Pemegang KJP Tak Bisa Lagi Tarik Tunai di ATM Bank DKI  

Reporter

Kamis, 13 Agustus 2015 14:20 WIB

Siswa tunjukkan kartu Jakarta Pintar yang dimilikinya untuk mencairkan dana di Bank DKI cabang Otista, Jakarta, 8 September 2014. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Terhitung hari ini, Kamis, 13 Agustus 2015, para pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) tidak bisa lagi melakukan penarikan tunai di semua gerai ATM Bank DKI di Jakarta.

Direktur Utama Bank DKI Kresno Sediarsi mengatakan keputusan tersebut merupakan instruksi langsung dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Keputusan ini untuk perbaikan layanan KJP di masa depan. Nantinya, semua KJP hanya bisa digunakan untuk transaksi non-tunai di mesin EDC," ujarnya di Balai Kota, Kamis, 13 Agustus 2015.

Dia menuturkan, pemerintah DKI menghapus opsi penarikan tunai di KJP lantaran untuk meminimalkan tindakan beberapa oknum yang menyalahgunakan bantuan pendidikan untuk hal-hal yang tak sesuai dengan peruntukan.

"Saya tutup sistem pengambilan tunai kemarin malam setelah rapat dengan Gubernur DKI soal evaluasi KJP. Sekarang, pemegang KJP tak bisa lagi tarik tunai di ATM," katanya.

Berdasarkan catatan, siswa penerima bantuan KJP hanya bisa mengambil Rp 50 ribu per 2 minggu secara tunai untuk siswa SD, sedangkan siswa SMP dan SMA Rp 50 ribu per minggu.

Selain itu, siswa hanya bisa menggunakan dana bantuan untuk transportasi, ekstrakurikuler, dan uang jajan maksimal Rp 100 ribu per bulan untuk jenjang SD, Rp 150 ribu per bulan untuk SMP, dan Rp 200 ribu per bulan untuk SMA.

Tahun ini, KJP diberikan kepada 489.150 siswa, yang terdiri atas 291.900 siswa sekolah negeri dan 197.250 siswa sekolah swasta.

Dana yang dianggarkan sekitar Rp 2,4 triliun, yang ditransfer ke rekening setiap penerima. Transfer dilakukan rutin untuk kebutuhan transpor, uang jajan, ekstrakurikuler, serta transfer berkala untuk pembelian buku penunjang, seragam, sepatu, alat tulis, dan kebutuhan lain.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan DKI menemukan adanya penyelewengan KJP yang digunakan untuk membeli emas, tarik tunai, sampai digunakan di tempat karaoke. Atas temuan itu, pihak pemerintah DKI pun langsung melakukan tindakan. Berdasarkan data sementara Bank DKI, ditemukan 20 pemegang KJP menyelewengkan kartunya.

BISNIS.COM

Berita terkait

Bank DKI Setor Dividen Sebesar Rp 326,4 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

13 hari lalu

Bank DKI Setor Dividen Sebesar Rp 326,4 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI menyumbang dividen terbesar bagi Provinsi DKI Jakarta, jumlahnya mencapai Rp 326,44 miliar.

Baca Selengkapnya

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

22 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Ini Syarat Tukar Uang Baru untuk Lebaran 2024 di Bank DKI dan Muamalat, Terakhir Besok

28 hari lalu

Ini Syarat Tukar Uang Baru untuk Lebaran 2024 di Bank DKI dan Muamalat, Terakhir Besok

Nasabah juga dapat menukar uang baru layak edar untuk memenuhi kebutuhan saat momen Lebaran 2024 Bank DKI dan Bank Muamalat. Ini syaratnya.

Baca Selengkapnya

Nasabah Bank DKI Kini Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

32 hari lalu

Nasabah Bank DKI Kini Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Bank DKI telah bekerjasama dengan BRI agar dapat melakukan tarik tunai tanpa kartu di ATM BRI seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya

Posisi Terkini Dana KJP Plus November 2023: Data Dipastikan Final, Bank DKI Bisa Diminta Lembur

24 November 2023

Posisi Terkini Dana KJP Plus November 2023: Data Dipastikan Final, Bank DKI Bisa Diminta Lembur

Data jumlah penerima KJP Plus telah bersih dari proses uji kelayakan dan verifikasi yang dilakukan Dinas Pendidikan DKI. Berkurang 75 ribu penerima.

Baca Selengkapnya

Manfaatkan e-Samsat Bayar Pajak Kendaraan, Begini Caranya

10 September 2023

Manfaatkan e-Samsat Bayar Pajak Kendaraan, Begini Caranya

Saat ini pemilik kendaraan bermotor dapat membayar pajak secara daring melalui e-Samsat. Begini caranya.

Baca Selengkapnya

ASN DKI Diminta Beli Kendaraan Listrik, Heru Budi: Harus Sanggup, Panggilan Negara

29 Agustus 2023

ASN DKI Diminta Beli Kendaraan Listrik, Heru Budi: Harus Sanggup, Panggilan Negara

Heru Budi mengatakan ASN DKI harus sanggup beli kendaraan listrik sebagai panggilan negara karena punya transport.

Baca Selengkapnya

Bank DKI Terima Penghargaan di 28th Infobank Award 2023

29 Agustus 2023

Bank DKI Terima Penghargaan di 28th Infobank Award 2023

Sebagai bentuk apresiasi atas capaian kinerja yang diraih Bank DKI sepanjang tahun 2022

Baca Selengkapnya

Bank DKI Raih Penghargaan Bisnis Indonesia Financial Award 2023

29 Agustus 2023

Bank DKI Raih Penghargaan Bisnis Indonesia Financial Award 2023

Konsistensi Bank DKI dalam menjaga kinerja positif di tengah kondisi perekonomian yang menantang, berhasil meraih penghargaan The Best Performance Bank untuk kategori Bank Pembangunan Daerah (BPD)

Baca Selengkapnya

Bank DKI Distribusikan 245.749 Kartu Bantuan Sosial

28 Agustus 2023

Bank DKI Distribusikan 245.749 Kartu Bantuan Sosial

Terdapat 245.749 penerima manfaat KLJ, KPDJ, dan KAJ.

Baca Selengkapnya