Mulai Besok Semua Pekerja Wajib Ikut BPJS  

Reporter

Selasa, 30 Juni 2015 15:50 WIB

Dirut PT Jamsostek Elvyn G Masasssya. TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Makassar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan resmi beroperasi penuh mulai 1 Juli 2015. Program BPJS Ketenagakerjaan meliputi program pensiun, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan jaminan kematian. “Semua program ini wajib bagi pekerja formal maupun nonformal,” kata Kuswahyudi Kepala Kantor BPJS Wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua kepada Tempo, Selasa, 30 Juni 2015.

Menurut Kuswahyudi, khusus untuk program pensiun, pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap. Mulai dari perusahaan besar. “Begitu pula dengan pegawai negeri sipil, prosesnya bertahap. Kami sudah minta bantuan wali kota dan gubernur,” katanya.

Khusus untuk Kota Makassar tercatat sudah 4.200 perusahaan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 96 ribu orang. “Jumlah ini baru sekitar 30 persen dari jumlah potensi tenaga kerja yang ada. Jadi masih banyak yang belum mendaftar,” kata Kuswahyudi.

Kepesertaan BPJS ini wajib diikuti. Sehingga, kata Kuswahyudi, akan ada sanksi bagi perusahaan yang tidak patuh. Perusahaannya bisa dicabut izin operasinya. “Begitu pula dengan pengusahanya bisa dicekal ke luar negeri,” katanya.

Untuk memudahkan perusahaan dan tenaga kerja, BPJS Ketenagakerjaan telah menyiapkan 17 kantor cabang di Makassar. Agar perusahaan dan tenaga kerja tidak terlalu lama antre mengurus dan mengklaim jika ada kecelakaan. “Iuran yang harus dibayarkan pun masih sama,” kata Kuswahyudi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Makassar Andi Bukti Djufri mengatakan Dinas Tenaga Kerja telah mengimbau semua perusahaan agar mendaftar ke BPJS. Karena sanksinya adalah pidana 7 sampai 8 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar bagi perusahaan yang membandel. “Dinas Tenaga Kerja akan terus melakukan pengawasan, agar semua perusahaan yang sudah layak dan mampu membiayai jaminan sosial tenaga kerjanya bertahap mendaftarkan diri,” kata Andi.

Menurut Andi, mulai 1 Juli, Dinas Tenaga Kerja akan membuka posko pengaduan. Bagi tenaga kerja yang belum mendapatkan fasilitas BPJS. “Jika sampai tiga kali ditegur, perusahaannya bisa dicabut izin operasionalnya,” kata Andi.

Sibali, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Sulawesi Selatan, mengatakan dengan beroperasi penuhnya BPJS, maka pelayanan yang diberikan kepada tenaga kerja juga harus lebih baik dibandingkan pelayanan PT Jamsostek. “Tidak boleh lagi ada klaim yang terlambat dibayarkan,” kata Sibali.

Pemerintah diminta tegas mendesak pengusaha mendaftarkan semua tenaga kerjanya ke BPJS. Sebab dengan BPJS, pekerja bisa lebih semangat dalam bekerja. “Karena mereka merasa aman dan nyaman dalam bekerja, begitu juga keluarga mereka bisa ditanggung biaya kesehatannya,” kata Sibali.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G. Masassya mengungkapkan besaran iuran jaminan pensiun yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan ditetapkan sebesar tiga persen. Angka itu dibagi dua yaitu dua persen dibayar oleh pekerja dan satu persen dibayar oleh pemberi kerja.

"Dalam tiga tahun besaran ini akan direvisi dan dinaikkan secara bertahap sehingga mencapai delapan persen," ujar Elvyn dalam konferensi pers seusai peresmian operasional penuh BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo di Cilacap, Jawa Tengah, hari ini.

MUHAMMAD YUNUS


Berita terkait

Gibran Bakal Evaluasi KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

9 hari lalu

Gibran Bakal Evaluasi KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Rakabuming Raka menyebut akan mengevaluasi program Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) agar lebih tepat sasaran.

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SKCK Mulai 1 Maret 2024, Begini Prosedurnya

29 Februari 2024

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SKCK Mulai 1 Maret 2024, Begini Prosedurnya

Untuk membuat SKCK, masyarakat kini wajib menjadi peserta program JKN BPJS Kesehatan per 1 Maret 2024. Bagaimana prosedurnya?

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Ada 267 Juta Peserta BPJS Kesehatan: Kalau Sakit Ringan ke Puskesmas Saja

24 Januari 2024

Jokowi Sebut Ada 267 Juta Peserta BPJS Kesehatan: Kalau Sakit Ringan ke Puskesmas Saja

Presiden Jokowi menyebutkan sebanyak 267 juta masyarakat Indonesia memiliki kartu BPJS Kesehatan yang juga melayani pasien dengan penyakit berat.

Baca Selengkapnya

Jokowi Klaim di Indonesia Warga Berobat Tak Dipungut Biaya

23 Januari 2024

Jokowi Klaim di Indonesia Warga Berobat Tak Dipungut Biaya

Presiden Jokowi mengharapkan BPJS kesehatan dan Kartu Indonesia Sehat dapat bermanfaat bagi warga Indonesia.

Baca Selengkapnya

Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang

21 Desember 2023

Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang

Begini cara mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang hilang.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Memainkan Program Kartu-kartu Persis Jurus Jokowi

20 Desember 2023

Prabowo-Gibran Memainkan Program Kartu-kartu Persis Jurus Jokowi

Saat konteastasi Pemilu 2014 dan 2019, Jokowi sodorkan kartu-kartu untuk masyarakat. Berikut kartu-kartu serupa ditawarkan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

JKN-KIS dan BPJS, Perbedaan Serta Cara Daftarnya

1 Juni 2023

JKN-KIS dan BPJS, Perbedaan Serta Cara Daftarnya

Berikut ini perbedaan antara JKN-KIS dan BPJS, dalam artikel ini juga menjelaskan bagaimana cara daftar program jaminan kesehatan tersebut.

Baca Selengkapnya

Tingkat Kepuasan Terhadap Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin Terus Meningkat dalam 3 Bulan Terakhir

8 Desember 2022

Tingkat Kepuasan Terhadap Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin Terus Meningkat dalam 3 Bulan Terakhir

Progam bantuan yang digelontokan pemerintahan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin mendongkrak tingkat kepuasan publik.

Baca Selengkapnya

Pendaftar PPDB Depok Lampaui Kuota, Orang Tua Kecewa Anak Tidak Diterima SMP Negeri

30 Juni 2022

Pendaftar PPDB Depok Lampaui Kuota, Orang Tua Kecewa Anak Tidak Diterima SMP Negeri

DKR Depok banyak mendapat laporan soal PPDB, Dinas Pendidikan tidak mengakomodir peserta Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran (KIS PBI),

Baca Selengkapnya

Alasan BPJS Kesehatan Buka Data Kartu Indonesia Sehat ke Pemda

9 Juli 2020

Alasan BPJS Kesehatan Buka Data Kartu Indonesia Sehat ke Pemda

BPJS Kesehatan membuka akses dashboard Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ke pemerintah daerah untuk mengolah data dan informasi KIS peserta JKN.

Baca Selengkapnya