TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia (BI) menghentikan sementara layanan isi ulang milik sejumlah e-commerce, antara lain Paytrend, Tokopedia, Shopee, dan Bukalapak. Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan layanan mereka dihentikan karena belum mengantongi izin sebagai penerbit uang elektronik dari Bank Indonesia.
"E-commerce yang ingin melakukan bisnis uang elektronik tentu harus meminta izin dari BI," katanya di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Jumat, 6 Oktober 2017.
Agus menuturkan BI perlu mengevaluasi institusi yang menghimpun dana masyarakat melalui uang elektronik. Layanan tersebut harus dipastikan sesuai dengan aturan untuk melindungi konsumen.
Izin mengenai layanan uang elektronik diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/11/DKSP tanggal 22 Juli 2014 tentang Penyelenggaraan Uang Elektronik. Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa lembaga selain bank yang mengelola dana float Rp 1 miliar atau lebih harus memohon izin sebagai penerbit uang elektronik. Dana float adalah dana mengendap yang masuk kategori kewajiban segera bank.
Paytrend, Tokopedia, Shopee, dan Bukalapak tercatat sudah mengelola dana float di atas Rp 1 miliar, tapi belum memiliki izin dari BI. Bank sentral pun memutuskan menghentikan layanan sementara hingga mengantongi izin.
Agus mengatakan proses pemberian izin akan berlangsung paling lama 90 hari. Waktu itu mulai dihitung setelah semua persyaratan dipenuhi e-commerce. Selama izin diproses, setiap lembaga masih bisa menjalankan transaksi, tapi tidak melalui uang elektronik. "Bisa tunai, debet, atau yang lain," ujarnya.