TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan memperketat aturan impor ban yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45 Tahun 2015. Direktur Impor Kementerian Perdagangan Thamrin Latuconsina mengatakan aturan ini dibuat untuk menekan angka impor dan memajukan industri ban dalam negeri.
"Karena ban impor ini bisa mendistorsi pasar dalam negeri dan industri ban lokal bisa kalah saing dari laju impor," ujar Thamrin di kantornya, Senin, 13 Juli 2015.
Dalam peraturan baru ini Kementerian perdagangan akan menertibkan pelabuhan muat impor. Pada aturan sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2011 tentang ketentuan impor ban tidak mengatur pelabuhan bongkar muat dan memperbolehkan semua pelabuhan menjadi pintu masuk impor. Aturan baru ini hanya memperbolehkan enam pelabuhan bongkar muat.
"Aturan baru ini hanya membolehkan enam pelabuhan laut sebagai pintu masuk impor," ujar Thamrin. Enam pelabuhan yang ditentukan sebagai pintu masuk ban impor yaitu Pelabuhan Belawan di Medan, Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta, Pelabuhan Tanjung Perak di Surabaya, Pelabuhan Semayan di Balikpapan, Pelabuhan Soekarno-Hatta di Makassar, dan Pelabuhan Sorong di Papua.
Selain mengharuskan verifikasi importir di pelabuhan muat, seperti aturan sebelumnya, Thamrin mengatakan aturan baru ini mewajibkan industri pengguna ban mendapatkan pengakuan sebagai Importir Produsen dan Importir Terdaftar dengan persetujuan impor dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Indonesia merupakan negara produsen karet. Oleh karena itu, kata Thamrin, diperlukan iklim usaha yang baik untuk menarik investor. Aturan baru ini juga mengatur ketentuan tes pasar yang hanya diperbolehkan dalam waktu satu tahun saja. "Tes pasar hanya boleh satu tahun. Enam bulan dan perpanjangan enam bulan," ujar Thamrin.
Dia berharap jika aturan ini dapat diterapkan dan dijalankan dengan baik, bisa menekan angka impor ban sebesar dua hingga lima persen. "Ekspor pun juga diharapkan naik dan harga ban dalam negeri bisa dijaga," ujar dia.
Thamrin mengatakan sanksi yang diberikan jika ada importir yang melanggar mulai dari sanksi administratif hingga pidana. Aturan ini sendiri akan mulai berlaku setelah tiga bulan diundangkan yaitu pada bulan Oktober mendatang.
DEVY ERNIS
Berita terkait
Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai
2 jam lalu
Sri Mulyani merespons soal berbagai kasus pengenaan denda bea masuk barang impor yang bernilai jumbo dan ramai diperbincangkan belakangan ini.
Baca SelengkapnyaBea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri
15 jam lalu
Bea Cukai memberi tips agar tak terkena sanksi denda saat bawa barang belanja dari luar negeri.
Baca SelengkapnyaTerkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara
22 jam lalu
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas melantik Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama atau Pejabat Eselon I dan II Kementerian Perdagangan.
Baca SelengkapnyaPameran Dekorasi Rumah Indonesia di Taiwan Raup Transaksi Rp 4,73 Miliar
1 hari lalu
Kementerian Perdagangan menggelar pameran dekorasi rumah Indonesia di Taiwan, total transaksi yang diperoleh Rp 4,73 miliar.
Baca SelengkapnyaMenteri Perdagangan Zulkifli Hasan Lantik 6 Pejabat Eselon I dan II, Berpesan Waspadai Situasi Geopolitik Timur Tengah
1 hari lalu
Menteri Perdagangan melantik pejabat eselon I dan II. Dia berpesan agar siap menghadapi keadaan geopolitik Timur Tengah saat ini.
Baca SelengkapnyaLaporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK
1 hari lalu
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.
Baca SelengkapnyaViral Kasus Bea Masuk Rp 31 Juta Satu Sepatu, Dirjen Bea Cukai: Itu Termasuk Denda Rp 24 Juta
1 hari lalu
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan kasus pengenaan bea masuk Rp 31 juta untuk satu sepatu sudah sesuai aturan.
Baca SelengkapnyaMendag Zulkifli Hasan Sebut Neraca Perdagangan Indonesia Surplus US$ 4,47 Miliar, Impor Barang Modal Laptop Anjlok
2 hari lalu
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan klaim neraca perdaganga Indonesia alami surplus, ada beberapa komoditas yang surplus dan ada beberapa yang defisit.
Baca SelengkapnyaKini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin
2 hari lalu
Kementerian Perindustrian atau Kemenperin menyatakan impor untuk komoditas bahan baku plastik kini tidak memerlukan pertimbangan teknis lagi.
Baca SelengkapnyaKementerian Perdagangan Sebut Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar
3 hari lalu
Kementerian Perdagangan mengatakan bahwa utang rafaksi minyak goreng akan segera dibayarkan.
Baca Selengkapnya