Limbah Beracun Intai Tarakan, Kementerian Siap Siaga

Reporter

Sabtu, 10 Oktober 2015 09:29 WIB

Seorang penambang p mengumpulkan limbah minyak mentah di sungai pembuangan di penambangan tradisional desa Wonocolo, Kecamatan Kadewan, Bojonegoro, Kamis 11 September 2014. TEMPO/Fully Syafi

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sedang memetakan lahan yang terkontaminasi limbah bahan beracun berbahaya (B3) berupa minyak mentah di Tarakan, Kalimantan Utara.

"Pemetaan lahan yang terkontaminasi diharapkan selesai November 2015 yang selanjutnya akan kita sampaikan ke pemerintah setempat untuk ditindaklanjuti," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya (B3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Tuti Hendrawati Mintarsih di Tarakan, Kalimantan Utara, Sabtu (10 Oktober 2015).

Ia didampingi Direktur Pemulihan Kontaminasi dan Tanggap Darurat Limbah B3 KLHK Qurie Purnamasari berada di Tarakan untuk melihat munculnya limbah B3 berupa minyak mentah (lantung) di beberapa permukiman penduduk.

Pemetaan di laboratorium Kementerian LHK, kata dia, untuk mengetahui apakah minyak mentah itu merupakan limbah yang dibuang oleh perusahaan minyak atau muncul karena adanya patahan lempeng bumi di Tarakan.

"Kita harus hati-hati melakukan pemetaan karena kasus seperti itu jarang ditemukan dan baru ada di Tarakan," katanya.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah meminta Pemkot Tarakan agar lahan yang terkontaminasi dikosongkan. Lahan itu dinilai tak layak ditempati masyarakat karena berbahaya bisa menimbulkan kebakaran dan merusak lingkungan.

Hasil investigasi dan identifikasi awal 2014 yang dilakukan Kementerian LHK ditemukan adanya kontaminasi limbah B3 berupa lantung (minyak mentah) di beberapa lokasi wilayah administratif Kelurahan Kampung I Skip dan Kelurahan Pamusiman.

Wilayah terkontaminasi tersebut merupakan wilayah kerja pertambangan PT Pertami EP Asset 5 dan wilayah kerja pertambangan PT Medco E&P Indonesia Blok Tarakan, dan banyak ditempati penduduk lokal.

Qurie Permatasari mengatakan bahaya jangka pendek lahan terkontaminasi bila didiamkan adalah potensi kebakaran, rusaknya bangunan akibat terpapar lantung yang menggerogoti pondasi bangunan, serta risiko gangguan kesehatan, seperti iritasi kulit dan gangguan saluran pernafasan.

Bahaya jangka panjang adalah rusaknya lingkungan hidup serta bahaya kesehatan, seperti risiko kanker, gangguan sistem saraf, kerusakan ginjal, menurunkan tingkat kecerdasan, autis, cacat bawaan, serta gangguan jantung.

Dikatakan, sejak 5 Oktober 2015, Kementerian LHK melakukan uji geolistrik dan pengeboran utama di 12 titik lokasi untuk mengetahui sebaran, volume limbah, dan memastikan apakah terdapat potensi adanya lahan terkontaminasi lantung sebagai sisa pembuangan.

Wali Kota Tarakan Sofian Raga mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil pemetaan yang dilakukan Kementerian LHK soal ditemukannya minyak mentah di permukiman.

Menurut dia, jika hasil laboratorium menunjukkan minyak mentah tersebut merupakan limbah, akan dimusnahkan.

"Akan tetapi, kalau ternyata minyak mentah yang muncul dari patahan bumi, akan kita manfaatkan sebaik-baiknya," katanya.



ANTARANEWS.COM

Berita terkait

Skema Bank Sampah untuk Pembersihan Limbah Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

14 Februari 2024

Skema Bank Sampah untuk Pembersihan Limbah Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat mengoptimalkan bank sampah untuk pembersihan alat kampanye Pemilu 2024. Berfokus ke pemlilahan sampah.

Baca Selengkapnya

Kementerian Lingkungan Hidup Kampanyekan Perangi Sampah Plastik dengan Cara Produktif

7 Februari 2024

Kementerian Lingkungan Hidup Kampanyekan Perangi Sampah Plastik dengan Cara Produktif

Pada Hari Peduli Sampah Nasional 2024 ini, Kementerian Lingkungan Hidup mengusung tema "Atasi Sampah Plastik dengan Produktif."

Baca Selengkapnya

Malaysia Batalkan RUU Polusi Asap Lintas Batas, Pilih Diplomasi dengan Indonesia

7 November 2023

Malaysia Batalkan RUU Polusi Asap Lintas Batas, Pilih Diplomasi dengan Indonesia

Malaysia membatalkan rencana usulan rancangan undang-undang polusi asap lintas batas.

Baca Selengkapnya

Undip dan Brin Kembangkan Pendeteksi Logam Berat dalam Limbah Industri

26 Oktober 2023

Undip dan Brin Kembangkan Pendeteksi Logam Berat dalam Limbah Industri

BRIN dan Universitas Diponegoro (Undip) menjalin kolaborasi riset untuk pengembangan metode alternatif pendeteksi logam di limbah industri.

Baca Selengkapnya

Formasi CPNS dan PPPK 2023 untuk Lulusan SMK Sederajat, dari BIN hingga Kejaksaan

27 September 2023

Formasi CPNS dan PPPK 2023 untuk Lulusan SMK Sederajat, dari BIN hingga Kejaksaan

Daftar formasi CPNS dan PPPK 2023 untuk lulusan SMK.

Baca Selengkapnya

Cerita Warga Bekasi Kena Penyakit Kulit karena Air PAM, Sempat Dikira Sebab Udara Kotor

19 September 2023

Cerita Warga Bekasi Kena Penyakit Kulit karena Air PAM, Sempat Dikira Sebab Udara Kotor

Menurut pelanggan Perumda Tirta Patriot itu, banyak warga Bekasi yang juga mengalami penyakit kulit karena air PAM, selain dirinya.

Baca Selengkapnya

Momen Presiden Jokowi Diberi Tas Kalung oleh Warga Papua

18 September 2023

Momen Presiden Jokowi Diberi Tas Kalung oleh Warga Papua

Jokowi sempat terdiam untuk menerima kalung itu, sebelum dia memakainya sendiri. Setelah Jokowi memakainya, pengunjung yang hadir sempat sorai.

Baca Selengkapnya

Kali Bekasi Tercemar Limbah Industri Hitam dan Bau, Suplai Air PAM 40 Ribu Pelanggan Sudah 3 Hari Terhenti

15 September 2023

Kali Bekasi Tercemar Limbah Industri Hitam dan Bau, Suplai Air PAM 40 Ribu Pelanggan Sudah 3 Hari Terhenti

Akibat suplai air PAM terhenti 3 hari, warga Bekasi terpaksa beli air isi ulang dan tidak mandi untuk menghemat air.

Baca Selengkapnya

Bentuk Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek, KLHK Siapkan Langkah Hukum

17 Agustus 2023

Bentuk Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek, KLHK Siapkan Langkah Hukum

KLHK membentuk Satgas Pengendalian dan Supervisi Pencemaran Udara Jabodetabek. Siapkan langlah-langkah hukum.

Baca Selengkapnya

Kementerian Lingkungan Hidup Mulai Rutinkan Uji Emisi Kendaraan Bermotor Tekan Polusi Udara Jakarta

17 Agustus 2023

Kementerian Lingkungan Hidup Mulai Rutinkan Uji Emisi Kendaraan Bermotor Tekan Polusi Udara Jakarta

Kementerian Lingkungan Hidup akan secara rutin menggelar uji emisi kendaraan bermotor untuk menekan polusi udara Jakarta.

Baca Selengkapnya