Sejumlah alat berat dikerahkan untuk membangun terowongan MRT. Pengeboran menggunakan bor raksasa akan dimulai pada tanggal 17 Agustus 2015. Jakarta, 13 Agustus 2015. TEMPO/ Aditia noviansyah
TEMPO.CO, Jakarta - Rencana pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung ternyata belum sepenuhnya ditinggalkan pemerintah. Rapat para menteri di bidang ekonomi Selasa 22 September 2015 hari ini khusus membahas sistem transportasi secara nasional, baik dalam kota, antar kota dan kawasan. Rencana kereta cepat Jakarta-Bandung jadi salahsatu topik yang dibahas pada rapat itu.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan ada tiga arahan dari Presiden Joko Widodo berkaitan dengan proyek kereta Jakarta - Bandung. "Yang pertama, proyek tersebut menggunakan skema business to business," katanya. Skema perusahaan dengan perusahaan ini, bisa melibatkan perusahaan BUMN atau swasta lain.
"Kedua, (proyek ini) sama sekali tidak menggunakan APBN dan ketiga tidak ada jaminan dari negara," kata dia. Untuk menegaskan hal itu, Pramono menuturkan Jokowi akan menerbitkan peratusan presiden khusus tentang tim penilai yang berkaitan dengan permasalahan transportasi ini. Presiden dan Wakil Presiden, kata dia, ingin masalah transportasi ini segera bisa diatasi.
Menurut Pramono, apapun keputusan kereta cepat adalah keputusan business to business yang harus feasible secara keekonomian dan berdampak jangka panjang. "Maka nanti misalnya harga tiket berapa, harus juga harus dihitung ketika ekonomi kita tumbuh di kemudian hari," kata Pramono. Keputusan soal siapa pelaksana proyek ini akan diputuskan oleh sebuah tim yang dikoordinir oleh Menko Perekonomian. "Untuk segera diambil keputusan," kata Pramono.
Seusai rapat, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan enggan menjawab pertanyaan soal kembalinya agenda pembangunan kereta cepat di meja kabinet. Dia juga bungkam ketika ditanya benarkah pemerintah mengarah ke investor Cina. Menurut Jonan, Menteri BUMN Rini Soemarno lebih berkompeten menjawab pertanyaan-pertanyaan mendasar itu. "Pokoknya, ini enggak ada urusan pemerintah dan APBN," kata Jonan.
Sebagai Menteri Perhubungan, kata Jonan, dia tinggal meninjau persyaratan kereta cepat dan menyesuaikannya dengan regulasi transportasi massal yang ada. "Tinggal nanti cocok apa enggak cocok, penuhi syarat atau enggak," kata dia.