Ribuan buruh melakukan aksi long march menuju Istana Merdeka, Jakarta, 30 Oktober 2015. Dalam aksinya buruh menuntut dicabutnya PP78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan. TEMPO/Subekti.
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hanif Dhakiri mengatakan peraturan pemerintah soal pengupahan sebenarnya menguntungkan buruh. Jika dilihat dari formulasi perhitungan upah minimum, Hanif membantah anggapan buruh bahwa pemerintah berpihak kepada pengusaha.
“Tuduhan menguntungkan pengusaha itu jauh. Kami harus mikirin mereka yang kerja, yang belum kerja, dan dunia usaha agar berkembang dan memperluas kepentingan kerja. Kalau dianggap menguntungkan pengusaha, ya enggak usah dinaikkan upah minimumnya,” ucap Hanif kepada Tempo, Selasa malam, 3 November 2015.
Di dalam formulasi tersebut, Hanif menjelaskan, upah minimum sudah mengakomodasi kualitas hidup layak dan mempertimbangkan kenaikan harga barang dengan indikator tingkat inflasi. Selain itu, indikator pertumbuhan ekonomi yang diambil adalah angka nasional. Artinya, buruh sudah diberikan secara angka utuh tingkat pertumbuhan ekonomi nasional dalam formulasi tersebut.
Hanif mencontohkan penentuan upah minimum Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 2,7 juta. Upah itu sudah terakomodasi indikator kualitas hidup layak (KHL) tahun berjalan sebesar Rp 2,5 juta.
Ia menuturkan KHL tersebut merupakan hasil keputusan dari dewan pengupahan yang salah satu anggotanya serikat buruh. “KHL pakai tahun berjalan artinya tidak ada perubahan KHL. Itu hasil mereka, juga melalui survei yang dilakukan dewan pengupahan,” ujar Hanif.
Menaker Ida Tinjau Pengrajin Ecoprint Penerima JPS
3 Mei 2021
Menaker Ida Tinjau Pengrajin Ecoprint Penerima JPS
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meninjau Kelompok Wirausaha Baru Ecoprint Sekar Langit Bajong di Purbalingga yang menerima program Jaring Pengaman Sosial (JPS).