33 Bankir Kabur Keluar Negeri

Reporter

Editor

Jumat, 8 Agustus 2003 17:19 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Dari 36 bankir bermasalah, 33 diantaranya dikabarkan sudah melarikan diri ke luar negeri. Sedangkan ketiga orang yang tidak melarikan diri, diantaranya Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad dan seorang lagi sudah meninggal dunia. Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan bahwa ke-36 bankir bermasalah tersebut memang belum sepenuhnya dicekal. Kerena pihak imigrasi belum menerima surat resmi dari Kejaksaan Agung sesuai dengan Undang-undang nomer 9 tahun 1992 tentang keimigrasian. Yang berhak meminta pencegahan dalam kasus pidana adalah Kejaksaan Agung, ujar Ade E. Dachlan, juru bicara Direktorat Jenderal Imigrasi, Departemen Kehakiman dan HAM di ruang kerjanya, Kamis (10/4). Namun, Ade membenarkan bahwa polisi sudah mengirim surat kepada pihak imigrasi untuk meminta bantuan pencegahan,. Namun, dalam hal ini, pihak imigrasi hanya bisa melakukan penundaan keberangkatan terhadap nama-nama yang diajukan polisi selama 14 hari. Setelah itu lewat tidak berlaku lagi, katanya. Seharusnya menurut Ade, setelah kepolisian meminta pencekalan pada imigrasi, dalam waktu 14 hari polisi secepatnya mengajukan surat permintaan ke kejaksaan agung untuk mencekal . Atas permintaan Jaksa Agung, baru kemudian imigrasi bisa melakukan cekal. Surat permintaan yang diterima polisi kepada imigrasi dikirim pada bulan Februari dan tidak ditindaklanjuti surat dari Kejaksaan Agung. Oleh karena itu, imigrasi hanya bisa memberikan penundaan keberangkatan selama 14 hari kepada bankir-bankir bermasalah yang diajukan polisi. Dalam undang-undang keimigrasian disebutkan empat institusi yang dapat melakukan permintaan cekal kepada Direktorat jenderal Imigrasi. Untuk bidang pidana, permintaan dilakukan oleh Jaksa Agung, masalah utang piutang negara oleh Menteri Keuangan, masalah keamanan negara oleh Menteri Pertahanan, dan masalah imigrasi oleh Menteri Kehakiman. Sedangkan untuk masalah yang dihadapi oleh 36 bankir ini, masuk ke dalam masalah pidana, sehingga surat permintaan resmi harus dikirim dari Kejaksaan Agung. Karena ada ikatan kerja sama Mahkamah Agung-Kejaksaan-Polisi maka surat permintaan dari kepolisian yang dikirim Februari lalu hanya dapat ditindaklanjuti dengan penundaan keberangkatan selama 14 hari. Jika tidak ada permintaan resmi dari Kejaksaan Agung, maka nama-nama yang diajukan oleh polisi, dapat pergi ke luar negeri lagi. Sampai saat ini, menurut Ade, pihak imigrasi belum menerima surat resmi dari kejaksaan agung yang diterima oleh imigrasi baru surat permintaan dari kepolisian pada bulan Februari sehingga pada bulan Maret 2003, penundaan sudah tidak berlaku lagi. Jadi Fadel Muhammad pun saat ini bisa melakukan perjalanan ke luar negeri. (Priandono Kusumo-TNR)

Berita terkait

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

55 detik lalu

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

3 menit lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Serba-serbi Hammersonic Festival 2024, Targetkan 20 Ribu Penonton per Hari

6 menit lalu

Serba-serbi Hammersonic Festival 2024, Targetkan 20 Ribu Penonton per Hari

Sebelum menonton Hammersonic Festival 2024 pada 4-5 Mei 2024, simak beberapa informasi terkait lokasi hingga tiketnya.

Baca Selengkapnya

PBB: Kehancuran Bangunan di Gaza Terburuk Sejak PD II, Butuh Biaya Rekonstruksi Hingga US$40 Miliar

7 menit lalu

PBB: Kehancuran Bangunan di Gaza Terburuk Sejak PD II, Butuh Biaya Rekonstruksi Hingga US$40 Miliar

PBB melaporkan kehancuran perumahan di Gaza akibat serangan brutal Israel sejak 7 Oktober merupakan yang terburuk sejak Perang Dunia II.

Baca Selengkapnya

Kento Momota Resmi Pensiun, Berikut Daftar Panjang Prestasinya di Bulu Tangkis Dunia

7 menit lalu

Kento Momota Resmi Pensiun, Berikut Daftar Panjang Prestasinya di Bulu Tangkis Dunia

Kento Momota memenangkan 16 medali emas ajang BWF World Tour serta empat medali emas BWF Superseries.

Baca Selengkapnya

Diusung PDIP jadi Cagub DKI Jakarta, Basuki Hadimuljono: Saya Sudah 70 Tahun..

7 menit lalu

Diusung PDIP jadi Cagub DKI Jakarta, Basuki Hadimuljono: Saya Sudah 70 Tahun..

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengaku tidak mau masuk bursa Cagub DKI Jakarta karena sudah berusia 70 tahun.

Baca Selengkapnya

Cibis Park: Lokasi, Jam Buka, Harga Tiket, dan Daya Tariknya

10 menit lalu

Cibis Park: Lokasi, Jam Buka, Harga Tiket, dan Daya Tariknya

Untuk menemani weekend, Anda bisa datang ke Cibis Park yang terletak di daerah Pasar Minggu. Ini lokasi, jam buka, dan harga tiketnya.

Baca Selengkapnya

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

11 menit lalu

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Hawa Panas di Indonesia Menurut BMKG

11 menit lalu

Fakta-fakta Hawa Panas di Indonesia Menurut BMKG

Menurut Deputi Meteorologi BMKG, Guswanto, fenomena hawa panas memiliki karakteristik yang berbeda dan tak memenuhi kriteria sebagai gelombang panas.

Baca Selengkapnya

ITB Naikkan UKT Mahasiswa 2024, Segini Perkiraan Besarannya

12 menit lalu

ITB Naikkan UKT Mahasiswa 2024, Segini Perkiraan Besarannya

ITB menaikkan UKT untuk para mahasiswa angkatan 2024. Kenaikannya berkisar 15 persen dibanding angkatan sebelumnya.

Baca Selengkapnya