TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pusat Statistik memprediksi serbuan barang dari Cina akan semakin masif dan mulai terlihat pada Agustus ini dan seterusnya. Untuk itu BPS mewanti-wanti pemerintah agar memperketat impor barang dari Cina.
"Barang dari Cina akan banyak karena harganya semakin murah," ucap Deputi Bidang Statistik Produksi BPS Adi Lumaksono di kantornya, Selasa, 18 Agustus 2015.
Menurut data BPS, tanpa ada devaluasi saja Cina terus menjadi pengimpor barang terbanyak ke Indonesia dengan nilai US$ 24 miliar atau 16,5 persen dari keseluruhan rekanan bisnis negara. Adi berharap otoritas berwajib seperti Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan dapat memperketat proses impor, terlebih lagi barang ilegal.
Adi mengatakan selain ilegal, ancaman barang KW selundupan juga akan semakin besar. "Kemungkinan ini ya pasti ada."
Adi berkata pemerintah diharapkan terus menggalakkan penggunaan barang dalam negeri. Ekspor juga harus terus digenjot agar tren surplus neraca peradagangan negara dapat dipelihara hingga akhir tahun.
BPS mencatatkan neraca perdagangan pada bulan Juli 2015 sebesar US$ 1,33 miliar. Total neraca perdagangan Januari hingga Juli tercatat sebesar US$ 5,73 miliar.
Kemenperin Jamin Pengetatan Impor Tidak Bebani Industri Manufaktur
23 jam lalu
Kemenperin Jamin Pengetatan Impor Tidak Bebani Industri Manufaktur
Aturan pengetatan impor dijamin tidak bebani industri manufaktur. Pelaku industri alas kaki menganggap aturan memperumit birokrasi dalam memperoleh bahan baku dari luar negeri.
Mendag Zulhas Tegaskan Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan soal Barang Bawaan Impor
1 hari lalu
Mendag Zulhas Tegaskan Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan soal Barang Bawaan Impor
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan bakal menegakkan aturan soal pelaku usaha jasa titip atau jastip yang berbelanja barang titipan orang lain dari luar negeri. Ia meminta agar Bea Cukai menertibkan pelaku usaha jastip yang masih bandel terhadap aturan.
Mendag Zulhas Jamin Permendag Pengaturan Impor untuk Selesaikan Barang Kiriman PMI yang Masih Tertahan
1 hari lalu
Mendag Zulhas Jamin Permendag Pengaturan Impor untuk Selesaikan Barang Kiriman PMI yang Masih Tertahan
Menteri Perdagangan Zulkfili Hasan alias Zulhas memastikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 yang mulai berlaku hari ini, bisa dipakai untuk penyelesaian kasus-kasus penyitaan barang kiriman dari pekerja migran Indonesia atau PMI yang masih tertahan.