Kewenangan Badan Revitalisasi Industri Kehutanan Dicabut
Reporter
Editor
Senin, 6 Februari 2006 20:28 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kewenangan Badan Revitalisasi Industri Kehutanan (BRIK) dalam memberikan rekomendasi izin ekspor kayu dicabut mulai 3 Maret mendatang. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan Diah Maulida mengatakan, pencabutan ini karena badan itu tidak memiliki cabang di daerah. Padahal, sebagian besar eksportir kayu ada di daerah. Karena itu, kewenangan ini akan dialihkan kepada Dinas Kehutanan, Dinas Perindustrian, dan Dinas Perdagangan daerah.“Kantor-kantor dinas itu yang tahu persis kondisi perusahaan itu, “ kata Diah di Jakarta, kemarin. Pencabutan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 02/M-DAG/PER/2/2006 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan yang diterbitkan 2 Februari lalu. Menurut Diah, selama ini BRIK memiliki dua kewenangan. Kewenangan itu adalah memberikan rekomendasi tentang perusahaan yang lanyak menjadi eksportir kayu dan memberikan pengesahan atau endorsement ekspor kayu. Namun, selama ini sering terjadi kesalahan dalam klasifikasi produk dan penulisan nomor komoditas. Untuk itu, produk kayu tertentu diperlukan pemeriksaan ulang oleh lembaga independen. Tapi, Diah membantah bila kesalahan ini terjadi karena kinerja BRIK yang tidak beres. “Ini karena banyak eksportir yang tidak melapor, “ ujarnya.Selain memangkas wewenang badan itu, pemerintah juga akan memeriksa lebih dari 4.000 Eksportir kayu. Selain alasan penertiban administrasi dan pencegahan pencurian kayu, pemeriksaan sejak 2005 ini dilakukan karena diduga terdapat beberapa eksportir fiktif. Diah menjelaskan, pemeriksaan baru dilakukan terhadap 832 eksportir. Namun, Ia menolak memberikan jumlah eksportir yang fiktif itu. Alasannya, pemerintah masih memerlukan pemeriksaan lanjutan untuk memastikan kondisi itu. Dari pemeriksaan sementara ditemukan beberapa permasalahan. Masalah terbanyak terutama soal ketidaksesuaian dokumen antara lain, Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang telah habis. “Belum lagi mereka yang pindah alamat tapi tidak melapor, “ kata Diah. Pemerintah memberikan waktu dua bulan kepada masing-masing eksportir untuk memberikan penjelasan. “Kalau tidak bisa menjelaskan dalam dua bulan izinnya kami bekukan bahkan akan dicabut, “ ujarnya. Menteri Kehutanan Malam Sambat Kaban mengatakan, Departemen Kehutanan secara prinsip menyetujui ketentuan baru itu. Hanya saja, ketentuan ini tidak menyebabkan inefisiensi bagi para eksportir. Namun menurut Ketua Umum BRIK Soewarni, kewenangan badan ini tidak terpangkas akibat aturan baru itu. “Itu malah meringankan beban kami, “ kata Soewarni. Ia juga membantah jika kesalahan pengesahan beberapa produk kayu akibat ketidakberesan kinerja badan itu. | ewo raswa
Berita terkait
Cerita Keluarga Cemara Dikemas Jadi Teater Musikal, Janjikan Sajian Pentas Berbeda
4 menit lalu
Cerita Keluarga Cemara Dikemas Jadi Teater Musikal, Janjikan Sajian Pentas Berbeda
ksekutif Produser Musikal Keluarga Cemara, Anggia Kharisma mengatakan, kisah keluarga hangat ini tak lekang oleh zaman.