SKK dan BPH Migas Akan Dihapus, Penggantinya Masih Berbentuk Draf

Reporter

Editor

Saroh mutaya

Kamis, 25 Mei 2017 03:40 WIB

Kantor Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Tempo/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) juga Badan Pengatur Hilir (BPH Migas) akan dihapuskan. Penggantinya yaitu badan usaha khusus sektor minyak dan gas bumi. Kedua lembaga tersebut menjadi institusi baru yang mengatur pengusahaan kegiatan usaha hulu dan hilir.


Dalam draf rancangan perubahan Undang Undang Minyak dan Gas Bumi No.22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang sudah diserahkan ke Badan Legislasi dari Komisi VII, terdapat 98 pasal dengan tambahan bab seperti kegiatan usaha hulu, kegiatan usaha hilir minyak dan gas, cadangan migas juga bab baru yang mengatur tentang BUK Migas.


Pada ketentuan peralihan dan penutup disebutkan bahwa SKK Migas akan tetap melaksanakan fungsi dan tugasnya sampai terbentuknya BUK Migas dan BPH Migas dinyatakan bubar setelah Undang Undang ini mulai berlaku.


Dari sisi organisasi, BUK Migas nantinya akan memperoleh hak untuk pengusahaan manfaat ekonomi terhadap semua cadangan terbukti migas dan pengusahaan dari sektor hulu hingga hilir.


Di tubuh BUK, seperti disebutkan pada Pasal 43, akan dibentuk lima unit yakni unit hulu operasional mandiri, unit hulu kerja sama, unit hilir kerja sama, unit usaha hilir minyak bumi dan unit usaha hilir gas.


Advertising
Advertising

Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Satya W Yudha mengatakan, saat ini draf RUU Migas sudah disampaikan kepada Badan Legislasi (Baleg) Komisi VII. Proses selanjutnya menanti pembahasan draf RUU Migas berlanjut ke Badan Musyawarah (Bamus). Setelah itu, dia menyebut panitia kerja.


Setelah itu, ujar Satya, DPR memulai pembahasan bersama dengan Kementerian ESDM untuk menerima input. Kendati demikian, dia tak bisa menetapkan target kapan tahapan-tahapan tersebut bisa diselesaikan. Dia berharap anggota DPR bisa secepatnya melakukan pembahasan dan membawa draf tersebut ke tahap berikutnya. “Secepatnya, tergantung di proses DPR-nya. Mudah-mudahan saja [cepat]. Saya belum bisa memastikan,” kata dia.


Sebelumnya, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan pembicaraan secara informal dengan anggota legislatif telah dilakukan sejak tiga bulan terakhir. Pemerintah, katanya, menanti proses formal dengan DPR.


Baik pemerintah maupun legislatif, tambahnya, sepakat untuk menyelesaikan perubahan Undang Undang ini. “Kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan revisi pada akhir tahun ini,” katanya.


BISNIS.COM

Berita terkait

Kemenperin Tegaskan Perluasan Industri Penerima Harga Gas Khusus Tak Bebani Industri Migas

23 Februari 2024

Kemenperin Tegaskan Perluasan Industri Penerima Harga Gas Khusus Tak Bebani Industri Migas

Kemenperin menbantah Kementerian ESDM terkait perluasan harga gas khusus industri yang dinilai membebani industri migas.

Baca Selengkapnya

Pengeboran 849 Sumur hingga Akhir 2023, SKK Migas: Produksi Gas Meningkat 1,3 Persen

12 Desember 2023

Pengeboran 849 Sumur hingga Akhir 2023, SKK Migas: Produksi Gas Meningkat 1,3 Persen

SKK Migas mencatat peningkatan angka produksi minyak di tahun ini.

Baca Selengkapnya

Kontrak yang Diteken di Forum Kapasitas Nasional III 2023 Jakarta Tembus Rp 20,2 T

26 November 2023

Kontrak yang Diteken di Forum Kapasitas Nasional III 2023 Jakarta Tembus Rp 20,2 T

SKK Migas mengungkapkan total nilai kontrak antarperusahaan dalam negeri yang ditandatangani di Forum Kapasitas Nasional (Kapnas) III 2023 Jakarta

Baca Selengkapnya

SKK Migas: Nilai Investasi Eksplorasi Minyak dan Gas Tahun Ini US$ 1,7 Miliar, Tertinggi sejak 2016

23 Januari 2023

SKK Migas: Nilai Investasi Eksplorasi Minyak dan Gas Tahun Ini US$ 1,7 Miliar, Tertinggi sejak 2016

SKK Migas akan melakukan eksplorasi minyak dan gas di 57 sumur dengan nilai investasi mencapai US$ 1,7 miliar. Tertinggi sejak 2016.

Baca Selengkapnya

SKK Migas Targetkan Pengeboran 57 Sumur Eksplorasi, Bertambah 90 Persen

19 Januari 2023

SKK Migas Targetkan Pengeboran 57 Sumur Eksplorasi, Bertambah 90 Persen

SKK Migas menargetkan pengeboran sebanyak 57 sumur eksplorasi tajak pada 2023, meningkat 90 persen dibanding capaian tahun 2022.

Baca Selengkapnya

Penyalahgunaan BBM Selama 2022 1,4 Juta Liter, BPH Migas: Dominan Solar

3 Januari 2023

Penyalahgunaan BBM Selama 2022 1,4 Juta Liter, BPH Migas: Dominan Solar

BPH Migas bersama Polri mengungkap penyalahgunaan bahan bakar minyak atau BBM sebanyak 1,4 juta liter sepanjang tahun 2022.

Baca Selengkapnya

Airlangga Buka Peluang Revisi Regulasi untuk Mendorong Industri Migas

24 November 2022

Airlangga Buka Peluang Revisi Regulasi untuk Mendorong Industri Migas

Airlangga Hartarto meminta agar SKK Migas melakukan langkah-langkah agar situasi iklim investasi maupun insentif bisa lebih baik di industri migas.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Optimalkan Kebijakan Fiskal untuk Dorong Industri Hulu Migas

23 November 2022

Sri Mulyani Optimalkan Kebijakan Fiskal untuk Dorong Industri Hulu Migas

Sri Mulyani Indrawati menyatakan bakal mengoptimalkan kebijakan fiskal untuk mendukung pertumbuhan pertumbuhan industri migas.

Baca Selengkapnya

Kepala SKK Migas Sebut Industri Hulu Minyak dan Gas RI Butuh Investasi USD 179 Miliar

23 November 2022

Kepala SKK Migas Sebut Industri Hulu Minyak dan Gas RI Butuh Investasi USD 179 Miliar

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto menjelaskan industri hulu minyak dan gas (migas) membutuhkan investasi yang cukup besar.

Baca Selengkapnya

Eks Menteri Pertambangan Soebroto Sebut Industri Hulu Migas Bukan Sunset Industri

28 Oktober 2022

Eks Menteri Pertambangan Soebroto Sebut Industri Hulu Migas Bukan Sunset Industri

Menteri Pertambangan dan Energi RI periode 1978-1988, Soebroto, mengatakan industri hulu minyak dan gas (migas) bukan sunset industri, tetapi menjadi sunrise industri

Baca Selengkapnya