TEMPO.CO , Jakarta: Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengatakan saat ini pihaknya tengah mempersiapkan laporan hasil self assessment perusahaan asuransi terkait daya tahan terhadap risiko yang dihadapi.
“Mereka sudah melakukan self assessment, nanti dilaporkan ke kami,” kata Firdaus saat ditemui di Jakarta, Kamis, 10 September 2015.
Menurut Firdaus, industri asuransi memiliki dua jenis risiko yang harus selalu membutuhkan pengawasan. Risiko tersebut adalah risiko kredit dan risiko pasar. Risiko kredit yang dimaksud adalah sehubungan dengan cara perusahaan asuransi menginvestasikan dana yang dimiliki. Sementara risiko pasar adalah seputar produk-produk perusahaan asuransi tersebut.
Firdaus mengungkapkan, OJK telah mengantongi sejumlah perusahaan asuransi yang memerlukan pengawasan khusus. Namun, ia enggan menyebutkan lebih lanjut terkait jumlah atau perusahaan mana yang dimaksud. Hal ini dikarenakan prosesnya yang masih dalam batas tahap evaluasi, pemberian sanksi pun belum dilakukan.
Berdasarkan hasil evaluasi tersebut maka telah diklasifikasikan perusahaan asuransi mana saja yang masuk kategori membutuhkan pengawasan normal, siaga, ataupun intensif.
“Baru sekedar gambaran saja mana perusahaan yang harus lebih kami perhatikan. Kalau perlu, setiap bulan dateng nih pengawas kami ke perusahaan itu, udah ada ya sekian jumlahnya,” terangnya.
HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier
17 hari lalu
HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier
HSBC Indonesia dan Allianz Life meluncurkan produk asuransi berbentuk warisan atau Premier Legacy Assurance untuk nasabah premiernya. Produk perencanaan warisan ini dikonsep sebagai solusi perlindungan sekaligus dukungan terhadap kehidupan keluarga nasabah yang sejahtera di masa depan.