Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memimpin upacara peringatan hari kemerdekaan Indonesia ke-72, di Kantor Kementerian Keuangan,Lapangan Banteng, Jakarta, 17 Agustus 2017. Tempo/Ghoida Rahmah
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memiliki perhatian khusus menjelang menerbitkan peraturan mengenai pajak untuk e-commerce dalam waktu dekat ini. Saat ini, aturan tersebut tengah digodok bersama Direktorat Jenderal Pajak, Badan Kebijakan Fiskal (BKF), serta para pemilik e-commerce dalam negeri.
Ia mengatakan transaksi perdagangan secara elektronik jauh lebih gampang dideteksi. "Dari sisi perpajakan, dalam komunikasi, mereka akan jauh lebih mudah ketaatannya," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantornya, Senin, 21 Agustus 2017.
Namun, menurut Sri Mulyani, terdapat masalah yang perlu diperjelas terkait pemajakan, akan diberlakukan ke pemilik platform atau ke penjual dan pembeli yang bertransaksi melalui e-commerce. "Dia bisa menjadi wajib pungut, dia bisa menjadi yang melakukan pungutan melalui transaksi itu."
Menurut Sri Mulyani, kementeriannya akan hati-hati dalam memutuskan cara pemajakan platform-patform e-commerce yang ada. "Kami juga akan memperhatikan pengaruhnya terhadap komposisi penerimaan negara, akan kami teliti dan kemudian kami jaga secara baik," katanya.
Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak, Suryo Utomo, berujar bahwa pemerintah tengah berdiskusi dengan para pemilik e-commerce dalam negeri untuk mendefinisikan model transaksi dan cara pemajakan e-commerce. "Kami akan berkomunikasi dengan BKF terkait skema pemajakannya," ujarnya.
Kepala BKF Suahasil Nazara menuturkan, melalui pajak, pemerintah menciptakan level playing field antara e-commerce dengan model bisnis konvensional. "Kami akan melihat cara memajakinya yang benar bagaimana sehingga mendorong industri sekaligus menciptakan level playing field."
Suahasil menambahkan, berdasarkan kajian lembaganya, mereka mendeteksi bahwa pertumbuhan e-commerce cukup tinggi. "Potensinya juga cukup tinggi. Ini terbukti dari banyak pedagang yang tadinya buka toko kemudian berjualan secara online," tutur Suahasil.