TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud Md. angkat bicara ihwal anggapan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Rudi Rubiandini yang mengatakan keputusan MK terhadap Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) didasarkan pada data yang keliru.
Sebelumnya, Rudi mengatakan, pendapatan negara dari sektor migas bukan sebesar 12 persen, seperti yang menjadi acuan MK, melainkan 80 persen. "Yang dikatakan Wakil Menteri ESDM enggak ada dalam putusan MK. Dia tidak tahu cara membaca putusan MK," kata Mahfud di kantor Presiden, Rabu, 5 Desember 2012. "Dia salah baca. Enggak tahu caranya membaca (putusan MK)."
Menurut Mahfud, jika ada angka seperti itu di dalam putusan MK, itu hanya mengutip fakta dalam persidangan dan ditempatkan di tempat duduk perkara. "Bukan pendapat MK," ujar dia.
Dia menjelaskan, kalau ada orang yang mengatakan angka itu, maka harus ditulis di dalam bahan duduk perkara, kemudian ada pertimbangan hukum, dilanjutkan pendapat MK dan amar putusan. "Dalam pendapat Mahkamah dan amar putusan, tidak ada angka-angka itu," ujarnya.
Mahfud menyatakan, dalam duduk perkara, ada juga yang memuji-muji BP Migas, terutama para pendukung BP Migas. "Tapi, itu bukan pendapat MK, melainkan pendapat orang di depan sidang," ucap dia. "Dan itu harus ditulis. Kalau tidak, berarti sidangnya tidak sah."
PRIHANDOKO
Berita terpopuler lainnya:
Golkar Tak Mau Dipermalukan Bupati Aceng
Jokowi Ngotot Harga Tiket MRT 1 Dolar
Pembunuh Mahasiswi Injak Al-Quran
Bupati Aceng Juga Dibelit Dugaan Korupsi
Menteri Agus Setuju Jokowi Hati-hati Soal MRT