Ditjen Pajak Kesulitan Gali Pajak Kelompok Super Kaya

Reporter

Minggu, 27 September 2015 21:45 WIB

Gedung Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta. dok TEMPO/Dinul Mubarok

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak mengakui penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi lebih rendah jika ketimbang penerimaan pajak lainnya, termasuk PPh Badan. “Penerimaan PPh Orang Pribadi sudah dari lama kami identifikasi memang rendah, terlepas dia dari kelompok orang superkaya, pekerja, atau menengah," ujar Mekar Satria Utama, juru bicara Ditjen Pajak, Ahad, 27 September 2015.

Rencana penerimaan pajak hingga akhir 2015 untuk PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi mencapai Rp 5,2 triliun untuk PPh Non Karyawan atau profesi yang juga termasuk di dalamnya kelompok super kaya. Sedangkan PPh Karyawan, yang terdiri dari mayoritas kelas menengah dan pekerja ditargetkan mencapai Rp 126,8 triliun. Jumlah ini lebih rendah dari target PPh Badan yaitu sebesar Rp 220 triliun.

Padahal, menurut Mekar, jumlah penerimaan PPh OP seharusnya lebih besar ketimbang penerimaan PPh Badan, seperti yang terjadi di negara maju. Mekar mengungkapkan masalah utama yang dihadapi Ditjen Pajak adalah keterbatasan data. Akses Ditjen Pajak terhadap data aset dan transaksi kelompok super kaya ini sangat terbatas. Salah satu penyebabnya abelum terbukanya informasi perbankan untuk keperluan perpajakan.


"Kalau tidak pakai akses data seperti itu susah. Kadang mereka mengakali, misalnya beli mobil pakai nama anak atau saudaranya,” kata Mekar. Karena itu, menurut dia, kebijakan keterbukaan informasi menjadi sangat penting untuk dilakukan. Ini dimaksudkan agar kegiatan pemungutan perpajakan, khususnya kepada kelompok super kaya, ini dapat berjalan optimal.

Menurut dia, Ditjen Pajak tidak bisa menggunakan data yang masih bersifat asumsi atau perkiraan. Sehingga, akses terhadap sumber data yang valid seperti dari pihak perbankan dianggap dapat menjadi solusi untuk hal ini.

Sebelumnya Perkumpulan Prakarsa dalam rilisnya mengatakan meski pendapatannya tinggi, tingkat kepatuhan pajak orang kaya di Indonesia rendah. Hal ini terlihat dari kontribusi pajak kelompok superkaya yang hanya sebesar 2 persen terhadap penerimaan negara. Sedangkan kelompok kelas menengah dan pekerja menyumbang 15 persen.

"Kategori orang super kaya menurut Wealth Management adalah orang yang memiliki aset US$ 1 juta di luar properti, atau sekitar Rp 10-15 miliar," kata Yustinus Prastowo, peneliti pajak Perkumpulan Prakarsa.

GHOIDA RAHMAH

Berita terkait

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

4 hari lalu

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.

Baca Selengkapnya

Ditjen Pajak Beberkan Simulasi Perhitungan THR dan Bonus dengan Skema Tarif Efektif Rata-rata PPh 21

31 hari lalu

Ditjen Pajak Beberkan Simulasi Perhitungan THR dan Bonus dengan Skema Tarif Efektif Rata-rata PPh 21

Ditjen Pajak membeberkan simulasi perhitungan THR dan bonus berdasarkan skema penghitungan PPh Pasal 21 terbaru yakni dengan skema TER.

Baca Selengkapnya

Benarkah Skema Baru Pajak Buat THR dan Bonus yang Diterima Pekerja jadi Lebih Kecil?

31 hari lalu

Benarkah Skema Baru Pajak Buat THR dan Bonus yang Diterima Pekerja jadi Lebih Kecil?

Warganet ramai membicarakan pengenaan PPh pasal 21 dengan skema terbaru membuat nilai THR dan bonus pekerja langsung menciut. Benarkah?

Baca Selengkapnya

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

34 hari lalu

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

Respons Direktorat Jenderal Pajak terhadap pernyataan Prabowo Subianto yang membanggakan rasio pajak era Orba.

Baca Selengkapnya

Mendekati Batas Akhir Lapor SPT Pajak, Apa Saja Dokumen yang Perlu Disiapkan?

36 hari lalu

Mendekati Batas Akhir Lapor SPT Pajak, Apa Saja Dokumen yang Perlu Disiapkan?

Pemerintah menetapkan bahwa wajib pajak lakukan lapor SPT Pajak paling lambat yakni pada 31 Maret. Siapkan dokumen ini.

Baca Selengkapnya

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

37 hari lalu

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

Penggunaan meterai palsu secara marak bisa mengganggu sistem pajak dan merugikan negara

Baca Selengkapnya

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

45 hari lalu

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.

Baca Selengkapnya

Penerimaan Pajak Capai Rp 149,25 Triliun pada Januari 2024, Sri Mulyani: 7,5 Pesen dari Target

23 Februari 2024

Penerimaan Pajak Capai Rp 149,25 Triliun pada Januari 2024, Sri Mulyani: 7,5 Pesen dari Target

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak mencapai Rp 149,25 triliun per Januari 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Data Anggaran Pertahanan Yang Diminta Anies-Ganjar Bukan Rahasia, Risiko Rasio Utang 50% Terhadap PDB

9 Januari 2024

Terkini: Data Anggaran Pertahanan Yang Diminta Anies-Ganjar Bukan Rahasia, Risiko Rasio Utang 50% Terhadap PDB

Data anggaran pertahanan yang diminta Anies dan Ganjar bukan rahasia. Ada bahaya dan risiko jika rasio utang tembus 50% terhadap PDB.

Baca Selengkapnya

Meluncur Pertengahan 2024, DJP Uji Core Tax Integrasikan NIK Jadi NPWP

9 Januari 2024

Meluncur Pertengahan 2024, DJP Uji Core Tax Integrasikan NIK Jadi NPWP

DJP terus menguji kesiapan implementasi core tax system sebagai syarat untuk mengitegrasikan NIK menjadi NPWP.

Baca Selengkapnya