Aktivitas kantor pelayana Amnesti Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Sudirman, Jakarta, 22 Juli 2016. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan target pendapatan pajak dari tax amnesty Rp 165 triliun cukup realistis meskipun Bank Indonesia malah memperkirakan penerimaan dari tax amnesty paling sedikit akan sebesar Rp 50 triliun. Tempo/Tony Hartawan
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengatakan masyarakat yang memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan tidak perlu mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty.
"Orang yang penghasilannya di bawah PTKP nggak perlu punya NPWP, nggak perlu bayar Pajak Penghasilan, nggak perlu (laporkan) SPT, apalagi ikut tax amnesty. Wong NPWP wae nggak duwe," kata Ken di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Agustus 2016.
Wajib pajak yang memiliki penghasilan di masa lalu yang sudah dipotong dan dipungut pajaknya juga diperbolehkan tidak ikut tax amnesty dan hanya perlu membetulkan SPT. "Sepanjang tidak ada harta atau penghasilan lain yang belum dikenakan pajak," kata Staf Ahli Kementerian Keuangan Suryo Utomo.
Suryo memberikan contoh, A memiliki penghasilan dan penghasilannya tersebut telah dipotong pajak oleh tempat ia bekerja. Kemudian, penghasilan yang telah dipotong pajaknya tersebut dibelikan mobil. "Harta ini boleh dilaporkan ke dalam pembetulan SPT dan tidak kena pajak," katanya.
Namun, apabila harta dibeli dari penghasilan yang belum pernah dilaporkan ke SPT, harta tersebut akan dikenakan pajak dengan tarif normal. "Misalnya A ngojek. Kan penghasilan belum dipotong pajak. Ternyata dibelikan barang. Ini obyek pajak. Daripada kena 30 persen, lebih baik tebus dan kena 2 persen," tuturnya.
Contoh kasus lain, di mana wajib pajak dapat melakukan pembetulan SPT dan tidak wajib mengikuti tax amnesty adalah sebagai berikut:
- E seorang pensiunan pegawai. Setelah pensiun, beliau bekerja sebagai konsultan di bidang konstruksi sekaligus menjalankan usaha indekos dan kebun sawit. Pada 2015, penghasilan E berada di atas PTKP.
- B seorang pegawai swasta yang bekerja di perusahaan minyak dan gas bumi multinasional. Pada 2015, B tinggal selama delapan bulan di Dubai dan masih menerima penghasilan di Indonesia pada tahun-tahun sebelum ia bekerja di perusahaan tersebut.
Sementara itu, contoh kasus di mana wajib pajak memiliki harta berupa warisan yang tidak wajib ikut tax amnesty adalah sebagai berikut:
- F seorang petani menerima warisan berupa rumah di Indonesia. F memiliki penghasilan pada 2015 di bawah PTKP.
- G seorang karyawan memiliki penghasilan di atas PTKP. Pada 2014, G menerima warisan berupa rumah toko dari ayahnya, H. Atas rumah toko tersebut telah dilaporkan oleh H dalam SPT 2012.
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
14 Maret 2024
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
5 Januari 2024
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.