Soal Komposisi Saham, JICT: Pansus DPR Membingungkan

Reporter

Editor

Grace gandhi

Kamis, 26 November 2015 18:15 WIB

Mantan Dirut PT Jakarta International Container Terminal (JICT) Riza Erivan (kanan) bersama Dirut JICT Dani Rusli (kiri) saat memberi keterangan dalam rapat dengan Pansus Pelindo II di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 25 November 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) Dani Rusli mengatakan, tidak ada yang salah dalam administrasi perubahan komposisi saham yang dilakukan pasca perpanjangan kontrak kerja sama pengelolaan antara Hutchison Ports Jakarta Pte Ltd (HPJ) dan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) II atau IPC.

Menurut Dani, perubahan yang dilakukan itu sudah sesuai dengan peraturan pemerintah. “Pernyataan Pansus Pelindo II bahwa selama ini Pelindo II berbohong perihal dokumen kepemilikan saham bagi kami cukup membingungkan karena justru kami maupun Pelindo II patuh dengan aturan pemerintah. Kan ada aturan administrasi yang mesti diikuti," ujar Dani dalam siaran persnya, Kamis, 26 November 2015.

SIMAK:
Rieke: Saham Pelindo di JICT Bukan Mayoritas
Pansus Pelindo II Minta RJ Lino Dipecat karena Berbohong


Kendati demikian, Dani memaklumi ketidakpahaman pihak Pansus tentang aturan soal sistem elektronik pelayanan perizinan investasi yang terintegrasi antara Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dengan daerah yang diterapkan oleh BKPM. Sistem ini dimaksudkan untuk mempercepat dan memantau pelayanan perizinan investasi.

Dani menjelaskan, untuk mengakses Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE) dibutuhkan hak akses. Selain itu, ada aturan yang harus diikuti sebelum bisa mengisi dan mendapatkan akses tersebut.

“Karena ini kan soal investasi jadi perubahan lewat sistemnya portal tersebut. Proses ini butuh waktu. Ada aturan yang harus diikuti sebelum bisa mengisi. Mungkin anggota dewan belum akrab dengan sistem ini. Kami mohon maaf,” ujarnya.

Sebelum perpanjangan kontrak kerja sama di JICT pada Juli 2015, komposisi saham HPJ selaku Penanam Modal Asing sebesar 51 persen. Sedangkan IPC selaku Penanam Modal Dalam Negeri/PMDN 48,9 persen dan Koperasi Pegawai Maritim (Kopegmar) 0,1 persen.

Komposisi kepemilikan saham di JICT saat ini telah berubah. Kepemilikan saham oleh IPC telah bertambah menjadi 50,9 persen, kepemilikan saham oleh Koperasi Pegawai Maritim (Kopegmar) tetap 0,1 persen, dan HPJ turun menjadi 49 persen; sebagaimana diatur dalam Pasal 7 butir 5 Amandemen Perjanjian Pemegang Saham – PT Jakarta International Container Terminal tanggal 5 Agustus 2014.

SIMAK: Pansus Pelindo II: Negara Rugi Rp 11 Triliun


Saat ini proses administrasi perubahan kepemilikan csaham sedang berjalan di BKPM sesuai dengan peraturan Perundang-undangan Penanaman Modal yang berlaku. “Setelah proses di BKPM selesai, perubahan kepemilikan saham akan diumumkan kepada karyawan dan publik sesuai dengan undang-undang yang berlaku selama 30 hari, kemudian dibuatkan RUPS dan akta notarisnya kemudian diajukan ke Menkumham untuk mendapat persetujuannya," jelas Dani.

Sementara untuk komposisi Direksi dan Dewan Komisaris JICT, Dani menyatakan hal tersebut sudah sah berdasarkan Akta No. 1 tanggal 3 Agustus 2015, serta sudah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan HAM. Hal ini telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.


INGE KLARA SAFITRI


Advertising
Advertising

Berita terkait

KPK Ungkap Alasan Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Terdakwa RJ Lino

30 Mei 2022

KPK Ungkap Alasan Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Terdakwa RJ Lino

Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan banding dengan terdakwa RJ Lino.

Baca Selengkapnya

Pelindo Targetkan Proyek Terminal Baru di Tenai NTT Rampung Juli 2022

3 Mei 2022

Pelindo Targetkan Proyek Terminal Baru di Tenai NTT Rampung Juli 2022

Pelindo Cabang Kupang menargetkan pembangunan gedung terminal penumpang yang baru di Pelabuhan Tenau Kupang, selesai pada Juli 2022

Baca Selengkapnya

Ini Alasan KPK Ajukan Banding Atas Vonis Kasus RJ Lino

21 Desember 2021

Ini Alasan KPK Ajukan Banding Atas Vonis Kasus RJ Lino

KPK menyatakan banding dalam perkara eks Dirut PT Pelindo II RJ Lino perihal korupsi pengadaan dan pemeliharaan 3 unit Quayside Container Crane

Baca Selengkapnya

Hakim Rosmina Sebut KPK Tak Cermat Hitung Kerugian Negara di Kasus RJ Lino

15 Desember 2021

Hakim Rosmina Sebut KPK Tak Cermat Hitung Kerugian Negara di Kasus RJ Lino

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Rosmina menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion dalam pemberian vonis RJ Lino

Baca Selengkapnya

Divonis 4 Tahun Penjara, RJ Lino Pikir-pikir untuk Banding

14 Desember 2021

Divonis 4 Tahun Penjara, RJ Lino Pikir-pikir untuk Banding

RJ Lino masih pikir-pikir untuk mengajukan banding setelah divonis 4 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Dissenting Opinion di Vonis RJ Lino, Hakim Rosmina: Tak Ditemukan Niat Jahat

14 Desember 2021

Dissenting Opinion di Vonis RJ Lino, Hakim Rosmina: Tak Ditemukan Niat Jahat

Hakim Rosmina berujar juga tidak menemukan fakta hukum bahwa RJ Lino memperoleh keuntungan pribadi dari pembelian

Baca Selengkapnya

RJ Lino Divonis 4 Tahun Penjara

14 Desember 2021

RJ Lino Divonis 4 Tahun Penjara

Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada RJ Lino dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subisder 6 bulan kurungan.

Baca Selengkapnya

Kasus PT Pelindo II, RJ Lino Akan Jalani Sidang Vonis Hari Ini

14 Desember 2021

Kasus PT Pelindo II, RJ Lino Akan Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Jaksa KPK menuntut RJ Lino hukuman 6 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Selengkapnya

RJ Lino Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Pelindo II

11 November 2021

RJ Lino Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Pelindo II

RJ Lino dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Selengkapnya

RJ Lino akan Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini di Kasus PT Pelindo II

11 November 2021

RJ Lino akan Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini di Kasus PT Pelindo II

KPK mendakwa RJ Lino telah merugikan negara dalam pengadaan 3 Quay Container Crane saat memimpin PT Pelindo II.

Baca Selengkapnya