PayTren Dibekukan, Yusuf Mansur: Kami Ikut Aturan BI

Sabtu, 7 Oktober 2017 16:42 WIB

Alvin Faiz (kanan) berfoto dengan pendakwah Yusuf Mansur, saat pernikahannya dengan Larissa Chou. Kabar pernikahan di usia 17 tahun ini mendapat banyak komentar positif di media sosial. Instagram.com

TEMPO.CO, Jakarta -Yusuf Mansur menyatakan akan mengikuti aturan Bank Indonesia ihwal isi ulang uang elektronik melalui Paytren. Yusuf Mansur yang juga pendiri PayTren mengatakan aturan itu dibuat untuk kebaikan.

Menurut Yusuf Mansur, PayTren telah mendatangi Bank Indonesia sejak Maret 2014 untuk melaporkan pengajuan uang elektronik."Kami sudah menunggu izin itu dibuka. Kami sangat kooperatif karena kami membutuhkan izin untuk uang elektronik itu," ujar Yusuf Mansur saat dihubungi Tempo, Sabtu, 7 Oktober 2017.

Dia melanjutkan, Bank Indonesia saat itu membatasi deposito Rp 10 juta, PayTren justru membatasi hanya Rp 5 juta. "Itu menunjukkan bahwa kami benar-benar berniat mengikuti aturan," kata Yusuf Mansur.

Menurut Yusuf Mansur ketika mengajukan izin pada Juli 2017, PayTren langsung lebih total mengikuti aturan. Termasuk aturan mitra baru yang tidak memperbolehkan deposit di awal.

Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengatakan BI perlu mengevaluasi institusi yang menghimpun dana masyarakat melalui uang elektronik. Layanan tersebut harus dipastikan sesuai dengan aturan untuk melindungi konsumen.

Izin mengenai layanan uang elektronik diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/11/DKSP tanggal 22 Juli 2014 tentang Penyelenggaraan Uang Elektronik. Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa lembaga selain bank yang mengelola dana float Rp 1 miliar atau lebih harus memohon izin sebagai penerbit uang elektronik. Dana float adalah dana mengendap yang masuk kategori kewajiban segera bank.

PayTren, Tokopedia, Shopee, dan Bukalapak tercatat sudah mengelola dana float di atas Rp 1 miliar, tapi belum memiliki izin dari BI. Bank sentral pun memutuskan menghentikan layanan sementara hingga mengantongi izin.

Advertising
Advertising

Agus mengatakan proses pemberian izin akan berlangsung paling lama 90 hari. Waktu itu mulai dihitung setelah semua persyaratan dipenuhi e-commerce. Selama izin diproses, setiap lembaga masih bisa menjalankan transaksi, tapi tidak melalui uang elektronik. "Bisa tunai, debet, atau yang lain," ujarnya.

HENDARTYO HANGGI

Berita terkait

Kepala Perwakilan BI Solo Sebut Kendala-kendala yang Masih Dihadapi UMKM

1 hari lalu

Kepala Perwakilan BI Solo Sebut Kendala-kendala yang Masih Dihadapi UMKM

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) harus konsisten menerapkan kualitas hasil produksi jika ingin bisa bertahan di tengah dinamika ekonomi.

Baca Selengkapnya

BI Beberkan Langkah Sinergi Pengendalian Inflasi

1 hari lalu

BI Beberkan Langkah Sinergi Pengendalian Inflasi

Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti menyatakan pihaknya terus memperkuat sinergi dan mendukung upaya pengendalian inflasi daerah.

Baca Selengkapnya

BI Laporkan Harga Properti Residensial Triwulan I Naik 1,89 Persen

2 hari lalu

BI Laporkan Harga Properti Residensial Triwulan I Naik 1,89 Persen

Survei BI mengindikasikan harga properti residensial di pasar primer triwulan I 2024 tetap naik, tecermin dari pertumbuhan Indeks Harga Properti Residensial triwulan I 2024 sebesar 1,89 persen

Baca Selengkapnya

6 Penyebab Rupiah Melemah, Ini Pemicu dari Faktor Domestik dan Global

2 hari lalu

6 Penyebab Rupiah Melemah, Ini Pemicu dari Faktor Domestik dan Global

Rupiah melemah dipengaruhi oleh berbagai faktor global dan domestik, apa saja?

Baca Selengkapnya

Survei Bank Indonesia: Keyakinan Konsumen terhadap Kondisi Ekonomi Meningkat

5 hari lalu

Survei Bank Indonesia: Keyakinan Konsumen terhadap Kondisi Ekonomi Meningkat

Survei Konsumen Bank Indonesia atau BI pada April 2024 mengindikasikan keyakinan konsumen terhadap kondisi ekonomi meningkat.

Baca Selengkapnya

Perkuat Transaksi Mata Uang Lokal, BI dan Bank Sentral UEA Jalin Kerja Sama

6 hari lalu

Perkuat Transaksi Mata Uang Lokal, BI dan Bank Sentral UEA Jalin Kerja Sama

Gubernur BI dan Gubernur Bank Sentral UEA menyepakati kerja sama penggunaan mata uang lokal untuk transaksi bilateral.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Deretan Masalah Program Pendidikan Dokter Spesialis Gratis hingga Lowongan Kerja BTN

9 hari lalu

Terpopuler: Deretan Masalah Program Pendidikan Dokter Spesialis Gratis hingga Lowongan Kerja BTN

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis pada Kamis, 9 Mei 2024, dimulai dari deretan masalah dari Program Pendidikan Dokter Spesialis Gratis atau PPDS.

Baca Selengkapnya

Ramai di X Bayar Tunai Ditolak Kasir, BI Buka Suara

9 hari lalu

Ramai di X Bayar Tunai Ditolak Kasir, BI Buka Suara

Bank Indonesia mendorong aktivitas bayar tunai, namun BI mengimbau agar merchant tetap bisa menerima dan melayani pembayaran tunai

Baca Selengkapnya

Aliran Modal Asing Rp 19,77 T, Terpengaruh Kenaikan BI Rate dan SRBI

10 hari lalu

Aliran Modal Asing Rp 19,77 T, Terpengaruh Kenaikan BI Rate dan SRBI

Kenaikan suku bunga acuan atau BI rate menarik aliran modal asing masuk ke Indonesia.

Baca Selengkapnya

Bank Danamon Belum Berencana Naikkan Suku Bunga KPR

10 hari lalu

Bank Danamon Belum Berencana Naikkan Suku Bunga KPR

Bank Danamon Indonesia belum berencana menaikkan suku bunga KPR meski suku bunga acuan BI naik menjadi 6,25 persen

Baca Selengkapnya