TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo berharap majelis hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan nasib yang bijak terhadap status Otoritas Jasa Keuangan yang diputuskan hari ini. Menurut Agus, fungsi pengawasan bank yang ada dalam OJK sudah sempurna.
"Saya yang menjadi saksi. UU OJK sudah baik," kata Agus di kantor Bank Indonesia, Selasa, 4 Agustus 2015.
Menurut Agus, lahirnya Undang-Undang OJK merupakan hasil evaluasi dari krisis keuangan yang melanda Asia, termasuk Indonesia. Saat itu, pejabat di otoritas moneter dan fiskal Tanah Air sepakat untuk memisahkan fungsi pengawasan bank dari otoritas moneter dan otoritas pembayaran.
UU OJK juga sudah mengatur fungsi pengawasan bank dalam otoritas agar tidak berdiri sendiri. Buktinya, kata mantan Menteri Keuangan itu, koordinasi dengan BI, Lembaga Penjamin Simpanan, dan Kementerian Keuangan diwajibkan secara tersurat.
Meski begitu, Agus mengakui terdapat kekosongan pengaturan dalam UU BI karena peralihan sebagian fungsinya ke OJK. Kekurangan itu akan ditambal dalam revisi UU BI yang diinisiasi Dewan Perwakilan Rakyat dan menjadi Program Legislasi Nasional prioritas tahun ini.
"Yang jelas, waktu itu kami tidak akan menyetujui UU OJK kalau tidak membuat sistem kita lebih baik," kata Agus.
ROBBYIRFANY
Berita terkait
Kuasa Hukum Gibran Tunggu Pembuktian dari Almas Tsaqibbirru dalam Perkara Gugatan Wanprestasi
52 hari lalu
Pihak Gibran yakin gugatan wanprestasi yang dilayangkan Almas sejatinya tidak memiliki landasan fakta peristiwa dan fakta hukum yang jelas.
Baca SelengkapnyaAlmas Tsaqibbirru Tolak Jawaban Gibran di Sidang Gugatan Wanprestasi
52 hari lalu
Agenda sidang gugatan wanprestasi Almas terhadap Gibran selanjutnya adalah duplik dari tergugat yang dijadwalkan pada 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaAlmas Banding Putusan Gugatan Rp 204 Triliun, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Penasaran
27 Februari 2024
Majelis Hakim PN Solo memutuskan tidak menerima gugatan Rp 204 triliun yang dilayangkan Ariyono Lestari terhadap Almas, Gibran dan KPU.
Baca SelengkapnyaTersangka Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Jalani Sidang Gugatan Perdata Kamis Besok
26 Februari 2024
Upaya mediasi gagal karena pihak Ghisca hanya menawarkan ganti rugi sebesar 30 persen kepada 11 korbannya.
Baca SelengkapnyaKebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan
21 Februari 2024
Berikut sejumlah kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan..
Baca SelengkapnyaKetika Penggugat Rocky Gerung Tak Punya Ahli, Saksi Fakta dan Hanya Lampirkan UU sebagai Bukti
21 Februari 2024
Kuasa hukum menganggap gugatan hanya untuk mengganggu Rocky Gerung yang sering mengkritik pemerintah. Seharusnya ditolak majelis hakim.
Baca SelengkapnyaDigugat Almas Tsaqibbirru Rp 500 Miliar, Denny Indrayana: Harus DIlawan dan Diberi Pelajaran
4 Februari 2024
Denny Indrayana dinilai telah merugikan Almas Tsaqibbirru secara material dan immaterial dengan total kerugian sebesar Rp 500 miliar.
Baca SelengkapnyaAlmas Tsaqibbirru Gugat Denny Indrayana, Pakar Hukum UGM Pertanyakan Unsur Perbuatan Melawan Hukumnya
4 Februari 2024
Denny Indrayana telah diminta menghadiri sidang perdana gugatan perdata Almas Tsaqibbirru di PN Banjarbaru pada Selasa, 6 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaAlmas Tsaqibbirru Gugat Denny Indrayana Rp 500 Miliar, Pakar Hukum UGM: Ngaco juga Enggak Apa-apa
3 Februari 2024
Pakar hukum perdata UGM angkat bicara soal nilai ganti rugi dalam gugatan perdata Almas Tsaqibbirru melawan Denny Indrayana.
Baca SelengkapnyaCara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK Terbaru secara Online
30 Januari 2024
Cara cek nama di BI Checking atau SLIK OJK hanya membutuhkan waktu paling lambat 1 hari kerja. Berikut ini langkah-langkah dan syaratnya.
Baca Selengkapnya