TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said menyatakan PT Freeport Indonesia dapat terus melanjutkan kegiatan operasinya hingga 30 Desember 2021. Juru bicara PT Freeport Indonesia, Riza Pratama, melihat hal tersebut sebagai sinyal positif bagi Freeport untuk terus beroperasi di Indonesia. "Ada sinyal positif. Tapi itu belum cukup, tentunya nanti ada kontrak karya. Kontrak karya menjadi IUPK (izin usaha pertambangan khusus), itu prosesnya masih panjang," kata dia, saat bertandang di kantor Tempo, pekan lalu.
Freeport, kata dia, meminta kepastian hukum dan fiskal setelah diberikan perpanjangan kontrak nanti disepakati. Kepastian hukum dan fiskal ini untuk memastikan tak ada perubahan kewajiban Freeport jika terjadi pergantian presiden. "Jadi jangan sampai di tengah jalan nanti presiden baru, nanti pajaknya beda lagi," kata dia. Menurutnya, pemerintah Indonesia belum menjanjikan akan memenuhi itu karena masih dalam perundingan. "Tapi sinyal dari pemerintah sudah positif banget buat kami."
PT Freeport Indonesia meminta komponen seperti pajak dan yang lainnya bersifat nailed down (tetap) untuk menjamin kepastian fiskal. Ketetapan fiskal yang dimaksud Riza adalah komponen seperti PPh Badan, PNBP, PPN, ataupun PBB, sejak status operasi yang baru didapatkan Freeport. Sebab, perusahaan menganggap investasi berikutnya sangat besar, yakni sekitar US$ 18 miliar.
Sudirman Said mengatakan pemerintah telah menyetujui investasi tambang bawah tanah PT Freeport Indonesia. Namun, persetujuan perpanjangan kontrak, kata dia, belum diberikan. "Tidak ada kata-kata perpanjangan kontrak," ujar Sudirman, Senin, 12 Oktober 2015.
Penegasan dilontarkan Sudirman saat menyurati Freeport beberapa waktu lalu. Melalui dokumen itu, pemerintah memberikan rumusan solusi persiapan kelanjutan investasi Freeport dalam jangka panjang. Pemerintah, melalui surat tersebut, juga menjamin tidak ada pelanggaran hukum terhadap investasi Freeport. Kelanjutan operasional juga diklaim pemerintah bebas risiko hukum ataupun politik.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Minerba, PT Freeport tidak bisa melanjutkan perpanjangan kontrak karya yang menjadi wadah legal aktivitasnya di Tanah Air. Namun undang-undang hanya membolehkan perusahaan beroperasi kembali melalui izin usaha pertambangan (IUP) atau IUPK.
Diketahui, rencana kelanjutan operasi perusahaan asal Amerika Serikat ini masih terganjal dua hal. Pertama, soal batas waktu minimal pengajuan perpanjangan masa operasi. Kedua, skema divestasi yang ditargetkan selesai bulan ini. Kejelasan dua hal itu masih menunggu revisi Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Tambang Minerba.
ALI HIDAYAT
Berita terkait
Daftar 7 Lowongan Kerja BUMN dan Swasta pada Mei 2024
1 hari lalu
Sejumlah perusahaan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN membuka lowongan kerja pada bulan Mei 2024 ini
Baca SelengkapnyaTerpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang
2 hari lalu
Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.
Baca SelengkapnyaKontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, Bahlil: Kita Kembalikan Milik Orang Indonesia
3 hari lalu
Pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport hingga 2061. Menteri Bahlil Lahadalia klaim Freeport sudah jadi perusahaan milik Indonesia.
Baca SelengkapnyaBahlil Sebut Izin Freeport Diperpanjang sampai 2061, Tunggu Revisi PP Minerba
6 hari lalu
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan proses perpanjangan izin Freeport, yang habis pada 2041, hampir selesai.
Baca SelengkapnyaRiwayat Saham Freeport Indonesia: Dijual ke Bakrie dan Dibeli Lagi, Kini 61 Persennya Diincar RI
22 hari lalu
Presiden Jokowi memerintahkan divestasi saham lanjutan PT Freeport Indonesia sehingga negara mempunyai saham 61 persen.
Baca SelengkapnyaJokowi: Freeport Bukan Milik Amerika Lagi
38 hari lalu
Presiden Jokowi kembali mengingatkan bahwa Indonesia merupakan mayoritas pemegang saham PT Freeport.
Baca SelengkapnyaFreeport Produksi 1,6 Miliar Pon Tembaga dan 1,9 Juta Ons Emas per November 2023
3 Desember 2023
Hingga November tahun ini, PT Freeport Indonesia telah memproduksi 1,6 miliar pon tembaga dan 1,9 juta ons emas .
Baca SelengkapnyaFreeport Rogoh USD 370 Juta untuk Tutup Tambang Tembagapura pada 2041, Untuk Apa?
2 Desember 2023
Freeport menyiapkan dana sebesar 370 juta dolar AS untuk menutup tambang di Tembagapura.
Baca SelengkapnyaSejarah Konsesi Tambang PT Freeport Indonesia yang Kembali Diperpanjang hingga 2061
19 November 2023
Izin operasi tambang perusahaan Freeport Indonesia kembali diperpanjang hingga 2061. Begini awal mula konsesi tambang tembaga dan emas di Papua ini.
Baca SelengkapnyaKemendag Targetkan Perpanjangan Izin Ekspor Freeport Rampung Pekan Ini
6 Juli 2023
Kemendag buka suara soal perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga milik PT Freeport Indonesia.
Baca Selengkapnya