Foto udara kebakaran hutan di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, 18 September 2015. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan ada perusahaan Malaysia yang diduga turut andil dalam pembakaran hutan di Indonesia. ANTARA/Nova Wahyudi
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberi sanksi kepada empat perusahaan yang terindikasi melakukan pembakaran hutan sejak kemarin. Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bambang Hendroyono mengatakan perusahaan tersebut harus menerima keputusan yang telah ditetapkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Hari ini juga perusahaan harus menyatakan permintaan maaf kepada Republik dan masyarakat luas dan menyatakan mereka berkomitmen menjaga lingkungan," kata dia di kantornya, Selasa, 22 September 2015.
Tiga dari empat perusahaan tersebut mendapat sanksi pembekuan izin, yakni PT Tempirai Palm Resources, PT Waringin Argo Jaya, dan PT Langgap Inti Hibrindo. Sedangkan PT Hutani Solalestari mendapat sanksi pencabutan izin melalui Keputusan Menteri Nomor S840 Tahun 1999 karena areal terbakar mencapai lebih dari 500 hektar.
Selain dibekukan izinnya, perusahaan tersebut juga harus melengkapi sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran hutan dan lahan paling lambat 90 hari. Bambang mengatakan pihaknya tak segera mencabut izin tiga perusahaan agar areal yang belum terbakar dapat menjadi tanggung jawab pemegang izin. Dalam analisis tim, sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran hutan dan lahan ditemukan kurang memadai.
Tak hanya itu, perusahaan harus memenuhi kewajiban lain, yakni melengkapi dokumen lingkungan serta memiliki upaya pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan. "Jadi eksekusi (sanksi) ini tidak melepas tanggung jawab perusahaan. Sambil mengembalikan areal terbakar, dia juga menjaga areal izin perkebunan yang luasnya tentu masih ada yang belum terbakar," kata dia.
Perusahaan juga wajib mengembalikan area terbakar kepada negara paling lambat 60 hari. "Jadi dua bulan lagi kami akan segera ambil alih areal itu," tutur dia.
Areal terbakar itu bakal menjadi salah satu bukti untuk proses hukum selanjutnya. Pemerintah akan bertanggung jawab merestorasi areal terbakar tersebut agar kebakaran tak terjadi lagi di lokasi yang sama.