TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Pemberantasan Korupsi masih tetap menyelidiki kasus dugaan korupsi upaya pencairan sertifikat deposito (negotiable certificate of deposit/NCD) Unibank. KPK tengah mengincar penyelenggara yang terlibat dalam kasus itu. "Kami masih terus melakukan penyelidikan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui sambungan telepon, Jakarta, Senin (11/6). Namun, dia enggan menyebutkan perkembangan proses penyelidikan tersebut. "Kami sedang mencari unsur kerugian dan penyelenggara negara yang terlibat dalam kasus itu." KPK telah menyelidiki dugaan korupsi ini sejak November 2006 lalu. Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi Hukum DPR pada Januari 2007, Wakil Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan penyelidikan kasus itu menunggu putusan kasus perdata di Mahkamah Agung. Mahkamah Agung telah memutuskan menerima permohonan kasasi Badan Penyehatan Perbankan. "Majelis mengabulkan permohonan kasasi BPPN," kata Kepala Humas Mahkamah Agung Nurhadi, di kantornya. Putusan itu dihasilkan oleh majelis hakim yang diketuai Muhammad Taufik, dan beranggotakan Atja Sondjaja dan I Made Tara pada 30 Mei 2006 lalu. Menurut Nurhadi, dalam pertimbangannya, majelis menyebutkan bahwa penerbitan 28 NCD senilai US$ 28 juta tidak sesuai dengan prosedur dan aturan Bank Indonesia, yakni dalam bentuk mata uang asing, berbunga 20,75 persen (di atas penjaminan pemerintah), dan jangka waktu 3 tahun (batas yang ditentukan BI hanya 2 tahun). Majelis, kata Nurhadi, menilai pemilik NCD yakni PT Citra Marga Nusaphala Persada tidak melalui tata cara yang sesuai dengan ketentuan perbankan. CMNP, menurut majelis, tidak terbukti telah membayar 28 NCD yang diterbitkan PT Unibank Tbk itu. "Dengan demikian, tidak ada kewajiban Unibank untuk membayar 28 NCD kepada CMNP," kata Nurhadi membacakan pertimbangannya. Menurut majelis, perbuatan BPPN dan pemerintah tidak mencairkan NCD tersebut sudah benar. Putusan kasasi terebut membatalkan dua putusan sebelumnya, yakni di tingkat pengadilan negeri dan banding. Kasus ini bermula pada 12 Mei 1999 ketika Unibank menerbitkan NCD senilai US$ 28 juta, yang kemudian dijual oleh Drosophila Enterprise Pte. Ltd. (Singapura) kepada CMNP dengan perantara PT Bhakti Investama Tbk. Pada saat Unibank dilikuidasi dan masuk BPPN, CMNP tidak bisa mencairkan dana itu. BPPN menilai penerbitan NCD tersebut melanggara ketentuan Bank Indonesia, sehingga tidak layak dibayarkan melalui program penjaminan pemerintah.Tito Sianipar
Berita terkait
Kalah Praperadilan, Kejaksaan Agung Tetap Usut PT Victoria
1 Oktober 2015
Jaksa Agung menyatakan putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tak mengugurkan penyidikan kasus PT Victoria Securities Indonesia.
Baca SelengkapnyaSyafruddin Tumenggung Diperiksa Terkait Kasus Salim
13 Februari 2007
”Kami perlu tahu bagaimana MSAA (Master Settlement Acquisition Agreement) ketika itu,” ujar Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri Komisaris Jenderal Bambang Hendarso Danuri di kantornya, Selasa (13/2).
Baca SelengkapnyaYussac Kazan Bungkam
15 Februari 2006
Yussac Kazan, bekas Ketua Sistem Prosedur dan Kepatuhan Badan Penyehatan Perbankan Nasional selesai diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, sekitar pukul 19.30 WIB hari ini. Ia bungkam ketika ditanya wartawan mengenai pemeriksaan yang dijalaninya sejak pukul 09.00 WIB.
Baca Selengkapnya