Ternyata Pemerintah Tak Punya Standar Kandungan Pembalut

Rabu, 8 Juli 2015 13:24 WIB

Ilyani Sudrajat, Anggota Pengurus Harian YLKI saat jumpa pers hasil penelitian pembalut mengandung klorin di Jakarta, 7 Juli 2015. (Tempo/Nibras Nada Nailufar)

TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menyatakan peredaran sembilan merek pembalut wanita dan tujuh merk pantyliner yang mengandung klorin (zat pemutih) bukan sepenuhnya kesalahan produsen.

Menurut YLKI, kesalahan pertama justru ada pada Kementerian Kesehatan yang tidak pernah membuat standar keamanan terhadap alat kesehatan rumah tangga. "Padahal itu hal yang sangat mendasar," ujar anggota Pengurus Harian YLKI, Lilyani Sudrajat, saat dihubungi pada Rabu, 8 Juli 2015.

YLKI melakukan pengujian kadar klorin selama Januari-Maret 2015 di laboratorium independen terakreditasi dengan mengambil sampel pembalut dan pantyliner yang dijual di retail modern (supermarket).

Hasil pengujian lab menunjukkan seluruh sampel mengandung klorin dengan rentang 5-55 ppm yang berisiko menyebabkan keputihan, iritasi, bahkan kanker leher rahim dan kemandulan.

Selama ini, Kementerian Kesehatan hanya membuat pedoman umum terkait dengan pengamanan bahan berbahaya bagi kesehatan melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 472/MENKES/PER/V/1996. Aturan itu pun dirasa Lilyani sudah perlu penyesuaian karena sudah sekian lama tidak direvisi.

Dalam aturan tersebut, klorin disebut sebagai bahan beracun dan mengakibatkan iritasi. Namun Kementerian tidak memiliki beleid khusus yang mengatur kadar maksimum klorin dalam produk sehingga menyulitkan pengusaha dalam proses produksi.

Kementerian Kesehatan juga dinilai Lilyani tidak mempunyai pagar legal untuk mencegah dan menanggulangi produk berklorin di pasaran.

Kewenangan pencegahan dan penanggulangan selama ini hanya ada pada Badan Pengawas Obat dan Makanan. Tujuannya, ketika ada temuan produk berbahaya, lembaga tersebut bisa bergerak cepat untuk menindak. "Saya rasa Kemenkes bisa mempertimbangkan pembentukan satuan tugas seperti BPOM, karena mereka tidak punya penyelidik PNS dalam kasus ini," tutur Lilyani.

ROBBY IRFANY

Berita terkait

Jokowi Sebut Kerugian Kemacetan Jabodetabek Rp 100 Triliun, YLKI: Batasi Kendaraan Pribadi

5 Februari 2024

Jokowi Sebut Kerugian Kemacetan Jabodetabek Rp 100 Triliun, YLKI: Batasi Kendaraan Pribadi

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) tanggapi pernyataan Jokowi dan menyarankan pemerintah batasi kepemilikan kendaraan pribadi.

Baca Selengkapnya

YLKI Minta Iklan Rokok Dilarang Total, Apa Alasannya?

25 Januari 2024

YLKI Minta Iklan Rokok Dilarang Total, Apa Alasannya?

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia meminta iklan rokok dilarang total di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Baru 2 Hari Diresmikan LRT Jabodebek Alami Gangguan, Ini Catatan YLKI untuk Menhub dan PT KAI

1 September 2023

Baru 2 Hari Diresmikan LRT Jabodebek Alami Gangguan, Ini Catatan YLKI untuk Menhub dan PT KAI

YLKI memberikan sejumlah catatan untuk Menhub dan PT KAI soal LRT Jabodebek yang mengalami gangguan dua hari setelah diresmikan.

Baca Selengkapnya

Buntut Rangka eSAF Keropos, YLKI Minta Dirikan Pengawas Produk Otomotif

23 Agustus 2023

Buntut Rangka eSAF Keropos, YLKI Minta Dirikan Pengawas Produk Otomotif

Buntut dari masalah rangka eSAF keropos, YLKI menilai perlu adanya lembaga khusus yang bertugas mengawasi peredaran produk otomotif.

Baca Selengkapnya

YLKI Sebut Larangan Penjualan Rokok Ketengan Bakal Mengikis Dua Hal Ini

4 Februari 2023

YLKI Sebut Larangan Penjualan Rokok Ketengan Bakal Mengikis Dua Hal Ini

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menyebut kebijakan larangan penjualan rokok ketengan akan mengikis dua hal.

Baca Selengkapnya

HNW Dukung Revisi UU Perlindungan Konsumen

23 Januari 2023

HNW Dukung Revisi UU Perlindungan Konsumen

Untuk melakukan revisi undang-undang, rakyat dan organisasi yang ada di masyarakat bisa mengusulkan perubahan

Baca Selengkapnya

Pengaduan Perkara Perumahan Tinggi, YLKI: Bermasalah dari Hulu hingga Hilir

20 Januari 2023

Pengaduan Perkara Perumahan Tinggi, YLKI: Bermasalah dari Hulu hingga Hilir

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyebut pengaduan konsumen soal perkara perumahan masih tinggi selama 10 tahun terakhir.

Baca Selengkapnya

Sistem Tap In dan Tap Out Transjakarta Sempat Bermasalah, Ini Cara Mengadu ke YLKI

13 Oktober 2022

Sistem Tap In dan Tap Out Transjakarta Sempat Bermasalah, Ini Cara Mengadu ke YLKI

PT Transjakarta telah meresmikan kebijakan baru yakni pemberlakuan tap in dan tap out bus Transjakarta sejak 4 Oktober 2022, lalu.

Baca Selengkapnya

Operator Protes Tarif Angkutan Penyeberangan, YLKI Sebut Keselamatan Jadi Kasta Tertinggi

6 Oktober 2022

Operator Protes Tarif Angkutan Penyeberangan, YLKI Sebut Keselamatan Jadi Kasta Tertinggi

YLKI mengingatkan dalam hal bertransportasi, keselamatan adalah kasta tertinggi yang tidak bisa ditawar-tawar lagi.

Baca Selengkapnya

LKY Persoalkan Debt Collector Perusahaan Leasing Tarik Paksa Mobil dan Motor

18 Agustus 2022

LKY Persoalkan Debt Collector Perusahaan Leasing Tarik Paksa Mobil dan Motor

MK melarang perusahaan leasing dan debt collector menarik paksa kendaraan tanpa putusan pengadilan. Biaya mengambil kendaraan hingga Rp 4 juta.

Baca Selengkapnya