Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BPPN Tidak Bertanggung Jawab Atas Tuntutan Ganti Rugi Pasca Surat Lunas

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tidak akan bertanggung jawab atas tuntutan ganti rugi setelah keluarnya Surat Keterangan Lunas kepada para pemegang saham bank bermasalah. Dalam perjanjian penyelesaian akhir atau closing agreement, debitur menjadi penjamin ganti rugi (indemnity) apabila ada tuntutan. “Kalau suatu waktu ada pihak yang menggugat karyawan BPPN, KKSK (Komite Kebijakan Sektor Keuangan), TPBH (Tim Pembela Bantuan Hukum) atau pemerintah Indonesia sehubungan dengan pelaksanaan perjanjian PKPS (Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham) maka Anda (pemegang saham) yang akan mengindeminasikan kita,” kata Deputi Ketua BPPN Bidang Aset Manajemen Investasi Taufik Mappaenre Ma’roef di gedung BPPN, Jakarta, Kamis (12/2).Setelah aset pemegang saham ini dijual untuk melunasi utangnya, kata Taufik, mungkin saja ada pihak yang mempertanyakan penjualan aset ini. Bisa saja, lanjut dia, ada orang yang mengklaim aset yang diserahkan ini karena direbut pemegang saham yang bersangkutan. “Kita tidak pernah tahu itu,” katanya. Meski penjualan ini dilakukan secara terbuka, kata dia, mungkin saja kejadian ini akan berlangsung.Menurutnya, rumusan pokok perjanjian akhir ini akan dituangkan dalam Surat Keterangan Lunas. Untuk itu, kata dia, surat lunas ini mencerminkan kedua belah pihak, yaitu BPPN dan pemegang saham. Semua instansi juga, seharusnya mengetahui adanya beban jaminan ganti rugi setelah perjanjian ini. “Yang penting melindungi future liabilities (kewajiban baru di masa yang akan datang) yang tidak bisa kita identifikasi,” katanya.Selain itu, pokok lainnya dalam perjanjian ini adalah kesepakatan untuk tidak saling menuntut atas pemenuhan perjanjian Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS). Menurutnya, inilah yang disebut pelepasan dan pembebasan dalam perjanjian PKPS. “Kedua belah pihak akan saling melepaskan. Bukan memberi release and discharge (R&D) dalam aspek pidana,” katanya.Dalam perjanjian ini juga, pemegang saham tidak akan menagih kembali sisa hasil likuidasi. Secara hukum, kata dia, yang bersangkutan masih sebagai pemegang saham di bank. Jadi apapun setelah likuidasi bank itu, ada sisa hasil likuidasi. Secara hukum, pemegang saham ini masih mempunyai hak terhadap sisa hasil likuidasi jika sudah menyelesaikan kewajibannya. “Mau sisa hasil likuidasi plus atau minus, semuanya hapus”, katanya.Saat ini BPPN sudah mengantongi 9 nama yang siap memperoleh Surat Keterangan Lunas, minggu depan. Masing-masing sudah menandatangani perjanjian akhir penyelesaian kewajibannya. Empat orang pertama adalah Sudwikatmono pemilik Bank Surya dengan total kewajiban Rp 1,887 triliun, Ibrahim Risjad (Bank Risjad Salim Internasional; Rp 0,664 triliun), The Ning King (Bank Danahutama; Rp 23,0 miliar), serta Hendra Liem (Bank Budi Internasional; Rp 16,95 miliar).Keempat pengutang kelas kakap ini menandatangani surat perjanjian akhir pada akhir tahun lalu. Namun sampai saat ini BPPN belum memberikan Surat Keterangan Lunas. BPPN, kata Taufik, masih meneliti rumusan surat ini supaya sesuai dengan Instruksi Presiden nomor 8 tahun 2002 tentang Penyelesaian Utang. “Beliau (ketua BPPN, Syafruddin Temenggung) mau surat itu harus mencerminkan pokok-pokok yang dituangkan dalam perjanjian akhir. Jadi bukan hanya pernyataan sepihak dari BPPN,” katanya.Sedangkan lima lainnya antara lain Ganda Eka Handria (Bank Sanho; Rp 14,694 miliar), Philip S. Widjaja (Mashill; Rp 49,678 miliar), Suparno Adijanto (Bumi Raya Utama; Rp 50,441 miliar), Mulianto Tanaga dan Hadi Wijaya Tanaga (Indotrade; Rp 32,662 miliar), serta Andi H. Sardjito (Baja Internasional; Rp 24,808 miliar). Kelimanya baru menandatangani perjanjian akhir hari ini, Kamis (12/2). “Mudah-mudahan minggu depan surat lunasnya sudah keluar,” katanya. Yandi MR - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mengenal terapi Chiropractic, Apakah Pijat Kretek Aman Dilakukan?

3 menit lalu

Ilustrasi Chiropractic. Shutterstock
Mengenal terapi Chiropractic, Apakah Pijat Kretek Aman Dilakukan?

Chiropractic merupakan salah satu metode pengobatan terapi manual yang awal mengenalnya sebagai pijat kretek. Amankah?


Mahathir Mohamad Diselidiki KPK Malaysia Atas Tuduhan Korupsi

3 menit lalu

Mantan Perdana Menteri Malaysia dan Ketua Gerakan Tanah Air Mahathir Mohamad menunjukkan jarinya yang bertinta setelah memberikan suaranya untuk pemilihan umum negara itu di Alor Setar, Kedah, Malaysia, 19 November 2022. Malaysian Department of Information/Hafiz Itam/Handout via REUTERS
Mahathir Mohamad Diselidiki KPK Malaysia Atas Tuduhan Korupsi

KPK Malaysia menyelidiki Mahathir Mohamad dan anak-anaknya atas dugaan korupsi.


Greenpeace Apresiasi KKP Tangkap Kapal Transhipment dan Mendesak Usut Pemiliknya

4 menit lalu

Aktivis lingkungan Greenpeace Indonesia membentangkan spanduk tentang tata kelola sampah saat kegiatan bersih sampah dan audit merek (brand audit) di Pantai Tirang, Semarang, Jawa Tengah, Minggu, 12 November 2023. Dalam aksi tersebut Greenpeace Indonesia melalui kampanye Break Free From Plastic ingin menekankan tanggung jawab produsen yang diperluas (Extended Producer Responsibility) atas pengolahan atau pembuangan produk pasca-konsumen serta mendorong produsen untuk berkomitmen mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dan bungkusan sesuai dengan mandat peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk peta jalan pengurangan sampah oleh produsen pada tahun 2030. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Greenpeace Apresiasi KKP Tangkap Kapal Transhipment dan Mendesak Usut Pemiliknya

Greenpeace Indonesia mengapresiasi langkah KKP yang menangkap kapal ikan pelaku alih muatan (transhipment) di laut.


Cara Cek Kelulusan Hingga Jadwal Seleksi Tes online Rekrutmen Bersama BUMN

4 menit lalu

BRI Cari Talenta Terbaik dalam Rekrutmen Bersama BUMN 2022
Cara Cek Kelulusan Hingga Jadwal Seleksi Tes online Rekrutmen Bersama BUMN

Ini yang harus diperhatikan dan dipantau saat ikut rekrutmen bersama BUMN.


Alasan Tokopedia Naikkan Biaya Layanan Merchant: Lebih Banyak Campaign untuk Jangkau Konsumen

19 menit lalu

Ilustrasi TikTok dan Tokopedia. TEMPO/Tony Hartawan
Alasan Tokopedia Naikkan Biaya Layanan Merchant: Lebih Banyak Campaign untuk Jangkau Konsumen

Platform e-commerce Tokopedia membeberkan alasan menaikkan biaya layanan merchant pada 1 Mei 2024 mendatang


KCIC Sebut Cuaca Buruk Picu Keterlambatan Perjalanan Kereta Cepat Whoosh

21 menit lalu

Kereta berkecepatan tinggi Whoosh yang menghubungkan Jakarta dan Bandung. (ANTARA/Fitra Ashari)
KCIC Sebut Cuaca Buruk Picu Keterlambatan Perjalanan Kereta Cepat Whoosh

Cuaca buruk membuat perjalanan kereta cepat Whoosh mengalami keterlambatan. PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) memberi kompensasi makanan dan minuman untuk penumpang.


Terpopuler: Jokowi Bahas Program Makan Siang Gratis Prabowo di RAPBN 2025 hingga AS Larang TikTok

27 menit lalu

Presiden Jokowi bersama rombongan terbatas termasuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bertolak menuju Jawa Timur untuk kunjungan kerja, Lanud TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat, 8 Maret 2024. Foto Biro Pers Sekretariat Presiden
Terpopuler: Jokowi Bahas Program Makan Siang Gratis Prabowo di RAPBN 2025 hingga AS Larang TikTok

Berita terpopuler bisnis pada Kamis, 25 April 2024, dimulai dari program unggulan Prabowo - Gibran telah dibahas oleh Presiden Jokowi di RAPBN 2025.


Indonesia Masuk Semifinal Piala Asia U-23, Para Artis Ini Ucap Terima Kasih ke Shin Tae-Yong

28 menit lalu

Pelatih timnas U-23 Indonesia, Shin Tae-yong, saat konferensi pers menjelang laga melawan tuan rumah Qatar di Piala Asia U-23 2024. Kredit: Tim Media PSSI
Indonesia Masuk Semifinal Piala Asia U-23, Para Artis Ini Ucap Terima Kasih ke Shin Tae-Yong

Artis ramai-ramai mengungkapkan terima kasih kepada Shin Tae-yong yang berhasil membawa Indonesia masuk ke babal semifinal di PIala Asia U-23.


Proliga 2024: Jakarta Livin Mandiri Kalah 1-3 dari Jakarta BIN, Ansori Masih Lihat Satu Hal yang Bikin Optimistis

35 menit lalu

Jakarta Livin Mandiri. (PBVSI/Prolgia)
Proliga 2024: Jakarta Livin Mandiri Kalah 1-3 dari Jakarta BIN, Ansori Masih Lihat Satu Hal yang Bikin Optimistis

Tim debutan Jakarta Livin Mandiri kalah dalam laga perdanya di Proliga 2024. Mereka takluk 1-3 dari Jakarta BIN.


BMKG Prakirakan Semua Wilayah Jakarta Hujan Ringan Siang Ini

52 menit lalu

Pengendara kendaraan bermotor menembuh cuaca hujan yang mengguyur wilayah Jakarta dan sekitarnya, Selasa 30 Januari 2024. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi El Nino Southern Oscillation (ENSO) akan melemah dan berangsur ke kondisi netral pada tahun ini. TEMPO/Subekti.
BMKG Prakirakan Semua Wilayah Jakarta Hujan Ringan Siang Ini

BMKG memprakirakan cuaca Jakarta hari ini, Jumat 26 April 2024, berawan dan hujan ringan.