Pemerintah Akan Revisi Regulasi Batasi Penjualan Miras

Reporter

Rabu, 23 September 2015 14:15 WIB

Seorang pekerja memeriksa kemasan Bir Bintang saat diproduksi di PT Multi Bintang Indonesia, Tangerang, Banten, 17 April 2015. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah menimbulkan pro dan kontra mengenai peredaran minuman beralkohol, pemerintah akhirnya bersedia mengakomodasi keinginan sebagian masyarakat terkait penjualan komoditas tersebut.

Kementerian Perdagangan dalam waktu dekat akan merevisi Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 04/PDN/PER/4/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A.

"Intinya, peraturan dirjen dalam negeri yang mengatur khusus daerah wisata yang ada peraturan daerahnya itu akan direvisi dan dikembalikan ke kabupaten/kota untuk lokasi mana saja yang boleh (menjual) dan tidak melanggar permendag yang ada," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Srie Agustina.

Aturan Dirjen Dagri No. 04/2015 tersebut mengatur tata cara penjualan minuman beralkohol golongan A, khususnya untuk daerah wisata. Namun dengan direvisinya aturan tersebut, pemerintah daerah akan memiliki wewenang untuk menetapkan daerah mana saja yang bisa menjual bir dan minuman sejenisnya.

"Biarkan pemerintah daerah yang menentukan lokasi mana yang bisa menjual minuman beralkohol tersebut. Karena pemerintah daerah yang paling paham terhadap masyarakatnya, apakah memerlukan minuman beralkohol atau tidak," ujar Srie.

Namun, Srie menegaskan, revisi tersebut bukan berarti minuman beralkohol golongan A bisa dijual kembali di minimarket. Sebab, pelarangan penjualan bir masih diatur dalam Permendag No 06/2015 tentang perubahan kedua atas Permendag No. 20/M-DAG/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

"Untuk perdirjen itu kan hanya (memperbolehkan) di kawasan wisata. Nanti di luar kawasan wisata juga boleh sepanjang bupati atau wali kota yang menetapkan, tetapi tetap non-minimarket," kata Srie.

Srie mengatakan dengan adanya rencana relaksasi tersebut, pemerintah daerah yang akan menentukan. Namun beberapa kota di Jawa Barat, seperti Bandung dan Depok, menyatakan mereka tidak memerlukan minuman beralkohol golongan A untuk warga.

"Dengan adanya revisi perdirjen, artinya bupati atau wali kota yang paling paham mengenai masyarakatnya, butuh atau tidak. Seperti Bandung, mereka tidak butuh. Jawa Barat ada beberapa kota yang sudah menolak. Depok juga tidak mau," ujar Srie.

Kurang lebih ada sembilan jenis minuman beralkohol golongan A yang beredar di Indonesia, yaitu shandy, minuman ringan beralkohol, bir, lager, ale, bir hitam atau stout, low alcohol wine, minuman beralkohol berkarbonasi, dan anggur brem Bali.

Rencana revisi tersebut merupakan salah satu yang masuk dalam paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan pemerintah pada 9 September 2015. Dalam paket tersebut rencana untuk revisi masuk ke dalam Daftar Kebijakan Deregulasi September 2015 dan direncanakan selesai pada bulan yang sama.

Tujuan dari adanya deregulasi tersebut secara garis besar diarahkan untuk memulihkan dan meningkatkan kegiatan industri atau utilisasi kapasitas industri dan menghilangkan distorsi industri yang membebani konsumen dengan melepas tambahan beban regulasi dan birokrasi bagi industri.

Aturan terkait pelarangan penjualan minuman beralkohol golongan A di minimarket tersebut sesungguhnya baru berjalan efektif sejak April 2015 pada masa kepemimpinan Menteri Perdagangan Rachmat Gobel. Namun aturan turunan dari permendag akan direvisi setelah Rachmat digantikan oleh Thomas Lembong beberapa waktu lalu.

Pada saat itu Kementerian Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan kedua atas Permendag No. 20/M-DAG/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol yang melarang minimarket untuk menjual minuman beralkohol golongan A karena dianggap meresahkan masyarakat.

Setelah dikeluarkan permendag, Kementerian Perdagangan juga mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 04/PDN/PER/4/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A, khususnya untuk daerah wisata di Indonesia.

Anggota Komisi IX DPR RI Okky Asokawati menyikapi rencana relaksasi Peraturan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pengendalian, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A. "Rencana perubahan peraturan itu harus dipastikan tidak bertentangan dengan aturan di atasnya," katanya.

Peraturan di atasnya adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2015, baik secara normatif maupun semangat yang terkandung dalam permendag tersebut, yakni melindungi konsumen serta menjaga kesehatan dan keamanan masyarakat.

"Rencana perubahan peraturan dirjen itu harus ditolak bila dimaksudkan untuk memperlonggar peredaran alkohol golongan A di daerah dengan menyerahkan kewenangannya di pemerintahan daerah (pemda)," katanya.

Penyerahan kewenangan ke pemda terkait peredaran minuman beralkohol justru akan menghambat efektivitas pelaksanaan Permendag Nomor 6 Tahun 2015. "Karena dalam prakteknya, tidak sedikit perda yang bertentangan dengan peraturan di atasnya," kata anggota Fraksi PPP itu.

Menurut dia, rencana relaksasi peraturan Dirjen Nomor 04/PDN/PER/4/2015 itu, yang masuk dalam Daftar Kebijakan Deregulasi sebagai implementasi Paket Kebijakan Ekonomi yang dikeluarkan pemerintah pada 9 September 2015, kurang tepat.

"Semangat pemulihan ekonomi semestinya bukan justru membuka potensi negatif terhadap masyarakat," katanya. Dia mengatakan banyak cara yang minim risiko ketimbang menderegulasi peraturan dirjen tersebut yang terkait dengan pengendalian minuman beralkohol.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan relaksasi regulasi minuman keras akan melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

"Minuman keras adalah barang yang dikenai cukai, sehingga sudah seharusnya penjualannya dibatasi dengan ketat," kata Tulus Abadi melalui siaran pers. Tulus mengatakan prinsip barang yang dikenai cukai adalah barang yang legal, tetapi penggunaan atau konsumsinya dibatasi. Penjualan barang kena cukai harus seketat mungkin, sehingga tidak mudah diakses oleh masyarakat, apalagi anak-anak dan remaja.

Dengan membolehkan kembali minuman keras dijual di minimarket, Tulus menilai Kementerian Perdagangan telah melanggar Undang-Undang Cukai. Sebab, minimarket modern saat ini telah "menjamur" di semua tempat tanpa bisa dikendalikan.

"Minuman keras, termasuk rokok yang juga dikenai cukai, tidak boleh dijual di minimarket yang mudah diakses anak-anak. Penjualan minuman keras dan rokok harus sangat ketat," tuturnya.

Menurut Tulus, minuman keras dan rokok merupakan pintu pertama bagi seseorang untuk mengonsumsi narkotik dan obat-obatan berbahaya. Dengan membiarkan, bahkan mengizinkan minuman keras dan rokok dijual bebas, maka Kementerian Perdagangan bisa dituding kontra-pengendalian narkoba.

"Itu jelas bertentangan dengan kredo Presiden Joko Widodo yang menyatakan perang terhadap narkoba," ujarnya. Karena itu, YLKI menolak relaksasi regulasi penjualan minuman keras dan mendesak Kementerian Perdagangan agar tetap melarang penjualan minuman keras di minimarket modern.

ANTARA

Berita terkait

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

2 hari lalu

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

Kementerian Perdagangan menghapus pembatasan jumlah maupun jenis pengiriman atau barang impor milik pekerja migran (PMI) tapi tetap diawasi Bea Cukai

Baca Selengkapnya

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

3 hari lalu

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

Harga komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar fluktuatif, konsentrat tembaga dan seng masih naik pada periode Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

3 hari lalu

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

Permendag nomor 3 tahun 2023 diklaim belum sempurna.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

8 hari lalu

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas melantik Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama atau Pejabat Eselon I dan II Kementerian Perdagangan.

Baca Selengkapnya

Pameran Dekorasi Rumah Indonesia di Taiwan Raup Transaksi Rp 4,73 Miliar

8 hari lalu

Pameran Dekorasi Rumah Indonesia di Taiwan Raup Transaksi Rp 4,73 Miliar

Kementerian Perdagangan menggelar pameran dekorasi rumah Indonesia di Taiwan, total transaksi yang diperoleh Rp 4,73 miliar.

Baca Selengkapnya

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Lantik 6 Pejabat Eselon I dan II, Berpesan Waspadai Situasi Geopolitik Timur Tengah

8 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Lantik 6 Pejabat Eselon I dan II, Berpesan Waspadai Situasi Geopolitik Timur Tengah

Menteri Perdagangan melantik pejabat eselon I dan II. Dia berpesan agar siap menghadapi keadaan geopolitik Timur Tengah saat ini.

Baca Selengkapnya

Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

10 hari lalu

Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

Kementerian Perindustrian atau Kemenperin menyatakan impor untuk komoditas bahan baku plastik kini tidak memerlukan pertimbangan teknis lagi.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

11 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

Kementerian Perdagangan mengatakan bahwa utang rafaksi minyak goreng akan segera dibayarkan.

Baca Selengkapnya

Kemendag Gelar Festival Hari Konsumen Nasional

15 hari lalu

Kemendag Gelar Festival Hari Konsumen Nasional

Kementerian Perdagangan atau Kemendag menggelar festival untuk memperingati Hari Konsumen Nasional (Harkonas).

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

17 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.

Baca Selengkapnya