Anggota DPR Ingatkan Kerugian Pelarangan Alat Tangkap

Reporter

Editor

Saroh mutaya

Selasa, 6 Desember 2016 00:01 WIB

Hasil tangkapan ikan-ikan yang dibudiyakan di dalam kolam penampungan. Kolam tersebut dilengkapi peralatan pembuatan oksigen, agar ikan tetap dapat hidup sehat. Gaza, 5 Juni 2015. AP Photo / Khalil Hamra

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengingatkan kerugian yang ditimbulkan akibat pemberlakukan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 2 Tahun 2015 terkait dengan pelarangan 17 jenis alat tangkap perikanan.

"Informasi dari Jateng, Jatim dan Banten pada bulan November 2016 terdapat 38 ribu kapal menyangkut 760 ribu orang nelayan yang terkena dampak, belum termasuk Jabar dan Kalimantan," kata Daniel Johan dalam rilis di Jakarta, Senin, 4 Desember 2016.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang terpilih sebagai anggota dewan dari daerah pemilihan di Kalimantan Barat itu juga mengemukakan, di provinsi tersebut ada hingga sebanyak 3.892 kapal yang tidak bisa melaut akibat regulasi itu.

Sebelumnya, Anggota Komisi IV DPR Ono Surono menginginkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) benar-benar melakukan penggantian alat tangkap cantrang dengan serius dan menyeluruh serta jangan menimbulkan gejolak di masyarakat.

"Kalau hanya akan menimbulkan gejolak yang cukup besar ya tinggal ditunda saja (pelarangan cantrang yang akan berlaku mulai 2017) sambil pemerintah menyiapkan solusi," kata Ono Surono dalam Rapat Dengar Pendapat KKP dengan Komisi IV DPR di Jakarta, Rabu (30 November 2016).

Menurut Ono, solusi yang ditawarkan KKP hingga kini masih belum memadai, seperti upaya mengganti alat tangkap yang coba difasilitasi KKP ternyata jumlahnya hanya sekitar 4.000 unit, tidak mencukupi seluruh armada kapal yang selama ini telah menggunakan alat cantrang di berbagai daerah.

Dia berpendapat, tentu akan menimbulkan konflik bila tidak semua nelayan yang selama ini memakai alat cantrang, semuanya tidak diberikan alat ganti tangkap yang dinilai lebih ramah lingkungan.

Sedangkan terkait dengan fasilitasi permodalan dari perbankan, ia mengungkapkan bahwa ternyata tidak ada skema kredit khusus yang ditawarkan, tetapi hanya menggunakan skema kredit biasa seperti KUR.

Selain itu, ujar dia, bila telah dilakukan penggantian, juga diragukan pula apakah seluruh nelayan yang selama ini menggunakan cantrang, bisa menggunakan alat tangkap lain yang berbeda jenisnya.

Politisi PDIP itu juga mengingatkan bahwa suatu kajian di lima kabupaten di pulau Jawa mengatakan, kerugian akibat dari larangan cantrang diperkirakan dapat mencapai Rp3,4 triliun per tahun, serta menimbulkan persoalan seperti semakin meningkatnya jumlah nelayan yang mengganggur.

ANTARA

Berita terkait

Sederet Respons Komisi Pertahanan DPR Soal Rencana Bahas Revisi UU TNI

2 jam lalu

Sederet Respons Komisi Pertahanan DPR Soal Rencana Bahas Revisi UU TNI

Santer terdengar kabar DPR akan menggodok kembali revisi UU TNI, namun Komisi I menekankan bahwa pihaknya belum ada pembahasan.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Polri, Imparsial Kritik Poin Perpanjangan Usia Pensiun Polisi

11 jam lalu

Revisi UU Polri, Imparsial Kritik Poin Perpanjangan Usia Pensiun Polisi

Peneliti Imparsial mengkritik wacana revisi UU Polri terkait usia pensiun.

Baca Selengkapnya

DPR Dikabarkan Akan Godok Lagi Revisi UU TNI, Imparsial Khawatir Dwifungsi ABRI Kembali

11 jam lalu

DPR Dikabarkan Akan Godok Lagi Revisi UU TNI, Imparsial Khawatir Dwifungsi ABRI Kembali

Rencana revisi UU TNI menuai kritik karena dianggap dapat mengembalikan dwifungsi ABRI seperti pada era Orde Baru.

Baca Selengkapnya

Panja Komisi X DPR Gelar Rapat soal UKT Mahal Mulai Besok

20 jam lalu

Panja Komisi X DPR Gelar Rapat soal UKT Mahal Mulai Besok

Panja Komisi X DPR akan memulai sidang untuk mencari tahu penyebab UKT mahal mulai Senin besok.

Baca Selengkapnya

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

1 hari lalu

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.

Baca Selengkapnya

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

1 hari lalu

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

Yusril meyakini Kabinet 100 Menteri di era Presiden Soekarno tak akan berulang dalam pemerintahan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

1 hari lalu

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

1 hari lalu

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

DPR akan merevisi UU Polri. Salah satu perubahannya adalah polisi bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

1 hari lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

1 hari lalu

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

Ketua MKMK menyebut dua pasal di revisi UU MK ini mengancam kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Pasal mana saja itu?

Baca Selengkapnya