TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono mengatakan utang Perusahaan Daerah Air Minum senilai Rp 4 triliun akan diputihkan.
Pemutihan utang ini dilakukan untuk menyehatkan perusahaan tersebut agar dapat mengelola penyediaan air minum. Musababnya, sesuai dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 1974 prioritas penyediaan air minum diserahkan pada Badan Usaha Milik Daerah/Negara.
Dalam aturan tersebut pihak swasta tetap diperbolehkan mengelola sumber daya air jika BUMN/BUMD di daerah tersebut dianggap tak mampu. Namun pengelolaannya harus berupa joint operation dengan BUMN atau BUMD. “Porsi saham BUMD/BUMN harus lebih besar,” kata Basuki saat ditemui usai Rapat Koordinasi Sumber Daya Air di Kementerian Koordinator Perekonomian, Senin, 29 Juni 2015.
Saat ini poin-poin Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Pengusahaan Sumber Daya Air dan Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Penyediaan Air Minum tengah difinalisasi.
Selain dalam bentuk join operation, swasta hanya diperbolehkan mengelola titik tertentu dalam pada satu wilayah sungai. Berbeda dengan BUMN/BUMD yang diperbolehkan mengelola seluruh wilayah dalam satu aliran sungai.
Februari lalu, Mahkamah Konstitusi membatalkan keberlakuan secara keseluruhan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa sumber daya air sebagai bagian dari hak asasi, sumber daya yang terdapat pada air juga diperlukan manusia yang mempunyai andil penting bagi kemajuan kehidupan manusia dan menjadi faktor penting pula bagi manusia untuk dapat hidup layak.
Sehingga konsep hak dalam Hak Guna Air harus dibedakan dengan konsep hak dalam pengertian umum dan haruslah sejalan dengan konsep res commune yang tidak boleh menjadi objek harga secara ekonomi. Selain itu, Konsep Hak Guna Pakai Air dalam UU SDA harus ditafsirkan sebagai turunan (derivative) dari hak hidup yang dijamin oleh UUD 1945.
Oleh karenanya, pemanfaatan air, dalam hal ini Hak Guna Usaha Air haruslah melalui permohonan izin kepada Pemerintah yang penerbitannya berdasarkan pada pola yang disusun dengan melibatkan peran serta masyarakat.
Hak Guna Usaha Air merupakan instrumen dalam sistem perizinan yang digunakan Pemerintah untuk membatasi jumlah atau volume air yang dapat diperoleh atau diusahakan oleh yang berhak sehingga dalam konteks ini, izin harus dijadikan instrumen pengendalian, bukan instrumen penguasaan.
Mahkamah Konstitusi memutuskan swasta tidak boleh melakukan penguasaan atas sumber air atau sumber daya air. Swasta hanya dapat melakukan pengusahaan dalam jumlah atau alokasi tertentu saja sesuai dengan alokasi yang ditentukan dalam izin yang diberikan oleh negara secara ketat.
TRI ARTINING PUTRI
Berita terkait
Basuki Hadimuljono: Presiden Jokowi Sempat 'Down' saat Gol Timnas U-23 Indonesia Dianulir Wasit
2 hari lalu
Menteri Basuki Hadimuljono mengatakan Presiden Jokowi sempat down saat gol Timnas U-23 Indonesia ke gawang Uzbekistan dianulir wasit.
Baca SelengkapnyaAhok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono
6 hari lalu
PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?
Baca SelengkapnyaPUPR Targetkan Tol Palembang - Betung Tuntas di 2025, Basuki: Tambah Tim Percepatan
13 hari lalu
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono telah melihat langsung progres konstruksi dan pernak-pernik permasalahan di Jalan Tol Kayu Agung-Palembang-Betung.
Baca SelengkapnyaTerkini: Strategi Sri Mulyani Antisipasi Dampak Ekonomi Serangan Iran ke Israel, Rupiah dan IHSG Melemah Dampak Geopolitik Timur Tengah
16 hari lalu
Ketegangan situasi geopolitik Timur Tengah dapat berdampak kepada Indonesia di berbagai indikator ekonomi.
Baca SelengkapnyaMenteri PUPR: Tol Fungsional dan Diskon Tarif Bantu Pemudik Lebaran
16 hari lalu
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengungkapkan tol fungsional dan diskon tarif tol membantu pemudik pada Lebaran 2024.
Baca SelengkapnyaSatgas Sebut IKN Siap Gelar Upacara HUT Ke-79 RI, Sejauh Mana Kesiapannya?
17 hari lalu
Kementerian PUPR mempercepat pembangunan Bandara Naratetama di kawasan IKN.
Baca SelengkapnyaCerita Sri Mulyani Mudik ke Semarang, Bertemu Menteri Basuki hingga Bahas Masa Lalu
19 hari lalu
Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani Indrawati kembali membagikan momen perayaan lebaran tahun ini di akun Instagram-nya @smindrawati.
Baca SelengkapnyaKilas Balik Tragedi Brexit 2016, Sedikitnya 12 Pemudik Tewas dalam Arus Mudik Lebaran
21 hari lalu
Tragedi macet terparah mudik pada 2016. Kilas balik tragedi Brexit yang tewaskan belasan orang.
Baca SelengkapnyaTerpopuler: Menhub Budi Karya Usulkan WFH di Selasa dan Rabu, Sri Mulyani Sebut Idul Fitri Tahun Ini Sangat Istimewa
21 hari lalu
Menhub Budi Karya Sumadi mengusulkan work from home atau WFH untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas saat puncak arus balik Lebaran.
Baca SelengkapnyaMenteri PUPR antara Empal Gentong dan Pempek di Hari Lebaran
22 hari lalu
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyebut makanan yang dinanti saat merayakan Idul Fitri adalah empal gentong dan pempek.
Baca Selengkapnya