Pekerja menjahit rambut palsu di pabrik PT Bio Takara, Purwokerto, Jawa Tengah, 11 Maret 2015. Eksport tekstil di Jawa Tengah telah meningkat 46 persen selama empat tahun terakhir. Dimas Ardian/Bloomberg via Getty Images
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat mengeluhkan pasar domestik yang dibanjiri produk impor ilegal. Produk impor ilegal ini menurunkan daya saing industri lokal karena dijual dengan harga murah. Pangsa pasar pengusaha lokal juga menciut selama lima tahun dari 60 persen menjadi 30,9 persen.
"Dalam kondisi melemah tentu kita mengharapkan potongan ongkos energi. Yang kami harapkan, baik solar maupun yang lain-lain, harga gas, juga listrik," kata Ade di kompleks Istana Presiden, Rabu, 7 Oktober 2015.
Hari ini, API mendatangi kantor Presiden untuk menyampaikan permasalahan dan kendala pada sektor tekstil. Menurut Ade, Presiden memberikan perhatian khusus terhadap peredaran barang-barang ilegal.
Ade menambahkan, sekitar 90 persen barang-barang yang dijual di Pasar Tanah Abang adalah produk impor. "Kalau berhenti dari Tanjung Priok, pasti ke Tanah Abang langsung ramai."
Ade mencontohkan, saat pemilihan presiden lalu, Susilo Bambang Yudhoyono sempat menghentikan perdagangan barang tekstil ilegal selama setahun. "Semua barang di pabrik-pabrik kita kosong. Kenapa sekarang tidak?" ucapnya.
Selain pemotongan biaya energi, menurut Ade, masalah pajak pertambahan nilai untuk kapas juga mendapat perhatian. Soalnya, produk agriculture yang belum diolah itu sudah dibanderol pajak pertambahan nilai. "API meminta produk kapas dikecualikan atau dijadikan barang strategis," ujarnya.
Mendag Zulhas Tegaskan Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan soal Barang Bawaan Impor
8 jam lalu
Mendag Zulhas Tegaskan Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan soal Barang Bawaan Impor
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan bakal menegakkan aturan soal pelaku usaha jasa titip atau jastip yang berbelanja barang titipan orang lain dari luar negeri. Ia meminta agar Bea Cukai menertibkan pelaku usaha jastip yang masih bandel terhadap aturan.
Mendag Zulhas Jamin Permendag Pengaturan Impor untuk Selesaikan Barang Kiriman PMI yang Masih Tertahan
9 jam lalu
Mendag Zulhas Jamin Permendag Pengaturan Impor untuk Selesaikan Barang Kiriman PMI yang Masih Tertahan
Menteri Perdagangan Zulkfili Hasan alias Zulhas memastikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 yang mulai berlaku hari ini, bisa dipakai untuk penyelesaian kasus-kasus penyitaan barang kiriman dari pekerja migran Indonesia atau PMI yang masih tertahan.