Panitia Adhoc Akan Uji Calon Anggota KPI

Reporter

Editor

Selasa, 5 Agustus 2003 08:49 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Pertahanan dan Internasional DPR RI akan menggunakan tenaga panitia adhoc untuk membantu proses uji kepatutan dan kelayakan calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pada masa persidangan awal Mei mendatang. Ibrahim Ambong, ketua Komisi Pertahanan dan Internasional menyebutkan panitia tersebut dapat berasal dari staf ahli yang dimiliki DPR atau dari elemen masyarakat yang memiliki kompetensi di bidang penyiaran. Tapi kita belum putuskan siapa orang-orangnya, kata Ibrahim usai diskusi dengan tema Mencari Format dan Mekanisme Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Anggota KPI di Jakarta, Kamis (27/3). Dia menjelaskan keberadaan tim ahli ini memang dibutuhkan oleh DPR mengingat anggota KPI yang dipilih harus merupakan orang-orang pilihan sesuai dengan Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Dalam pasal 10 Undang-Undang nomor 32 tentang Penyiaran disebutkan ada 10 syarat anggota KPI. Di antaranya adalah berpendidikan sarjana atau memiliki kompetensi intelektual yang setara; berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; tidak memiliki keterkaitan langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa; bukan anggota legislatif dan yudikatif; bukan pejabat pemerintah; dan non partisan. Ibrahim memaparkan dalam proses pengujian nantinya, DPR akan menguji sekitar 27 orang atau lebih calon anggota KPI yang sudah diseleksi kelengkapan administrasinya oleh Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi. Untuk menjaga transparansi, kata dia, seluruh proses pengujian akan dilakukan secara terbuka yang boleh dihadiri siapa saja. Sehingga setiap yang hadir dapat melihat kualitas calon anggota KPI, ujarnya. Selanjutnya, ujarnya, setelah pengujian selesai sembilan anggota KPI yang telah lolos pengujian akan diumumkan kepada publik selama jangka waktu tertentu (masa moratorium). Selama masa itu, publik akan diberi kesempatan untuk melakukan penilaian, ujarnya. Penilaian oleh publik, menurut Ibrahim, bertujuan untuk mencari masukan dari masyarakat apakah anggota KPI terpilih memiliki cacat hukum yang dapat membatalkan keanggotaannya. Seperti, tuturnya, memiliki catatan kriminal, atau memiliki saham di salah satu lembaga penyiaran swasta. Pengamat hukum penyiaran dari Indonesia Media Law and Policy Centre, Hinca I.P. Pandjaitan mengatakan setuju dengan keberadaan panita adhoc tersebut. Tapi kata dia, sebaiknya panitia adhoc tidak dibentuk secara formal melainkan hanya bersifat informal. Caranya, kata dia, setiap elemen masyarakat yang peduli terhadap penyiaran memberi masukan lewat pertemuan atau seminar kepada DPR mengenai kriteria dan daftar pertanyaan yang harus dijawab oleh calon anggota KPI. Misalnya bisa dibuat sebanyak 10 pertanyaan yang akan diberikan kepada anggota DPR, ujarnya. Secara khusus Hinca mengusulkan dalam proses pengujian nanti ada tiga syarat yang harus dipenuhi calon anggota KPI. Yaitu kepedulian terhadap industri penyiaran, pengetahuan tentang industri penyiaran, dan pengalaman di bidang penyiaran. Apapun hasilnya harus menghasilkan anggota yang patut dan layak, tegasnya. Selain itu, kata dia, untuk menghasilkan tiga calon yang patut dan layak ada tiga kriteria dasar yang harus dipenuhi, pertama adalah pemahaman dan komitmen tentang penyiaran sebagai bagian dari memajukan dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kedua, pemahaman dalam melaksanakan Undang-Undang Penyiaran. Dan ketiga, komitmen untuk memajukan industri penyiaran dengan semangat keberagaman kepemilikan dan keberagaman isi siaran. Hinca menambahkan untuk memberikan penilaian kepada calon ada dua cara yang bisa digunakan. Pertama adalah pemungutan suara, dan kedua adalah penilaian secara angka. Yang paling baik mencegah kompromi politik adalah metoda penilaian, ujarnya. Dalam penilaian, kata dia, DPR bisa menggunakan tiga jenjang kualitas, yaitu kualitas baik (nilai 85-95), sedang (nilai 60-65) dan buruk (nilai 30-40). Dari pemeringkatan ini, kata dia, sebaiknya disediakan tiga orang calon sebagai cadangan, yang dapat dinaikkan jika sesuatu terjadi selama masa moratorium. Ucok Ritonga --- TNR

Berita terkait

Tak Hadiri Pembubaran Timnas Amin, Surya Paloh Mengaku Tidak Tahu

1 menit lalu

Tak Hadiri Pembubaran Timnas Amin, Surya Paloh Mengaku Tidak Tahu

Surya Paloh tidak tampak dalam acara yang digelar di kediaman Anies di Lebak Bulus itu.

Baca Selengkapnya

Cerita Peserta Disabilitas Ikut UTBK 2024 di UI

7 menit lalu

Cerita Peserta Disabilitas Ikut UTBK 2024 di UI

Begini cerita Makhsun Intikhon, penyandang disabilitas netra yang mengikuti UTBK untuk kedua kalinya di UI.

Baca Selengkapnya

Bahlil Bantah Cina Kuasai Investasi di Indonesia, Ini Faktanya

24 menit lalu

Bahlil Bantah Cina Kuasai Investasi di Indonesia, Ini Faktanya

Menteri Bahlil membantah investasi di Indonesia selama ini dikuasai oleh Cina, karena pemodal terbesar justru Singapura.

Baca Selengkapnya

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

24 menit lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan Bandara Sam Ratulangi, Manado belum aman untuk penerbangan akibat erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

Kehidupan Warga Gaza Hancur Gara-gara Serangan Israel, Ini Detailnya

25 menit lalu

Kehidupan Warga Gaza Hancur Gara-gara Serangan Israel, Ini Detailnya

Jalur Gaza mengalami bencana kemanusiaan selama hampir tujuh bulan sejak serangan Israel sebagai balasan serangan Hamas 7 Oktober ke wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mayoritas Gaji Dosen di Bawah Rp 3 Juta, SPK: 76 Persen Terpaksa Kerja Sampingan

31 menit lalu

Mayoritas Gaji Dosen di Bawah Rp 3 Juta, SPK: 76 Persen Terpaksa Kerja Sampingan

Hasil riset Serikat Pekerja Kampus: sebagian besar dosen terpaksa kerja sampingan karena gaji dosen masih banyak yang di bawah Rp 3 juta.

Baca Selengkapnya

Jogja Fashion Week 2024 Bakal Libatkan 100 Produsen Fashion dan 112 Desainer

35 menit lalu

Jogja Fashion Week 2024 Bakal Libatkan 100 Produsen Fashion dan 112 Desainer

Puncak acara Jogja Fashion Week akan diadakan di Jogja Expo Center Yogyakarta pada 22 - 25 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya

Kejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

37 menit lalu

Kejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

Kejati Bali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum Bendesa Adat di Bali. Bendesa itu diduga melakukan pemerasan investasi.

Baca Selengkapnya

Hadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik

39 menit lalu

Hadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik

Gibran berharap Pemerintah Kota Solo dapat menjalin kerja sama yang baik dengan seluruh anggota DPRD.

Baca Selengkapnya

Israel Ancam Balas Dendam terhadap Palestina Jika ICC Keluarkan Surat Penangkapan Netanyahu

44 menit lalu

Israel Ancam Balas Dendam terhadap Palestina Jika ICC Keluarkan Surat Penangkapan Netanyahu

Israel mengancam melakukan pembalasan terhadap Otoritas Palestina jika ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu dan menteri-menterinya.

Baca Selengkapnya