TEMPO Interaktif, Semarang: Menteri Dalam Negeri M. Ma'ruf mengatakan, pungutan minyak tanah Rp 50 per liter akan dihentikan. Sebagai gantinya, kata dia, dana pengawasan distribusi minyak tanah akan diambil dari anggaran negara."Saya baru saja mendengar info dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, untuk tahun depan biaya akan dianggarkan oleh APBN," kata Ma'ruf di Semarang, Kamis (8/12).Ma'ruf juga menegaskan, dana Rp 50 per liter yang masuk dalam komponen harga eceran tertinggi itu bukan pungutan. Ihwal munculnya dana tersebut, menurut dia, karena aturan dalam Undang-Undang Migas dan UU Pemerintaan Daerah.Dalam UU Migas disebutkan bahwa penanggungjawab ketersediaan dan pengawasan minyak dan gas adalah Badan Pengatur Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi. "Namun, BPH Migas menyadari bahwa mereka tidak memiliki aparat sampai di lapangan," kata dia. Di sisi lain, UU Nomor 32 Tahun 2004 menegaskan bahwa Menteri Dalam Negeri adalah koordinator nasional bidang pengawasan dan penyelenggaraan pemerintah daerah. Meski memiliki struktur aparat sampai ke tingkat desa, kata dia, Menteri Dalam Negeri tidak berwenang mengawasi distribusi minyak. "Jadi dua kepentingan ini disatukan," ia menuturkan.Pada hari yang sama, PDI Perjuangan mengadukan masalah ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka menganggap, pungutan ini menyalahi aturan. Sohirin