Orang utan beraktivitas di tengah kabut asap yang menyelimuti areal hutan sekolah Orang utan Yayasan Penyelamatan Orang utan Borneo (BOSF) di Arboretum Nyaru Menteng, Kalimantan Tengah, 5 Oktber 2015. Kabut asap diakibatkan dari kebakaran lahan dan hutan. ANTARA FOTO
TEMPO.CO , Jakarta: Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Ferry Mursyidan Baldan mengaku mengantungi nama 34 perusahaan yang masuk dalam daftar terkait dengan kebakaran hutan di Sumatera. "Tapi karena etika, tidak bisa kita sebutkan identitasnya," katanya usai sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang ruang di Hotel Ritz Calton, kawasan SCBD, Kamis, 6 Oktober 2015.
Ferry mengatakan saat ini pemerintah fokus untuk melakukan pemadaman api dan penanggulangan asap. Jika pemadaman api dan penanggulangan asap selesai, baru memberikan sanksi kepada perusahaan tersebut seperti pencabutan hak guna usaha (HGU). Untuk itu kementeriannya menunggu inventarisasi lahan terbakar selesai sebelum mencabut izin tersebut.
Menurut dia, pencabutan HGU berlaku untuk lahan yang terbakar. Dia mencontohkan jika perusahaan mendapat izin HGU 10 bidang tanah dan 4 bidang tanahnya terbakar maka pemilik hanya mampu menjaga 6 bidang tanah. Pemerintah akan mengambil 4 izin HGU perusahaan tersebut.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya mengatakan akan ada 30 perusahaan yang dicabut dan dibekukan izinnya. Ini terkait dengan bencana kabut asap di Kalimantan dan Sumatera. Saat ini Kementerian sedang berkoordinasi dengan Kementeri Agraria dan Tata Ruang mengenai dokumen pembekuan perusahaan-perusahan tersebut.
''Harus ada berita acara lalu orangnya harus diajak ngomong, semoga minggu ini selesai. Presiden juga mintanya cepat,'' kata Siti.
Selain jumlah itu, saat ini menurut Situ juga terdapat 420 perusahaan yang sedang didalami terkait keterlibatannya dalam pembakaran hutan. Data mengenai perusahaan itu sudah dikirimkan kepada Kementeria Agraria dan Tata Ruang.
Siti mengklaim sebelum melakukan pencabutan izin, pemerintah sudah melakukan pendalaman sesuai prosedur. Bahkan tim di lapangan juga sudah melakukan penilitian. Selain dicabut izinnya, perusahaan yang terlibat juga tetap diwajibkan untuk memadamkan api. ''Kewajibannya seperti itu, tapi ada yang jalan, ada yang nggak, makanya disamperin.''
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebelumnya juga telah memberikan sanksi empat perusahaan yang diindikasi melakukan pembakaran hutan. Tiga dari empat perusahaan tersebut mendapat sanksi pembekuan izin, yakni PT Tempirai Palm Resources, PT Waringin Argo Jaya dan PT Langgap Inti Hibrindo. Sedangkan PT Hutani Solalestari, mendapat sanksi pencabutan izin melalui Keputusan Menteri nomor S840 tahun 1999 karena areal terbakar mencapai lebih dari 500 hektar.
Antisipasi Kabut Asap Kebakaran Hutan, Ketua DPRD Jambi: Jangan Lengah
21 hari lalu
Antisipasi Kabut Asap Kebakaran Hutan, Ketua DPRD Jambi: Jangan Lengah
Satgas Karhutla dan semua pihak harus segera mengatasi Kebakaran hutan yang menimbulkan kabut asap. Ketua DPRD Jambi mengimbau masyarakat tidak lagi membuka lahan dengan cara membakar hutan.