Kemendag Susun Aturan untuk Tekan Impor Ban  

Reporter

Senin, 13 Juli 2015 20:18 WIB

Seorang pekerja memotong ban bekas di kawasan pejompongan, Jakarta, Selasa (03/02) Ban-ban tersebut akan diolah menjadi ban vulkanisir. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan memperketat aturan impor ban yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45 Tahun 2015. Direktur Impor Kementerian Perdagangan Thamrin Latuconsina mengatakan aturan ini dibuat untuk menekan angka impor dan memajukan industri ban dalam negeri.

"Karena ban impor ini bisa mendistorsi pasar dalam negeri dan industri ban lokal bisa kalah saing dari laju impor," ujar Thamrin di kantornya, Senin, 13 Juli 2015.

Dalam peraturan baru ini Kementerian perdagangan akan menertibkan pelabuhan muat impor. Pada aturan sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2011 tentang ketentuan impor ban tidak mengatur pelabuhan bongkar muat dan memperbolehkan semua pelabuhan menjadi pintu masuk impor. Aturan baru ini hanya memperbolehkan enam pelabuhan bongkar muat.

"Aturan baru ini hanya membolehkan enam pelabuhan laut sebagai pintu masuk impor," ujar Thamrin. Enam pelabuhan yang ditentukan sebagai pintu masuk ban impor yaitu Pelabuhan Belawan di Medan, Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta, Pelabuhan Tanjung Perak di Surabaya, Pelabuhan Semayan di Balikpapan, Pelabuhan Soekarno-Hatta di Makassar, dan Pelabuhan Sorong di Papua.

Selain mengharuskan verifikasi importir di pelabuhan muat, seperti aturan sebelumnya, Thamrin mengatakan aturan baru ini mewajibkan industri pengguna ban mendapatkan pengakuan sebagai Importir Produsen dan Importir Terdaftar dengan persetujuan impor dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Indonesia merupakan negara produsen karet. Oleh karena itu, kata Thamrin, diperlukan iklim usaha yang baik untuk menarik investor. Aturan baru ini juga mengatur ketentuan tes pasar yang hanya diperbolehkan dalam waktu satu tahun saja. "Tes pasar hanya boleh satu tahun. Enam bulan dan perpanjangan enam bulan," ujar Thamrin.

Dia berharap jika aturan ini dapat diterapkan dan dijalankan dengan baik, bisa menekan angka impor ban sebesar dua hingga lima persen. "Ekspor pun juga diharapkan naik dan harga ban dalam negeri bisa dijaga," ujar dia.

Thamrin mengatakan sanksi yang diberikan jika ada importir yang melanggar mulai dari sanksi administratif hingga pidana. Aturan ini sendiri akan mulai berlaku setelah tiga bulan diundangkan yaitu pada bulan Oktober mendatang.

DEVY ERNIS

Berita terkait

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

2 jam lalu

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

Sri Mulyani merespons soal berbagai kasus pengenaan denda bea masuk barang impor yang bernilai jumbo dan ramai diperbincangkan belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri

15 jam lalu

Bea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri

Bea Cukai memberi tips agar tak terkena sanksi denda saat bawa barang belanja dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

22 jam lalu

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas melantik Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama atau Pejabat Eselon I dan II Kementerian Perdagangan.

Baca Selengkapnya

Pameran Dekorasi Rumah Indonesia di Taiwan Raup Transaksi Rp 4,73 Miliar

1 hari lalu

Pameran Dekorasi Rumah Indonesia di Taiwan Raup Transaksi Rp 4,73 Miliar

Kementerian Perdagangan menggelar pameran dekorasi rumah Indonesia di Taiwan, total transaksi yang diperoleh Rp 4,73 miliar.

Baca Selengkapnya

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Lantik 6 Pejabat Eselon I dan II, Berpesan Waspadai Situasi Geopolitik Timur Tengah

1 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Lantik 6 Pejabat Eselon I dan II, Berpesan Waspadai Situasi Geopolitik Timur Tengah

Menteri Perdagangan melantik pejabat eselon I dan II. Dia berpesan agar siap menghadapi keadaan geopolitik Timur Tengah saat ini.

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

1 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Viral Kasus Bea Masuk Rp 31 Juta Satu Sepatu, Dirjen Bea Cukai: Itu Termasuk Denda Rp 24 Juta

1 hari lalu

Viral Kasus Bea Masuk Rp 31 Juta Satu Sepatu, Dirjen Bea Cukai: Itu Termasuk Denda Rp 24 Juta

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan kasus pengenaan bea masuk Rp 31 juta untuk satu sepatu sudah sesuai aturan.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Sebut Neraca Perdagangan Indonesia Surplus US$ 4,47 Miliar, Impor Barang Modal Laptop Anjlok

2 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Sebut Neraca Perdagangan Indonesia Surplus US$ 4,47 Miliar, Impor Barang Modal Laptop Anjlok

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan klaim neraca perdaganga Indonesia alami surplus, ada beberapa komoditas yang surplus dan ada beberapa yang defisit.

Baca Selengkapnya

Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

2 hari lalu

Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

Kementerian Perindustrian atau Kemenperin menyatakan impor untuk komoditas bahan baku plastik kini tidak memerlukan pertimbangan teknis lagi.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

3 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

Kementerian Perdagangan mengatakan bahwa utang rafaksi minyak goreng akan segera dibayarkan.

Baca Selengkapnya