TEMPO Interaktif, Jakarta:Departemen Keuangan akhirnya melansir temuan rekening yang tidak dilaporkan atau liar versi audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2006. Jumlah rekening tersebut sebanyak 2.396 rekening senilai Rp 2,7 triliun. Total sejak 2004, jumlah rekening liar yang ditemukan sebanyak 5.591 rekening senilai Rp 20 trilun.Menurut Direktur Jenderal Perbendaharaan Departemen Keuangan Herry Purnomo, Departemen masih perlu meminta klarifikasi kepada 35 kementerian atau lembaga negara tempat ditemukannya rekening tersebut. ”Tim diberi waktu selama enam bulan untuk menertibkan rekening yang tidak dilaporkan," kata Herry di kantornya, Jumat (15/6).Rekening yang ditemukan dalam LKPP 2006 itu terdiri dari rekening giro di 2.141 rekening pada bank umum senilai Rp 2,5 triliun dan dalam bentuk deposito sebanyak 260 rekening senilai Rp 144,316,88 miliar. ”Rekening-rekening tersebut, kata dia, nantinya akan diklasifikasikan apakah termasuk dalam skema penerimaan negara atau bukan.Selain menertibkan rekening tidak dilaporkan pada LKPP 2006, tim juga akan meminta klarifikasi temuan rekening liar sebelumnya sebanyak 3.195 rekening di 35 kementerian/lembaga negara senilai Rp 17,6 triliun. "Apakah ada duplikasi atau memang menjadi bagian tersendiri," ujarnya.Untuk menertibkan rekening-rekening tersebut, kata Herry, Menteri Keuangan telah menerbitkan dua Peraturan Menteri Keuangan. Pertama, Nomor 57/PMK.05/2007 tertanggal 13 Juni 2007 tentang Pengelolaan Rekening Milik Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.05/2007 tertanggal 13 Juni tentang Penertiban Rekening Pemerintah pada kementerian Negara/Lembaga. "Serta instruksi Menteri Keuangan kepada Departemen Keuangan untuk menertibkan rekening yang belum dilaporkan dalam jangka waktu tiga bulan," ujarnya.Anton Aprianto