TEMPO Interaktif, Jakarta:Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Anwar Nasution menjelaskan, BI bisa memberikan sanksi kepada akuntan publik Prasetio Sarwoko & Sandjaja dengan melarang kantor akuntan itu memeriksa laporan keuangan bank, \"Jika ditemukan kesalahan yang fatal,\" katanya. Menurut Anwar di Bogor, Kamis (3/4) malam, berkaitan dengan dugaan penyimpangan pada penyajian laporan keuangan Bank Lippo Tbk, BI tidak bisa langsung memberi sanksi. Alasannya, kata Anwar, antara pemilik Lippo dengan Badan Penyehatan Perbankan Nasional terlibat perjanjian Investment Management Performance Agreement (IMPA). Namun, jika kemudian Bank Indonesia menemukan pelanggaran, hal itu bisa dijadikan dasar bagi BI untuk menilai Lippo selanjutnya dan menjadi bahan uji kelayakan dan kepatutan manajemen Lippo. Iamengaku sedang membaca laporan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan yang telah memeriksa tiga penilai agunan yang diambil alih (AYDA) Lippo sebelum rapat umum pemegang saham pada 15 April nanti. Laporan itulah yang akan dijadikan menilai Lippo. BI juga memberi kesempatan 2 x 2 minggu kepada manajemen Lippo untuk memberikan penjelasan seputar hasil audit tiga penilai tersebut. \"Mereka kan punya hak jawab, jadi harus kita dengar,\" katanya. Beberapa waktu lalu Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Darmin Nasution memberi sanksi pencabutan izin sementara satu tahun kepada dua peniali Lippo dan peringatan tertulis kepada satu penilai lainnya. Saat ditanya siapa yang akan menduduki jabatan di jajaran manajemen Lippo, Anwar mengatakan belum menerima nama-nama calonnya. Yang akan segera dilakukan BI adalah mengumumkan penilaian terhadap kasus Bank Lippo, baru menguji kandidat manajemen dan mengumumkannya ke publik. (bagja hidayat)
Berita terkait
Kemenpan RB Tolak Tunda CASN 2024, Jamin Tak Ada Joki
4 menit lalu
Kemenpan RB Tolak Tunda CASN 2024, Jamin Tak Ada Joki
Menteri PANRB menolak usulan Ombudsman untuk menunda seleksi calon aparatur sipil negara atau CASN 2024 hingga Pilkada 2024 usai.