TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki menegaskan bahwa sampai saat ini pemerintah belum memperpanjang kontrak karya dengan PT Freeport Indonesia. Teten menyatakan hal ini untuk meluruskan pemberitaan yang simpang-siur terkait dengan pertemuan Presiden Joko Widodo dengan pihak Freeport, beberapa waktu lalu.
Teten mengatakan, dalam pertemuan tersebut, Presiden Jokowi dan Freeport hanya membahas lima hal, yakni royalti, divestasi, peningkatan kandungan lokal, hilirisasi industri/smelter, dan pembangunan Papua. Presiden Jokowi mematuhi perundang-undangan yang berlaku bahwa pengajuan perpanjangan kontrak karya dilakukan sejak jauh hari.
“Dilakukan 2 tahun sebelum kontrak berakhir,” kata Teten, dalam rilis yang diterima Tempo pada 22 Oktober 2015.
Menurut Teten, pemerintah menerima masukan dari semua perusahaan tambang terkait dengan negosiasi perpanjangan kontrak ini. Sebab, perusahaan-perusahaan tersebut enggan mengucurkan dana investasi baru sebelum mendapat kepastian bahwa kontrak mereka akan diperpanjang. Konsekuensinya, pemerintah dihadapkan pada potensi penurunan produksi hasil tambang, “Kemudian berimbas pada penurunan royalti sebagai penerimaan negara,” ucapnya.
Presiden Jokowi, menurut Teten, akan mengedepankan asas manfaat yang lebih besar untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia dalam negosiasi perpanjangan kontrak-kontrak pertambangan, termasuk dengan PT Freeport Indonesia, yang kontraknya akan habis pada 30 Desember 2021.