Menurut Suswono permintaan ini bertentangan dengan undang-undang. "Saya katakan Indonesia saat ini masih mengimpor sapi hidup dalam jumlah yang cukup besar. Dan kita ada undang-undang yang melarang untuk mengekspor ternak sebelum kebutuhan di dalam negeri tercukupi," katanya.
Saat ini Indonesia masih mengimpor lebih dari 350 ribu ekor sapi hidup saban tahun. Namun tahun lalu pemerintah Kabupaten Gorontalo membuat perjanjian dengan Malaysia tentang impor sapi hidup ke negara tersebut. Menteri Pertanian Malaysia menyampaikan permintaan kepada pemerintah Indonesia agar impor tersebut dilanjutkan.
"Apa yang dilakukan Gorontalo itu kesalahan karena tidak ada koordinasi dengan pusat," ujar Suswono. Meski perjanjian sudah berjalan dan Gorontalo sempat mengekspor sapi hidup ke Malaysia, namun saat ini impor tersebut dihentikan.
Pemerintah juga sedang mengkaji implikasi penghentian sepihak kerjasama ini. Namun, menurut Menteri Suswono, Malaysia bisa menerima penghentian ekspor tersebut karena memang melanggar undang-undang. "Kita tawarkan kepada mereka siahkan investasi dan kalau kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi silakan impor," ucapnya.
KARTIKA CANDRA