Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

UU Ketenagakerjaan Baru Akan Membuka Lapangan Kerja

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah juga sedang menggodok RUU untuk buruh migran

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jacob Nuwa Wea menyatakan masih banyak kesalahan yang terjadi dalam memahami Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003. Kesalahan ini terjadi baik di pengusaha maupun pekerja, ujarnya dalam seminar mengenai prospek investasi dan hubungannya dengan penciptaan hubungan industrial yang harmonis di Indonesia, Selasa (27/5), di Hotel Mandarin Oriental, Jakarta.

Dia mencontohkan masalah empat belas dokter yang menjadi pekerja outsourcing di maskapai penerbangan Garuda. Dokter, perawat, itu bukan pekerjaan yang bisa dioutsource, diagenkan. Sebab dia adalah pekerjaan yang selama ada orang yang membutuhkan dia akan selalu ada. Tidak terikat waktu. Kan orang sakit ada terus, tegasnya dalam seminar.

Ia menyarankan pada pengusaha agar memberikan hak yang seharusnya diberikan pada pekerja. Jangan tunggu diminta, apalagi diunjuk rasa, kata menteri.

Jacob mengatakan bahwa investasi menjadi alasan adanya aturan yang menjadi payung hukum bagi pelaksanaan hubungan ketenagakerjaan dan industrial yang baik. Diperlukan investasi untuk membuka lapangan pekerjaan, baik mempertahankan investasi yang sudah ada maupun menarik investor baru ujarnya dalam seminar.

Undang-undang ini sendiri rencananya juga akan disertakan dengan Undang-Undang Penyelesaian Pertikaian Hubungan Industrial yang direncanakan akan selesai bulan Juni 2003. Selain itu juga akan disertakan Undang-Undang tentang Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri yang Selasa lalu baru dilakukan Rapat Dengar Pendapatnya di Komisi DPR Bidang Kesehatan, Sosial dan Kependudukan. Aturan yang akan dipayungi oleh UU No 13 tahun 2003 itu sebanyak 32 Keputusan Menteri, 12 Peraturan Pemerintah dan 5 Keputusan Presiden.

Undang-undang ketenagakerjaan, kata Jacob, sudah mengakomodir semua pihak, baik pekerja maupun pengusaha. Bila ada pengusaha yang tidak mematuhi akan terkena sanksi, ujar Jacob. Ia mencontohkan mengenai sanksi perlakuan diskriminasi bagi pengusaha sebesar Rp 100 juta hingga Rp 500 juta.

Namun, seusai ceramah dalam seminar, ia mengakui diperlukan pengawasan untuk melaksanakan peraturan tersebut secara konsekwen. Saat ini, departemennya sedang menambah pengawasan dan melatih sumber daya manusia untuk bisa memahami pelaknsanaan aturan tersebut.

Pengawasan, tambahnya, juga diperlukan untuk menghindari penafsiran yang salah mengenai isi aturan tersebut. Ini belum apa-apa, perusahaan mulai ngarang-ngarang. Ini core business saya jadi mereka tidak termasuk, jadi outsourcing saja, contohnya. Padahal, katanya, hanya pekerjaan yang bersifat menunjang seperti satpam, cleaning service yang bisa dioutsource.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia juga mengakui bahwa pengawas yang ada di daerah saat ini harus bisa dikembalikan lagi fungsinya sebagai pengawas. Saya bilang kepada pemerintah daerah, itu teman-teman dikembalikan ke habitatnya semula, ujar menteri. Rasio ideal antara pengawas dan yang mengawasi, katanya, seharusnya sau berbanding lima puluh. Satu orang mengawasi lima puluh perusahaan. Sementara mengenai penyelesaian hubungan industrial, yang ada dalam RUU Penyelesaian Pertikaian Hubungan Industrial, diterangkan Jacob akan diakomodir hingga ke tingkat Mahkamah Agung.

Jacob juga mengatakan bahwa perangkat hokum yang sudah dibuat itu nantinya belum menjamin mengenai aliran investasi yang diharapkan untuk bisa mengalir lancar. Ini hanya salah satu upaya pemerintah, katanya berargumentasi.

Direktur Persyaratan Kerja dan Penyelesaian Perselisihan, S. Lumban Gaol, mengatakan lebih jelas kepada Tempo News Room, bahwa ada tingkatan untuk menyelesaikan perselisihan. Pertama, katanya, tentu saja, diminta untuk selesaikan secara bipartite, artinya diantara mereka yang bertikai saja. Kemudian bila tidak puas baru ke mediator atau perantara yang sifatnya dari pemerintah. Sama dengan tingkat mediator adalah conceleator yang bersatus swasta. Bila masih tidak puas bisa ke arbiter. Di arbiter, terangnya keputusan yang dihasilkan bersifat mengikat kedua pihak.

Namun bila tidak melalui arbiter, pihak yang tidak puas, dari mediator atau perantara atau conceleator bisa ke Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaga PPHI) yang merupakan pengadilan negeri. Pada tahap ini, bila masih ingin menempuh jalur hukum paling puncak adalah Mahkamah Agung. Tapi tanpa melalui pengadilan tinggi, jelasnya.

(Yophiandi-TNR)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Redmi Pad SE Segera Diperkenalkan ke Pasar Global, Ini Perbandingannya dengan Versi Sebelumnya

2 menit lalu

Redmi Pad SE (Xiaomi)
Redmi Pad SE Segera Diperkenalkan ke Pasar Global, Ini Perbandingannya dengan Versi Sebelumnya

Redmi baru saja meluncurkan tablet teranyarnya di seri Redmi Pad SE seharga Rp 2,5 juta. Ini perbandingannya dengan Redmi Pad versi sebelumnya.


Mengenal Klub Jakarta Popsivo Polwan yang Menargetkan sampai Final Proliga 2024

3 menit lalu

Pebola voli Jakarta Popsivo Polwan, Lerigia Devina Oktaviani (kiri), melepaskan smes yang coba ditahan oleh pebola voli  Jakarta BIN Ratri Wulandari (kanan) pada pertandingan putaran pertama minggu ketiga PLN Mobile Proliga 2023 di Palembang Sport and Convention Center (PSCC), Palembang, Sumatera Selatan, Minggu, 22 Januari 2023. ANTARA/Nova Wahyudi
Mengenal Klub Jakarta Popsivo Polwan yang Menargetkan sampai Final Proliga 2024

Jakarta Popsivo Polwan akan bertanding di Proliga 2024 pada 26 April 2024 dengan Gresik Petrokimia Pupuk Indonesia pukul 14.00 WIB.


3 Perbedaan Gunung Ruang dan Gunung Raung

7 menit lalu

Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulut meletus pada pukul 19.19 WITA. ANTARA/Foto diambil dari grup percakapan 'Info Gunung Api Sitaro'.
3 Perbedaan Gunung Ruang dan Gunung Raung

Dengan perbedaan signifikan dalam lokasi, aktivitas vulkanik, dan dampak lingkungan, Gunung Ruang dan Gunung Raung menunjukkan perbedaannya.


Gerindra Jalin Komunikasi Lewat Puan, Bahas Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati

8 menit lalu

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (tengah), bersama Ketua DPP Puan Maharani (kiri), Kepala Pusat Analisa dan Pengendali Situasi Prananda Prabowo (kanan) yang juga anak-anaknya berpegangan tangan saat berfoto bersama dalam penutupan Rakernas III PDI Perjuangan di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Juni 2023. Rakernas III PDI Perjuangan itu menghasilkan 17 poin rekomendasi eksternal seperti visi-misi Capres-Cawapres dari PDIP, dan memerintahkan seluruh kader Partai menangkan Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024. TEMPO/M taufan Rengganis
Gerindra Jalin Komunikasi Lewat Puan, Bahas Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati

Partai Gerindra menyatakan telah berkomunikasi dengan para elite PDIP berkaitan dengan ihwal rencana pertemuan Prabowo Subianto dengan Megawati Soekarnoputri.


Kementerian PUPR Anggarkan Rp 200 Miliar untuk Revitalisasi Pasar Banyuwangi

8 menit lalu

Penjual rempah-rempah menambah stok temulawak di lapaknya di Pasar Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis 5 Maret 2020. Penjualan rempah-rempah seperti temulawak, jahe merah dan kapulaga yang bermanfaat untuk meningkatkan daya tahan tubuh itu meningkat dari 50 kilogram per hari menjadi satu kuintal per hari sejak pengumuman pasien positif terjangkit virus corona COVID-19 di Indonesia. ANTARA FOTO/Budi Candra Setya
Kementerian PUPR Anggarkan Rp 200 Miliar untuk Revitalisasi Pasar Banyuwangi

Kementerian PUPR mulai merevitalisasi Pasar Banyuwangi yang menjadi pusat perbelanjaan dan kawasan heritage pada pertengahan tahun 2024 ini.


Mendag Zulkifli Hasan Sebut Neraca Perdagangan Indonesia Surplus US$ 4,47 Miliar, Impor Barang Modal Laptop Anjlok

22 menit lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat kunjungan pemantauan harga bahan pokok di Pasar Anyar, Bogor, Jawa Barat pada Senin, 18 Maret 2024. Tempo/Novali Panji
Mendag Zulkifli Hasan Sebut Neraca Perdagangan Indonesia Surplus US$ 4,47 Miliar, Impor Barang Modal Laptop Anjlok

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan klaim neraca perdaganga Indonesia alami surplus, ada beberapa komoditas yang surplus dan ada beberapa yang defisit.


Program Makan Siang Gratis Prabowo Masuk RAPBN 2025, Ekonom Ini Ingatkan Anggaran Bakal Sangat Tertekan

24 menit lalu

Prabowo dan Jokowi di restoran Seribu Rasa. Instagram/Prabowo
Program Makan Siang Gratis Prabowo Masuk RAPBN 2025, Ekonom Ini Ingatkan Anggaran Bakal Sangat Tertekan

Direktur Ideas menanggapi rencana Presiden Jokowi membahas program yang diusung Prabowo-Gibran dalam RAPBN 2025.


Jokowi Keluhkan Banyak Masyarakat Berobat ke Luar Negeri, Ini 3 Negara Populer Tujuan Wisata Medis WNI

25 menit lalu

Suharso Monoarfa bertemu Luhut Binsar Panjaitan di Singapura. Instagram/@Suharsomonoarfa
Jokowi Keluhkan Banyak Masyarakat Berobat ke Luar Negeri, Ini 3 Negara Populer Tujuan Wisata Medis WNI

Presiden Jokowi mengeluhkan hilangnya Rp 180 triliun devisa karena masih banyak masyarakat berobat ke luar negeri.


ITS Buka Jalur Mandiri, Bisa Bebas Uang Pangkal dan Bisa Pakai KIP Kuliah

26 menit lalu

Arsip foto gerbang pintu masuk kampus Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya. ANTARA/HO-Humas ITS.
ITS Buka Jalur Mandiri, Bisa Bebas Uang Pangkal dan Bisa Pakai KIP Kuliah

Cara daftar jalur mandiri ITS untuk dapat beasiswa bebas uang pangkal.


Mengenal terapi Chiropractic, Apakah Pijat Kretek Aman Dilakukan?

31 menit lalu

Ilustrasi Chiropractic. Shutterstock
Mengenal terapi Chiropractic, Apakah Pijat Kretek Aman Dilakukan?

Chiropractic merupakan salah satu metode pengobatan terapi manual yang awal mengenalnya sebagai pijat kretek. Amankah?