TEMPO Interaktif, Jakarta:Agar kuat, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak cukup didasarkan pada peraturan pemerintah, tapi undang-undang. Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Departemen Keuangan Darmin Nasution di Jakarta, Selasa (8/4). Kata Darmin meskipun Undang-Undang Perbankan menyatakan pembentukan lembaga penjaminan bisa melalui peraturan pemerintah, namun landasan hukum itu belum kuat. Diskusi dengan beberapa instansi di luar Departemen Keuangan, imbuh Darmin, menghasilkan kesimpulan perangkat hukum yang kuat untuk pembentukan lembaga ini melalui sebuah undang-undang. Darmin berharap lembaga penjaminan bisa terbentuk pada 2004. Katanya, sebelum lembaga ini terbentuk, pihaknya berupaya lebih dulu menurunkan coverage dari blanket guarantee atau program penjaminan. "LPS itu tidak akan berfungsi sebelum blanket guarantee-nya hilang," kata Darmin. Sehingga yang tersisa adalah dana pihak ketiga dalam jumlah tertentu. "Sampai berapa angkanya nanti dibahas dulu," ia menambahkan. Saat ini, kata Darmin, Departemen Keuangan sedang menyelesaikan pembahasan financial safety net dan struktur lembaga keuangan bersama dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Menteri Keuangan. Setelah peran masing-masing instansi terbagi-bagi, "Penurunan coverage blanket guarantee baru akan dibicarakan." Darmin tak bisa menjanjikan pembahasan program jaminan itu akan selesai pada Juni mendatang. Menurutnya, penjaminan itu tidak bisa sekaligus dicabut, melainkan secara bertahap. Saat ini, katanya, hal itu masih dibicarakan dengan Bank Indonesia. "Mudah-mudahan cepat selesai," ia berharap. Lembaga Penjaminan Simpanan ini akan berfungsi mengantikan peran Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang akan berakhir pada Februari 2004. Saat ini Departemen Keuangan sedang menggodok pembentukan Unit Pelaksana Penjaminan Pemerintah terhadap kewajiban pembayaran bank umum, karena belum terbentuknya LPS. Unit Pelaksana Penjaminan ini akan berada di bawah Menteri Keuangan yang bertugas melaksanakan program penjaminan terhadap kewajiban pembayaran bank umum. Darmin Nasution ditunjuk sebagai Ketua Tim Pembentuk Unit Pelaksana Penjaminan Pemerintah. Seperti diketahui, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 26/1998, pemerintah memberikan jaminan terhadap kewajiban pembayaran bank umum yang pelaksanaannya dilakukan oleh BPPN. (Bagja Hidayat Tempo News Room)
Berita terkait
Antusiasme Masyarakat Meningkat di Hari Ketiga Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2024
2 menit lalu
Antusiasme Masyarakat Meningkat di Hari Ketiga Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2024
Tahun ini, Periklindo Electric Vehicle Show 2024 menyediakan booth khusus bagi pelaku akademisi.