Kasus BPJS: Korban PHK Bisa Terima Pensiun Asal...  

Reporter

Jumat, 3 Juli 2015 13:36 WIB

Jurnalis dari berbagai media yang tergabung dalam Front Solidaritas Buruh Sultra (FSBS) memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) di Kendari, Sulawesi Tenggara, 1 Mei 2015. Para jurnalis menyerukan kepada perusahaan media untuk memberlakukan upah layak dan jaminan sosial. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta -Peraturan baru Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan terkait jaminan hari tua menuai keluhan dari masyarakat. Sebab, aturan tersebut membuat dana tak bisa dicairkan bila peserta belum 10 tahun terdaftar di BPJS KT. Orang-orang yang sudah merencanakan pensiun dini, atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) terancam tak dapat mencairkan JHT mereka.

Aturan sebelumnya yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) mengatakan JHT dapat dicairkan setelah usia peserta mencapai 55 tahun atau meninggal dunia; atau pekerja yang di-PHK dengan ketentuan masa kepesertaan 5 tahun dengan waktu tunggu 1 bulan.

“Artinya, jika pekerja di-PHK padahal masa kerjanya baru 3 tahun, maka pencairan JHT menunggu sampai 5 tahun untuk mengambil JHT. Tapi kalau ia dapat pekerjaan baru, kepesertaan tetap berlanjut,” kata Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri melalui siaran pers yang diterima Tempo pada Jumat, 3 Juli 2015.

Tindakan ini berlawanan dengan Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang mengatakan pencairan baru bisa dilakukan setelah 10 tahun keanggotaan.

Menurut Hanif, apabila peserta yang di-PHK lantas langsung mencairkan semua JHT-nya, jaminan ini tak ada bedanya dengan tabungan biasa. Pekerja PHK sudah dilindungi dengan sistem pesangon, yang tentu berbeda maksudnya dengan JHT. Dengan perubahan peraturan, Hanif menilai sistem dana pensiun ini telah kembali ke spirit sebenarnya.

Pekerja yang terkena PHK pun tak perlu khawatir kehilangan keanggotaan, karena begitu mereka mendapat pekerjaan baru, maka keanggotaan mereka di BPJS KT dapat berlanjut. Bagi pekerja yang meninggal sebelum usia 55 tahun, dana BPJS KT akan diberikan kepada ahli waris.

Skema jaminan sosial dengan 4 program unggulan , yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK); Jaminan Kematian (JKM); Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) sudah melingkupi seluruh resiko para pekerja. Bahkan, dalam regulasi baru ini, ada peningkatan manfaat bagi peserta yang sudah mendaftar. “Sudah sesuai dengan spirit perlindungna hari tua,” kata Hanif.

URSULA FLORENE SONIA

Berita terkait

Gibran Bakal Evaluasi KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

9 hari lalu

Gibran Bakal Evaluasi KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Rakabuming Raka menyebut akan mengevaluasi program Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) agar lebih tepat sasaran.

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SKCK Mulai 1 Maret 2024, Begini Prosedurnya

29 Februari 2024

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SKCK Mulai 1 Maret 2024, Begini Prosedurnya

Untuk membuat SKCK, masyarakat kini wajib menjadi peserta program JKN BPJS Kesehatan per 1 Maret 2024. Bagaimana prosedurnya?

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Ada 267 Juta Peserta BPJS Kesehatan: Kalau Sakit Ringan ke Puskesmas Saja

24 Januari 2024

Jokowi Sebut Ada 267 Juta Peserta BPJS Kesehatan: Kalau Sakit Ringan ke Puskesmas Saja

Presiden Jokowi menyebutkan sebanyak 267 juta masyarakat Indonesia memiliki kartu BPJS Kesehatan yang juga melayani pasien dengan penyakit berat.

Baca Selengkapnya

Jokowi Klaim di Indonesia Warga Berobat Tak Dipungut Biaya

23 Januari 2024

Jokowi Klaim di Indonesia Warga Berobat Tak Dipungut Biaya

Presiden Jokowi mengharapkan BPJS kesehatan dan Kartu Indonesia Sehat dapat bermanfaat bagi warga Indonesia.

Baca Selengkapnya

Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang

21 Desember 2023

Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang

Begini cara mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang hilang.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Memainkan Program Kartu-kartu Persis Jurus Jokowi

20 Desember 2023

Prabowo-Gibran Memainkan Program Kartu-kartu Persis Jurus Jokowi

Saat konteastasi Pemilu 2014 dan 2019, Jokowi sodorkan kartu-kartu untuk masyarakat. Berikut kartu-kartu serupa ditawarkan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

JKN-KIS dan BPJS, Perbedaan Serta Cara Daftarnya

1 Juni 2023

JKN-KIS dan BPJS, Perbedaan Serta Cara Daftarnya

Berikut ini perbedaan antara JKN-KIS dan BPJS, dalam artikel ini juga menjelaskan bagaimana cara daftar program jaminan kesehatan tersebut.

Baca Selengkapnya

Tingkat Kepuasan Terhadap Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin Terus Meningkat dalam 3 Bulan Terakhir

8 Desember 2022

Tingkat Kepuasan Terhadap Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin Terus Meningkat dalam 3 Bulan Terakhir

Progam bantuan yang digelontokan pemerintahan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin mendongkrak tingkat kepuasan publik.

Baca Selengkapnya

Pendaftar PPDB Depok Lampaui Kuota, Orang Tua Kecewa Anak Tidak Diterima SMP Negeri

30 Juni 2022

Pendaftar PPDB Depok Lampaui Kuota, Orang Tua Kecewa Anak Tidak Diterima SMP Negeri

DKR Depok banyak mendapat laporan soal PPDB, Dinas Pendidikan tidak mengakomodir peserta Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran (KIS PBI),

Baca Selengkapnya

Alasan BPJS Kesehatan Buka Data Kartu Indonesia Sehat ke Pemda

9 Juli 2020

Alasan BPJS Kesehatan Buka Data Kartu Indonesia Sehat ke Pemda

BPJS Kesehatan membuka akses dashboard Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ke pemerintah daerah untuk mengolah data dan informasi KIS peserta JKN.

Baca Selengkapnya