TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menilai jasa gadai swasta yang iklannya sering terpampang di tiang listrik berpotensi besar merugikan warga. “Laporan warga jasa pegadaian resmi saja (Perum Pegadaian) cukup banyak,” ujar Anggota Harian YLKI Larsi kepada Tempo, Rabu, 29 Juli 2015.
Larsi mengatakan meskipun laporan warga soal gadai swasta hampir minim, menggunakan contoh laporan soal Perum Pegadaian bisa dijadikan landasan. Musababnya, model jasa yang ditawarkan serupa.
Menurut Larsi, kompetensi ahli taksir nilai di gadai swasta patut menjadi perhatian. Hal ini dikhawatirkan dapat menghidupkan praktek rentenir karena bisa membuat ahli taksir gadai swasta semena-mena menentukan harga barang gadaian.
Selain itu, gudang penyimpanan barang hasil gadaian juga patut dipertanyakan. “Sejauh mana jasa gadai swasta bisa menyimpan barang dalam kondisi yang baik dan tidak hilang di tengah jalan,” ujarnya.
Larsi mengatakan sudah seharusnya ada Undang-Undang Pegadaian untuk menertibkan praktek gadai di Indonesia. Sedangkan dalam Undang-Undang Pegadaian dituliskan hanya Perum Pegadaian yang resmi sebagai badan penyelenggara jasa gadai. “Gadai swasta ini izinnya dari mana?” kata dia.
Minimnya laporan masyarakat, kata Larsi, karena pangsa jasa gadai swasta menyasar msyarakat kelas menengah ke bawah. “Di sisi lain, menjamurnya praktek ini membuktikan jika bisnis ini cukup menggiurkan,” katanya.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan menyatakan dalam waktu dekat dan menengah ingin merevisi Undang-Undang Pegadaian. Namun hal ini masih terkendala ketersediaan inisiasi pemerintah maupun parlemen.
"Kalau bisa masuk prolegnas tahun ini. Rancangan sudah ada sejak jaman Badan Pengawas Pasar Modal dulu," ujar Ketua Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank Firdaus Djaelani akhir pekan lalu. Nantinya seluruh usaha jasa pegadaian harus memperoleh perizinan dari OJK terlebih dahulu sebelum beroperasi.
ANDI RUSLI
Berita terkait
Syarat dan Cara Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian Syariah
3 hari lalu
Berikut ini syarat dan tata cara gadai sertifikat rumah di Pegadaian sesuai dengan prinsip syariah hingga Rp200 juta. Ketahui skema pembayarannya.
Baca SelengkapnyaTerpopuler: YLKI Minta Akar Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu
4 hari lalu
Berita terpopuler Tempo: YLKI menuntut pemberantasan Pinjol ilegal, Menkominfo Budi Arie sebut judi online seperti hantu.
Baca SelengkapnyaPegadaian Raih Laba Rp.1,4 Triliun di Kuartal I/2024
7 hari lalu
Kinerja memuaskan ini merupakan kado indah untuk Pegadaian yang telah genap berusia 123 tahun.
Baca SelengkapnyaPT Pegadaian Buka Lowongan untuk Lulusan IT
13 hari lalu
Bagi para pencari kerja yang berminat bisa langsung mendaftarkan diri melalui website resmi Pegadaian atau scan QR Code yang tertera pada flyer resmi
Baca SelengkapnyaHarga Emas Naik saat Lebaran, Perhatikan Tips Jual Emas Agar Cuan Maksimal
22 hari lalu
Memasuki lebaran 2024, harga emas meroket! Simak tips jual emas di tengah tren kenaikan harga untuk hasil maksimal.
Baca SelengkapnyaPegadaian 1 2 3 GO!!! Rayakan Hari Jadi dengan Semangat Baru
30 hari lalu
Di usia ke-123 tahun Pegadaian mengusung target meng-emaskan Indonesia.
Baca SelengkapnyaSyarat Gadai Emas di Pegadaian, Perhatikan Bunga dan 3 Jenis Pembayarannya
35 hari lalu
Ini syarat untuk gadai emas di Pegadaian. Ketahui bunga dan cara 3 jenis pembayarannya.
Baca SelengkapnyaPegadaian Serahkan Hadiah Beli Emas Bonus Mobil Kepada Nasabah
37 hari lalu
PT Pegadaian Kanwil X Jawa Barat menyerahkan reward satu unit mobil Brio Satya kepada nasabah program Mulia Pegadaian, yang merupakan produk pembelian emas secara angsuran.
Baca SelengkapnyaDirut Pegadaian Raih Best 50 CEO 2024
38 hari lalu
Damar Latri Setiawan berterima kasih pada kerja keras seluruh insan Pegadaian.
Baca SelengkapnyaLebaran Bagi-Bagi THR Emas, Habit Baru untuk Para Orangtua
38 hari lalu
THR emas tidak hanya menjadi hal baru dan unik, namun juga menjadi solusi terbaik
Baca Selengkapnya