Presiden Joko Widodo menghadiri sosialisasi tax amnesty atau pengampunan pajak yang digelar di JIExpo Kemayoran, Jakarta, 1 Agustus 2016. Sosialisasi Tax Amnesty di Kemayoran dihadiri 10.000 Orang TEMPO/Subekti.
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat uang tebusan melalui program pengampunan pajak atau tax amnesty telah mencapai Rp 231,43 miliar. Jumlah itu tercantum dalam situs resmi Direktorat Jenderal Pajak hari ini, Selasa, 9 Agustus 2016.
Dalam situs itu diuraikan, uang tebusan tersebut terdiri atas Rp 182 miliar yang berasal dari wajib pajak orang pribadi non-UMKM serta Rp 36,4 miliar berasal dari wajib pajak badan non-UMKM. Adapun uang tebusan dari wajib pajak orang pribadi UMKM Rp 12 miliar dan wajib pajak badan UMKM Rp 780 juta.
Situs Pajak.go.id menjelaskan, uang tebusan Rp 231,43 miliar itu berasal dari deklarasi ataupun repatriasi harta yang saat ini telah mencapai Rp 10,9 triliun. Adapun surat pernyataan untuk mengikuti program tax amnesty yang masuk ke Direktorat Jenderal Pajak telah mencapai 1.579.
Dari jumlah Rp 10,9 triliun tersebut, Direktorat Jenderal Pajak mencatat deklarasi dalam negeri mencapai Rp 8,81 triliun dan deklarasi luar negeri Rp 1,43 triliun. Adapun jumlah dana repatriasi yang masuk per hari ini, menurut data Direktorat Jenderal Pajak, telah mencapai Rp 669 miliar.
Program tax amnesty telah berlangsung selama tiga pekan sejak pertama kali ditetapkan. Dari program tax amnesty tersebut, pemerintah menargetkan penerimaan senilai Rp 165 triliun dalam APBN-P 2016. Target itu pun tidak akan direvisi pemerintah menyusul adanya pemotongan anggaran sebesar Rp 133,8 triliun.
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
52 hari lalu
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
5 Januari 2024
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.