TEMPO Interaktif, Jakarta:Setelah mendapat somasi dari pengusaha tekstil, pengusaha pasar swalayan juga akan mensomasi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) akibat kebijakan disinsentif program dayamax yang mulai diterapkan bulan lalu.Sekertaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia,Tutum Rahanta, mengatakan akibat kebijakan ini biaya yang dikeluarkan naik sebesar 5 persen. ”Karena pada pukul 17.00 samapai 20.00 kami dikenakan tarif 4 kali lipat,” kata dia, kepada Tempo, Selasa(22/11). Pihaknya, lanjut Tutum akan melakukan efisiensi dalam pemakaian energi listrik. Misalnya dengan menganti seluruh lampu dengan lampu hemat energi. Namun, pihaknya tidak bisa mengurangai pemakaian energi listriknya hingga 50 persen saat beban puncak.Handaka Santosa, Ketua Umum Aprindo mengatakan tarif listrik mahal karena PT PLN tidak efisien dalam operasinya. ”Jangan terus dibebankan ke pengusaha,” ujarnya.Jika program ini tidak dibatalkan, lanjutnya, konsumen yang akan dirugikan. Konsumen akan membeli dengan harga yang lebih mahal akibat naiknya biaya dari pengelola pasar swalayan.Program dayamax adalah kebijakan PLN untuk memberi insentif pada perusahaan yang menurunkan pemakaian listrik saat beban puncak antara pukul 17.00-22.00 WIB. Namun, PLN akan memberikan denda jika perusahaan-perusahaan ini memakai listrik di atas 50 persen dari kebutuhan rata-rata saat beban puncak. Sebelumnya, 40 perusahaan tekstil di Jakarta dan Jawa Barat juga mengajukan somasi. Mereka menilai program ini memberatkan pengusaha dan tidak berdasar hukum yang kuat.Sutarto