Pembentukan LPS Melalui Undang-Undang

Reporter

Editor

Jumat, 8 Agustus 2003 09:39 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Agar kuat, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak cukup didasarkan pada peraturan pemerintah, tapi undang-undang. Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Departemen Keuangan Darmin Nasution di Jakarta, Selasa (8/4). Kata Darmin meskipun Undang-Undang Perbankan menyatakan pembentukan lembaga penjaminan bisa melalui peraturan pemerintah, namun landasan hukum itu belum kuat. Diskusi dengan beberapa instansi di luar Departemen Keuangan, imbuh Darmin, menghasilkan kesimpulan perangkat hukum yang kuat untuk pembentukan lembaga ini melalui sebuah undang-undang. Darmin berharap lembaga penjaminan bisa terbentuk pada 2004. Katanya, sebelum lembaga ini terbentuk, pihaknya berupaya lebih dulu menurunkan coverage dari blanket guarantee atau program penjaminan. "LPS itu tidak akan berfungsi sebelum blanket guarantee-nya hilang," kata Darmin. Sehingga yang tersisa adalah dana pihak ketiga dalam jumlah tertentu. "Sampai berapa angkanya nanti dibahas dulu," ia menambahkan. Saat ini, kata Darmin, Departemen Keuangan sedang menyelesaikan pembahasan financial safety net dan struktur lembaga keuangan bersama dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Menteri Keuangan. Setelah peran masing-masing instansi terbagi-bagi, "Penurunan coverage blanket guarantee baru akan dibicarakan." Darmin tak bisa menjanjikan pembahasan program jaminan itu akan selesai pada Juni mendatang. Menurutnya, penjaminan itu tidak bisa sekaligus dicabut, melainkan secara bertahap. Saat ini, katanya, hal itu masih dibicarakan dengan Bank Indonesia. "Mudah-mudahan cepat selesai," ia berharap. Lembaga Penjaminan Simpanan ini akan berfungsi mengantikan peran Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang akan berakhir pada Februari 2004. Saat ini Departemen Keuangan sedang menggodok pembentukan Unit Pelaksana Penjaminan Pemerintah terhadap kewajiban pembayaran bank umum, karena belum terbentuknya LPS. Unit Pelaksana Penjaminan ini akan berada di bawah Menteri Keuangan yang bertugas melaksanakan program penjaminan terhadap kewajiban pembayaran bank umum. Darmin Nasution ditunjuk sebagai Ketua Tim Pembentuk Unit Pelaksana Penjaminan Pemerintah. Seperti diketahui, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 26/1998, pemerintah memberikan jaminan terhadap kewajiban pembayaran bank umum yang pelaksanaannya dilakukan oleh BPPN. (Bagja Hidayat Tempo News Room)

Berita terkait

Antusiasme Masyarakat Meningkat di Hari Ketiga Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2024

2 menit lalu

Antusiasme Masyarakat Meningkat di Hari Ketiga Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2024

Tahun ini, Periklindo Electric Vehicle Show 2024 menyediakan booth khusus bagi pelaku akademisi.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Meski Kurs Rupiah Melemah, Masih Lebih Baik dibanding Baht dan Ringgit

12 menit lalu

Sri Mulyani: Meski Kurs Rupiah Melemah, Masih Lebih Baik dibanding Baht dan Ringgit

Menkeu Sri Mulyani mengatakan, nilai tukar rupiah pada triwulan I 2024 mengalami depresiasi 2,89 persen ytd sampai 28 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Profiil 14 Bakal Calon Rektor Unpad, Ada Dosen dari Universitas Sebelas April

13 menit lalu

Profiil 14 Bakal Calon Rektor Unpad, Ada Dosen dari Universitas Sebelas April

Panitia Pemilihan Rektor Unpad sudah menetapkan 14 bakal calon dari total 16 pendaftar. Profilnya beragam, mulai dari wakil dekan hingga dosen.

Baca Selengkapnya

Puncak Hardiknas 2024, Nadiem Singgung 5 Tahun Perjalanan Merdeka Belajar

13 menit lalu

Puncak Hardiknas 2024, Nadiem Singgung 5 Tahun Perjalanan Merdeka Belajar

Perayaan Hardiknas 2024 bertepatan dengan peringatan gerakan Merdeka Belajar dari Kemendikbudristek.

Baca Selengkapnya

Respons Isu Efek Langka Vaksin AstraZeneca, Budi Gunadi: Benefitnya Jauh Lebih Besar

20 menit lalu

Respons Isu Efek Langka Vaksin AstraZeneca, Budi Gunadi: Benefitnya Jauh Lebih Besar

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin buka suara soal efek samping langka dari vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Penumpang Ketahuan Bawa Ular saat akan Naik Pesawat, Disembunyikan di Celana

21 menit lalu

Penumpang Ketahuan Bawa Ular saat akan Naik Pesawat, Disembunyikan di Celana

Keamanan bandara menggunakan Advanced Imaging Technology (AIT) untuk mendeteksi kejanggalan pada penumpang itu sebelum naik pesawat.

Baca Selengkapnya

PBB: Serangan Terbaru Israel Bisa Hapus 44 Tahun Pembangunan Manusia di Gaza

21 menit lalu

PBB: Serangan Terbaru Israel Bisa Hapus 44 Tahun Pembangunan Manusia di Gaza

Jika perang terus berlanjut selama sembilan bulan, kemajuan yang dicapai selama 44 tahun akan musnah. Kondisi itu akan membuat Gaza kembali ke 1980

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

21 menit lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Pelatih Radhi Shenaishil: Timnas Irak U-23 Layak Tampil di Olimpiade Paris 2024

24 menit lalu

Pelatih Radhi Shenaishil: Timnas Irak U-23 Layak Tampil di Olimpiade Paris 2024

Setelah mengalahkan Timnas Indonesia, pelatih Irak U-23 Radhi Shenaishil menilai bahwa timnya layak melaju ke Olimpiade Paris 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

25 menit lalu

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

Bulan lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri.

Baca Selengkapnya