Penunggak Pajak Akan Disandera di Nusakambangan  

Reporter

Senin, 3 Agustus 2015 11:40 WIB

Suasana pelaporan Surat Pemberitahuan/SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi 2014 oleh 7 menteri di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, 30 Maret 2015. Acara tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat Indonesia. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

TEMPO.CO, Cilacap - Direktorat Jenderal Pajak tidak akan main-main dalam memaksa para penunggak pajak untuk segera melunasi utang pajaknya. Setelah melakukan penyanderaan di sejumlah daerah, Direktorat Jenderal Pajak akan menyandera para penunggak pajak di Lembaga Pemasyarakatan Batu Nusakambangan. Dua sel di LP tersebut akan disediakan khusus bagi para penunggak yang tak kunjung melunasi utang pajaknya.

Menurut Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II Yoyok Satiotomo, meski diutamakan bagi wajib pajak di Cilacap, tidak tertutup kemungkinan wajib pajak dari daerah lain yang menunggak pajak hingga miliaran rupiah akan disandera di Nusakambangan. “Kami sandera di Nusakambangan untuk memberikan efek jera,” kata Yoyok, Minggu, 2 Agustus 2015.

Menurut Yoyok, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II sudah mengajukan usulan penyanderaan terhadap 29 penunggak pajak. Dari jumlah tersebut, 10 wajib pajak telah melunasi utangnya sebelum sempat disandera. Adapun 19 wajib pajak lain melunasi utang pajaknya setelah sempat disandera. “Ada enam wajib pajak yang sedang berusaha melunasi. Total utang pajak mencapai Rp 77,8 miliar,” ucapnya.

Menurut pejabat Bagian Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II Mekar Satria, selain untuk memberikan efek jera, penyanderaan merupakan salah satu cara memenuhi target pajak di Kanwil DJP Jateng II yang pada 2015 mencapai Rp 10 triliun. Selain itu, pihaknya menargetkan melakukan eksekusi penyanderaan minimal terhadap satu penunggak di setiap kantor pelayanan pajak yang jumlahnya mencapai 12 kantor. “Sedang kami ajukan ke kantor pusat untuk mendapat persetujuan,” tuturnya.

Mekar mengatakan langkah penyanderaan cukup efektif untuk memaksa para penunggak langsung melunasi utang pajaknya. Meskipun penyanderaan bisa dilakukan selama enam bulan dan bisa diperpanjang, para penunggak akan langsung membayar utang pajaknya hanya setelah beberapa hari disandera. “Cara ini efektif karena biasanya yang menunggak pajak justru orang yang mampu membayar tapi sengaja tidak membayar,” ucapnya.

Yoyok berujar, sesuai dengan nota kesepahaman antara Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Hukum dan HAM, penunggak tidak mendapat sanksi pidana tapi disandera hingga melunasi utang pajaknya. Hingga saat ini, untuk wilayah Jawa Tengah, baru satu penunggak pajak di Purwokerto yang disandera di Lembaga Pemasyarakatan Banyumas.

ARIS ANDRIANTO

Berita terkait

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

7 hari lalu

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.

Baca Selengkapnya

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

37 hari lalu

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

Respons Direktorat Jenderal Pajak terhadap pernyataan Prabowo Subianto yang membanggakan rasio pajak era Orba.

Baca Selengkapnya

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

40 hari lalu

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

Penggunaan meterai palsu secara marak bisa mengganggu sistem pajak dan merugikan negara

Baca Selengkapnya

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

48 hari lalu

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.

Baca Selengkapnya

DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

5 Januari 2024

DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.

Baca Selengkapnya

2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

29 November 2023

2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

Setelah tanggal 31 Desember 2023, masyarakat menggunakan NIK untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Begini caranya jadi NPWP

Baca Selengkapnya

Begini Cara Mengecek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum

29 November 2023

Begini Cara Mengecek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum

Kemenkeu akan segera menerapkan kebijakan NIK jadi NPWP secara penuh pada pertengahan 2024. Berikut cara cek NIK yang sudah tertintegrasi dengan NPWP.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memadankan NIK-NPWP

8 November 2023

Begini Cara Memadankan NIK-NPWP

Memadankan NIK-NPWP dilakukan paling lambat Desember 2023. Begini caranya.

Baca Selengkapnya

DJP Pastikan Kerahasiaan Data Wajib Pajak pada Skema Prepopulated

27 Oktober 2023

DJP Pastikan Kerahasiaan Data Wajib Pajak pada Skema Prepopulated

DJP memastikan bahwa kerahasiaan data yang berkaitan dengan wajib pajak akan terjaga saat skema prepopulated diterapkan.

Baca Selengkapnya

DJP Sebut Insentif Sektor Properti Tak Kurangi Penerimaan Pajak Negara

27 Oktober 2023

DJP Sebut Insentif Sektor Properti Tak Kurangi Penerimaan Pajak Negara

Insentif pajak properti yang ditanggung pemerintah berasal dari pajak masyarakat yang kemudian dibayarkan oleh Direktorat Jenderal Anggaran.

Baca Selengkapnya