TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Malaysia berencana menaikkan batas usia yang boleh mengkonsumsi minuman alkohol dari semula 18 tahun menjadi 21 tahun. Rencana pembatasan usia konsumsi alkohol itu disampaikan kepada Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) pada Selasa, 1 Desember 2015.
Regulasi baru ini dimaksudkan untuk meminimalisasi anak-anak usia di bawah umur mengkonsumsi minuman keras. Namun pemerintah Malaysia belum menyebutkan kapan beleid baru tersebut diberlakukan.
Seperti dikutip dari Reuters, Malaysia juga menambah syarat pelabelan produk-produk minuman beralkohol antara lain syarat untuk menyebutkan kandungan alkohol yang dapat berefek pada kesehatan.
Meskipun merupakan negara dengan mayoritas Muslim, peredaran alkohol di Malaysia sangat bebas. Malaysia merupakan salah satu negara di ASEAN yang menjadi pasar yang menguntungkan untuk pengusaha minuman keras. Menurut data Federasi Industri Minuman Beralkohol Malaysia (CMBB), dari sekitar 30 juta penduduk, sekitar 3,5 juta mengkonsumsi alkohol. Perusahaan bir, Carlsberg Brewery Malaysia Bhd dan Guiness Anchor Bhd, di triwulan ketiga mencatat peningkatan penjualan sebesar 11 persen.
Pemerintah Malaysia telah berupaya menekan konsumsi alkohol, khususnya anak di bawah umur, antara lain melalui pengenaan tarif cukai alkohol yang tinggi. Tarif cukai alkohol Malaysia merupakan yang tertinggi di Asia, tapi kebijakan itu tak mampu menekan konsumsi alkohol.