Pemerintah Akan Ubah Jarak Pasar Tradisional dan Moderen
Reporter
Editor
Jumat, 23 Desember 2005 06:42 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah akan menerbitkan Peraturan Presiden tentang pengelolaan pasar tradisional. Menurut Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan Direktorat JenderalPerdagangan Dalam Negeri Departemen Perdagangan, Zainal Arifin, draf soal itu sedang disusun. "Harapan kami tahun 2006 (dapat disahkan Presiden)," kata dia, Kamis (22/12).Dalam draf itu, ungkap Zainal, pemerintah akan mengkaji dan mengubah aturan zoning atau jarak antara pasar tradisional dan pasar moderen. "Ini nantinya harus diatur lagi dalam peraturan pelaksanaan," ujarnya. Namun ia belum mau mengungkapkan aturan zoning yang disusun dalam draf Perpres itu.Selain masalah zoning, peraturan itu juga akan memuat tentang pasar tradisional yang harus tidak kumuh. Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia, Teke Ibhi Hasan, berharap aturan pasar tradisional yang tidak kumuh itu, standarnya ditetapkan dari pusat. Ibhi juga mengeluhkan pengelola pasar yang mestinya bertanggungjawab atas kebersihan pasar. "Pedagang sudah membayar retribusi," kata dia. Ironisnya, hipermarket seperti Carrefour tidak ditarik retribusi. Sementara pedagang tradisional, dengan retribusi yang bervariasi, harus berjualan di pasar yang kumuh.Ia juga meminta pemerintah tegas melindungi pedagang tradisional dari pasar modern. "Di negara asing, pasar tradisional terlindungi," ujarnya. Di Indonesia, kata dia, belum ada suprastruktur yang mampu melindungi pedagang tradisional. Ibnu Rusydi