Luhut Binsar Pandjaitan memberikan kata sambutan, dalam acara sertijab Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Luhut menggantikan Menteri Tedjo yang sebelumnya menjabat sebagai Menko Polhukam. Jakarta, 13 Agustus 2015. TEMPO/ Aditia Noviansyah
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Pandjaitan mengatakan pemerintah belum memiliki pandangan soal pelepasan saham PT Freeport. “Sekarang yang mau didivestasi apa, sudah tertulis sekarang masih bermasalah, kita lihat saja nanti,” kata Luhut di kantornya, Kamis, 19 November 2015.
Luhut mengatakan harusnya pemerintah sudah memiliki 30 persen saham dari PT Freeport. Namun saat ini hanya sekitar 9,36 persen saja saham yang dimiliki pemerintah. Luhut menilai Freeport harus mengevaluasi kinerja dan kontrak setelah 2019 karena evaluasi dan negosiasi kontrak hanya bisa dilakukan dua tahun sebelum kontrak berakhir. “Kok minta perpanjangan, dia punya kewajiban pembayaran dividen, bangun smelter saja belum dilakukan,” kata dia.
Dalam negosiasi kontrak Freeport, kata Luhut, harus menguntungkan untuk pemerintah Indonesia. Selain itu saham juga tidak boleh jatuh ke pihak mana pun sebelum kontrak Freeport berakhir. Sementara itu pengamat pertambangan, Simon Sembiring, berharap Freeport terbuka alasan mereka tidak membayar dividen kepada pemerintah Indonesia.
Freeport tercatat terakhir membagi dividen pada 2012. Juru bicara Freeport Indonesia, Riza Pratama, juga mengatakan belum menawarkan divestasi saham kepada pemerintah karena menunggu mekanisme aturan yang jelas.
Pada Maret 2014, Freeport tidak membayar dividen untuk 2013 karena kinerja perusahaan merosot dan komoditas tambang di pasar global melemah.
Simon mengatakan pemerintah harus mengawasi betul kinerja Freeport. Sehingga tidak bisa asal memutuskan apakah akan membayarkan dividen. Selain itu pemerintah jangan hanya menunggu melainkan menagih jatah dividen.
Perpanjangan Izin Ekspor PT Freeport, Stafsus Menteri ESDM: Masalah Waktu Pembangunan Smelter
12 Juni 2023
Perpanjangan Izin Ekspor PT Freeport, Stafsus Menteri ESDM: Masalah Waktu Pembangunan Smelter
Staf Khusus Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara, Irwandy Arif, membantah pemerintah tidak tegas dalam melarang ekspor tembaga.