TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri secara tegas membantah adanya serbuan tenaga kerja asing (TKA) yang masuk ke Indonesia.
Total pekerja asing di Indonesia hanya sekitar 70 ribu orang, sangat sedikit dibanding angkatan kerja di dalam negeri yang mencapai 129 juta dan total penduduk Indonesia sejumlah 240 juta.
“Kalau diperbandingkan pekerja asing di Indonesia sebanyak 70 ribu pekerja dengan jumlah penduduk kita sebanyak 240 juta. Itu artinya perbandingan dengan tenaga kerja asing 0,1 persen saja tidak ada. Kalau dikatakan serbuan, ini dari mana serbuannya, ujar Menaker Hanif, seusai meresmikan The Indonesian MFCA Forum On the APO Workshop on Material Flow Cost Accounting, di kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Jumat, 28 Agustus 2015.
Untuk itu, Hanif minta agar semua pihak tidak menakut-nakuti rakyat Indonesia soal serbuan pekerja asing. Hanif pun minta agar rakyat diberikan informasi yang mencerahkan, bukannya informasi yang tidak baik.
Hanif memberikan ilustrasi perbandingan dengan negara Malaysia. Malaysia dengan penduduk sebanyak 27 juta, sementara orang Indonesia yang di Malaysia saja sebanyak 1,2 juta. Atau bandingkan dengan Singapura dengan jumlah penduduk sebanyak 5 juta dengan tenaga kerja asing sebanyak 1 juta, hampir 20 persen.
“Coba bandingkan pula dengan Qatar, atau Uni Emirat Arab yang penduduknya sekitar 45 juta, tetapi tenaga kerja asingnya separuh dari total penduduk mereka. Nah, sementara di kita itu hanya 0,1 persen saja tidak ada,“ kata Hanif
Terkait dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2015, Hanif mengatakan bahasa Indonesia sebagai syarat masuk bagi TKA tidak lagi dipakai. Namun, menurut Hanif, Permenaker secara tegas menyebutkan di dalam proses alih teknologi itu pasti akan diikuti dengan kemampuan berbahasa Indonesia.
“Yang ingin saya katakan adalah bahwa aturan-aturan mengenai tenaga kerja asing ini, harus bisa mendukung skema percepatan untuk investasi di Indonesia yang terkait dengan pembangunan dan lapangan pekerjaan. Nah, dalam situasi seperti ini pasti kita membutuhkan investasi, sehingga iklim investasinya harus didukung sebaik mungkin termasuk di dalamnya pengaturan tenaga kerja asing,“ kata Hanif.
Hanif pun memastikan Indonesia tetap memiliki sistem kendali terhadap penggunaan tenaga kerja asing, karena syarat masuk sebagai tenaga kerja asing bukan hanya soal bahasa Indonesia saja.
"Syaratnya ada banyak. Ada syarat kompetensi, ada syarat jabatannya yang harus sesuai, ini harus diketahui bahwa tidak semua jabatan bisa diduduki oleh tenaga kerja asing. Terus kemudian ada syarat pendampingan untuk alih teknologi, ada syarat perluasan kesempatan kerja," tegas Hanif.
Selain itu, lanjut Hanif perbandingan perluasan kerja antara tenaga kerja asing dan tenaga kerja lokal adalah 1:10. Artinya, kalau satu TKA masuk ke Indonesia, perusahaan harus merekrut sepuluh tenaga kerja lokal.
“Ini dalam rangka agar TKA bisa menambah lapangan pekerjaan bagi TKI kita. Jadi, intinya, jangan kuatirkan soal tenaga kerja asing itu, karena masih ada kontrol, masih terkendali dengan baik. Jumlahnya hanya di bawah 0,1 persen. Jadi, masih oke lah, kata Hanif.
Hanif memastikan tenaga kerja asing itu hanya boleh menempati jabatan-jabatan tertentu yang sifatnya expert, ini otomatis membatasi mereka bahwa mereka tidak bisa masuk di semua sektor.
“Kalau misalnya ada yang menemukan tenaga kerja asing bergerak misalnya di pekerja bawahan misal operator, itu pasti ada pelanggaran, nah itu pasti kita langsung bertindak sesuai dengan aturan,” kata Hanif.
Menanggapi kesiapan Masyarakat Ekonomi ASEAN, Hanif mengatakan pemerintah Indonesia mendorong juga agar tenaga kerja ini memiliki daya saing yang baik. “Kita dorong agar rakyat kita ini bisa terus memiliki daya saing, lebih kompetitif, bersaing melalui berbagai bentuk program maupun kegiatan yang diarahkan,” kata Hanif.
ANTARA
Berita terkait
Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia
8 hari lalu
Ketahui cara dan syarat kerja legal bagi orang asing di Indonesia. Pastikan Anda memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditentukan. Ini ulasannya.
Baca SelengkapnyaTPN Ganjar - Mahfud Sebut Hilirisasi Dimanfaatkan Tenaga Kerja Asing
3 Februari 2024
Dewan Pakar TPN Ganjar - Mahfud, Sonny Keraf, mengkritik bahwa manfaat hilirisasi lebih dirasakan tenaga kerja asing.
Baca SelengkapnyaLuhut Bantah Tudingan Cak Imin: Tenaga Kerja Asing di Industri Hilirisasi Hanya 10-15 Persen
25 Januari 2024
Menteri Luhut Binsar Pandjaitan membantah tudingan Cawapres nomoro urut 1 Muhaimin Iskandar alias Cak Imin soal dominasi tenaga kerja asing (TKA) di industri hilirisasi
Baca Selengkapnya7 Fakta Smelter Nikel di Indonesia
3 Januari 2024
Pada 24 Desember 2023, smelter nikel milik PT ITSS meledak dan menewaskan 13 orang. Berikut fakta-fakta smelter nikel di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPT IMIP Sebut Jenazah Korban Ledakan Tungku Smelter Sudah Diantar ke Rumah Keluarga
25 Desember 2023
PT IMIP menyatakan jenazah korban ledakan tungku smelter di salah satu tenantnya PT ITSS telah diantarkan ke rumah keluarga korban.
Baca SelengkapnyaPrabowo-Gibran Janji Batasi Tenaga Kerja Asing: Akan Bentuk Satgas Pengawasan
7 Desember 2023
Pasangan calon presiden dan wakil presiden, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka berjanji akan batasi tenaga kerja asing. Bentuk Satgas pengawasan.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo Blak-blakan ke Mahasiswa UI Saat Ditanya TKA Cina: Kamu Bisa Gantikan Nggak?
19 September 2023
Ganjar Pranowo memberikan respon saat isi kuliah di UI mengenai TKA Cina di Jawa Tengah dari protes warga setempat. Apa katanya?
Baca SelengkapnyaAnies-Muhaimin Deklarasi di Hotel Majapahit Surabaya Siang Ini, PKB Optimistis Didukung Warga NU
2 September 2023
Waketum PKB Hanif Dhakiri yakin akar rumput PKB dan pesantren NU mendukung duet Anies-Cak Imin.
Baca SelengkapnyaSoal Mandor Bule di IKN, Luhut: Karena Mereka Bekerja Cepat, Kita Harus Belajar
22 Juni 2023
Menteri Luhut blak-blakan soal alasan memilih orang asing atau bule untuk bertindak sebagai pengawas proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Baca SelengkapnyaLuhut Minta Pekerja Asing Menjadi Pengawas Proyek IKN, Anggota Dewan: Kita Bisa Kerjakan Sendiri
19 Juni 2023
Anggota Komisi V DPR RI menolak usulan Menteri Luhut supaya tenaga pengawas pengerjaan proyek IKN diambil dari pekerja asing.
Baca Selengkapnya