TEMPO.CO, Jakarta - - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak sebagian gugatan oleh Tim Pembela Ekonomi Bangsa (TPEB) yang meminta pembubaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena tidak sesuai dengan undang-undang. (MK) memutuskan OJK akan tetap berjalan.
"Dengan ini, Mahkamah berkesimpulan menerima sebagian permohonan Pemohon, dan menolak yang lainnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat di ruang sidang utama MK di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pada Selasa, 4 Agustus 2015.
Adapun permohonan yang dikabulkan adalah penghilangan frasa di Pasal 1 angka 1 UU Nomor 21 tahun 2011 tentang OJK. Pasal 1 angka 1 UU OJK menyebutkan, OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam UU ini.
Sementara permohonan yang lain, MK menolaknya dengan alasan pasal-pasal yang dipermasalahkan tak bertentangan dengan UUD 1945, atau pun bertumpukan dengan kewenangan Bank Indonesia, sebagaimana diatur di UU BI.
"Tidak relevan untuk dipertimbangkan karena itu permohonan tidak dapat diterima," kata Arief. Untuk itu menurut Arief, OJK sebagai lembaga pengawas perbankan dapat terus menjalankan kewajibannya.
Gugatan diajukan tahun lalu oleh Tim Pembela Ekonomi Bangsa (TPEB) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghapus atau mengganti UU Nomor 21 tahun 2011 tentang OJK, terutama Pasal 1 angka 1, lalu Pasal 5, 6, 7, 37, 55, 64, dan 65. Pasal-pasal tersebut berintikan tentang tugas pengaturan dan pengawasan di sektor keuangan, perbankan.
TPEB menilai pasal-pasal tersebut justru bertentangan dengan ketentuan Pasal 23 D dan pasal 33 D UUD 1945, yang menuliskan fungsi pengaturan dan pengawasan bank merupakan kewenangan Bank Indonesia (BI). Para penggugat juga meminta OJK dibubarkan sebagai otoritas industri jasa keuangan.
Jika tak bisa dibubarkan maka OJK dianjurkan hanya mengatur pengawasan industri keuangan nonbank (IKNB) yang memang belum ada lembaga yang mengatur secara resmi. Sementara untuk pengawasan pasar modal dikembalikan ke Bapepam-LK dan perbankan ke BI.
URSULA FLORENE SONIA
Berita terkait
Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah
3 jam lalu
Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.
Baca SelengkapnyaCaleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile
3 jam lalu
Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang
Baca SelengkapnyaSidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda
4 jam lalu
Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.
Baca SelengkapnyaKelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1
5 jam lalu
Hakim MK, Saldi Isra, melemparkan guyonan mengenai kekalahan Timnas Indonesia U-23 dalam sidang sengketa pileg hari ini.
Baca SelengkapnyaCaleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang
8 jam lalu
Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.
Baca SelengkapnyaSidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain
1 hari lalu
PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.
Baca SelengkapnyaKelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga
1 hari lalu
Hakim MK Saldi Isra berkelakar saat ada pemohon gugatan yang absen dalam sidang sengketa pileg hari ini.
Baca SelengkapnyaHakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius
1 hari lalu
Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.
Baca SelengkapnyaSidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut
1 hari lalu
PPP mengklaim adanya ribuan perpindahan suara ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III.
Baca SelengkapnyaMK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara
1 hari lalu
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan terdapat total 297 perkara dalam sengketa pileg 2024. Disidangkan secara bertahap.
Baca Selengkapnya