Sejumlah buruh memegang poster saat melakukan aksi demo di depan Istana Merdeka, Jakarta, 28 Oktober 2015. Dalam aksinya buruh mencabut Peraturan Pemerintah Pengupahan. TEMPO/Subekti.
TEMPO.CO, Semarang - Sejumlah pengusaha di Jawa Tengah akan mengajukan penangguhan upah sesuai dengan besaran upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah. Perekonomian yang masih melambat menjadi alasan penangguhan tersebut.
“Ada beberapa perusahaan yang tak sanggup membayar upah buruh sesuai nominal UMK,” kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Frans Kongi kepada Tempo di Semarang, Selasa, 24 November 2015.
Frans tidak menjelaskan berapa persisnya jumlah perusahaan yang akan mengajukan penangguhan UMK itu. Yang jelas, menurut dia, saat ini beberapa pengusaha sudah menyiapkan berkas pengajuan penangguhan kepada pemerintah.
Pengusaha yang mengajukan penangguhan itu, Frans menambahkan, antara lain bergerak pada bidang perkebunan di Kendal serta perusahaan tekstil di beberapa daerah, seperti Kabupaten Semarang, wilayah Solo, dan sekitarnya. Selain itu, ada perusahaan di Demak yang berencana mengajukan penangguhan. “Ada juga perusahaan perkebunan yang padat karya,” ujar Frans.
Upah minimum kabupaten/kota pada 2016 di 35 daerah di Jawa Tengah rata-rata naik 15 persen dibandingkan 2015. Kenaikan tertinggi terjadi di Purbalingga sebesar 25 persen. Adapun nominal UMK tertinggi di Kota Semarang sebesar Rp 1.909.000 dan terendah di Banjarnegara Rp 1.265.000.
Sesuai aturan, pengusaha yang keberatan atas penetapan UMK 2016 tersebut akan diberi kesempatan mengajukan penangguhan, yakni sepuluh hari sebelum UMK diberlakukan pada 1 Januari 2016.
Frans Kongi menyatakan, secara institusi, Apindo legawa atas penetapan upah 2016. “Meski upah naik tinggi di tengah ekonomi melambat, kami tetap menerima keputusan ini,” tutur Frans. Pengusaha tak akan menggugat keputusan gubernur tersebut.
Di Jawa Tengah, hampir setiap tahun ada perusahaan mengajukan penangguhan upah. Tahun lalu, misalnya, ada 47 perusahaan yang mengajukan penangguhan. Aktivis buruh yang pernah menjadi anggota Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah, Dono Rahardjo, menyatakan penangguhan upah 47 perusahaan itu tak bisa dikabulkan. “Karena tidak memenuhi syarat,” ucap Dono.
Dari 47 tersebut, yang memenuhi syarat administrasi hanya 3 dan 44 lainnya tidak memenuhi syarat administrasi pengajuan penangguhan. Rata-rata penyebabnya karena tidak ada tanda tangan kesepakatan dengan serikat buruh atau serikat pekerja perusahaan bersangkutan.
Nilai Tukar Rupiah Melemah, Pengusaha Minta Pemerintah Perluas Pemberian Insentif
11 hari lalu
Nilai Tukar Rupiah Melemah, Pengusaha Minta Pemerintah Perluas Pemberian Insentif
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo Shinta Kamdani menilai melemahnya nilai tukar rupiah berdampak pada penurunan confidence ekspansi usaha di sektor manufaktur nasional.
Aturan Pembatasan Impor Bahan Baku Bakal Diterapkan, Apindo Minta Ada Pengecualian
20 Februari 2024
Aturan Pembatasan Impor Bahan Baku Bakal Diterapkan, Apindo Minta Ada Pengecualian
Apindo menilai, penerapan aturan itu tak perlu ditunda, namun perlu ada pengecualian pada beberapa bahan baku yang belum dan kurang diproduksi dalam negeri.