Bahaya, Gadai Online Belum Ada Aturannya

Reporter

Kamis, 3 September 2015 15:20 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali (KOMUNIKA)

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan menggadaikan barangnya di pergadaian swasta, termasuk yang berbasis online. Sebab, belum ada peraturan yang mengikat bagi pelaku bisnis tersebut. "Risikonya besar untuk konsumen," kata Direktur Pengembangan Kebijakan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Anto Prabowo saat dihubungi, Kamis, 3 September 2015.

Anto menyebut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2000 pemerintah hanya mengakui Pegadaian yang merupakan badan usaha milik negara (BUMN) sebagai lembaga yang ditunjuk untuk menerima dan menyalurkan kredit bedasarkan hukum gadai di Indonesia. Artinya, semua perusahaan gadai lain tidak diakui. "Kami menyebutnya sebagai 'gadai tiang listrik' karena iklannya banyak ditempel di tiang listrik," katanya.

Lalu bagaimana jika terjadi sengketa? Menurut Anto, yang berlaku adalah hukum perdata di mana perkara didasarkan pada kesepakatan kedua pihak. Dengan begitu, tak ada ketentuan khusus mengenai kompetensi penaksir dan bagaimana barang gadai disimpan. Selain itu, bunga hingga batas waktu gadai pun bisa ditentukan sesuka hati tanpa ada hukum membatasi.

Wacana untuk mengatur kegiatan gadai oleh swasta sebenarnya sudah ada. Rancangan Undang-Undang Pergadaian bahkan pernah masuk program legislasi nasional (Prolegnas) pada 2010 meski mental dengan alasan tak jelas. Kini OJK baru akan merintisnya kembali. Studi dan pemetaan baru akan dilakukan pada kuartal ketiga tahun ini. "Sementara itu, yang bisa kami lakukan hanya mengimbau konsumen agar berhati-hati," kata Anto.

Usaha pergadaian swasta memang sudah lama menjamur, hingga belakangan merambah ke dunia maya. Adalah Pinjam.co.id, laman online yang menyediakan jasa gadai online pertama di Indonesia.

Melalui Pinjam.co.id, Anda bisa mendaftarkan diri dan barang yang akan digadaikan secara online. Petugas kemudian akan menaksir nilai gadainya. Bila kedua pihak sepakat, kurir akan mengambil barang yang digadaikan. Selanjutnya uang hasil gadai akan langsung ditransfer ke rekening bank Anda. "Semua proses itu hanya perlu waktu satu hari," kata pendiri sekaligus Direktur Utama Pinjam.co.id, Teguh B. Ariwibowo, Kamis, 3 September 2015.

Begitu juga untuk menebus, uang tinggal ditransfer ke Pinjam.co.id dan kurir akan mengembalikan barang Anda. "Ada kesan masyarakat malu jika harus datang dan meminjam uang ke Pegadaian. Hal itu bisa dihindari dengan sistem online," kata Teguh.

Sejak berdiri pada April 2015, Pinjam.co.id kini telah memiliki 3 ribu nasabah terdaftar dan menangani satu hingga tiga pinjaman setiap hari. Sementara kategori barang yang digadaikan adalah perhiasan emas, kendaraan bermotor, dan elektronik.

PINGIT ARIA

Berita terkait

Syarat dan Cara Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian Syariah

3 hari lalu

Syarat dan Cara Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian Syariah

Berikut ini syarat dan tata cara gadai sertifikat rumah di Pegadaian sesuai dengan prinsip syariah hingga Rp200 juta. Ketahui skema pembayarannya.

Baca Selengkapnya

Pegadaian Raih Laba Rp.1,4 Triliun di Kuartal I/2024

6 hari lalu

Pegadaian Raih Laba Rp.1,4 Triliun di Kuartal I/2024

Kinerja memuaskan ini merupakan kado indah untuk Pegadaian yang telah genap berusia 123 tahun.

Baca Selengkapnya

PT Pegadaian Buka Lowongan untuk Lulusan IT

12 hari lalu

PT Pegadaian Buka Lowongan untuk Lulusan IT

Bagi para pencari kerja yang berminat bisa langsung mendaftarkan diri melalui website resmi Pegadaian atau scan QR Code yang tertera pada flyer resmi

Baca Selengkapnya

Harga Emas Naik saat Lebaran, Perhatikan Tips Jual Emas Agar Cuan Maksimal

22 hari lalu

Harga Emas Naik saat Lebaran, Perhatikan Tips Jual Emas Agar Cuan Maksimal

Memasuki lebaran 2024, harga emas meroket! Simak tips jual emas di tengah tren kenaikan harga untuk hasil maksimal.

Baca Selengkapnya

Pegadaian 1 2 3 GO!!! Rayakan Hari Jadi dengan Semangat Baru

30 hari lalu

Pegadaian 1 2 3 GO!!! Rayakan Hari Jadi dengan Semangat Baru

Di usia ke-123 tahun Pegadaian mengusung target meng-emaskan Indonesia.

Baca Selengkapnya

Syarat Gadai Emas di Pegadaian, Perhatikan Bunga dan 3 Jenis Pembayarannya

35 hari lalu

Syarat Gadai Emas di Pegadaian, Perhatikan Bunga dan 3 Jenis Pembayarannya

Ini syarat untuk gadai emas di Pegadaian. Ketahui bunga dan cara 3 jenis pembayarannya.

Baca Selengkapnya

Pegadaian Serahkan Hadiah Beli Emas Bonus Mobil Kepada Nasabah

37 hari lalu

Pegadaian Serahkan Hadiah Beli Emas Bonus Mobil Kepada Nasabah

PT Pegadaian Kanwil X Jawa Barat menyerahkan reward satu unit mobil Brio Satya kepada nasabah program Mulia Pegadaian, yang merupakan produk pembelian emas secara angsuran.

Baca Selengkapnya

Dirut Pegadaian Raih Best 50 CEO 2024

38 hari lalu

Dirut Pegadaian Raih Best 50 CEO 2024

Damar Latri Setiawan berterima kasih pada kerja keras seluruh insan Pegadaian.

Baca Selengkapnya

Lebaran Bagi-Bagi THR Emas, Habit Baru untuk Para Orangtua

38 hari lalu

Lebaran Bagi-Bagi THR Emas, Habit Baru untuk Para Orangtua

THR emas tidak hanya menjadi hal baru dan unik, namun juga menjadi solusi terbaik

Baca Selengkapnya

Pegadaian Peduli Rumah Ibadah, Bangun Masjid Al Hikmah di Sumatera

39 hari lalu

Pegadaian Peduli Rumah Ibadah, Bangun Masjid Al Hikmah di Sumatera

Masjid mengusung konsep dan tema Green Architecture

Baca Selengkapnya