TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia (BI) mewajibkan penggunaan rupiah di wilayah Indonesia baik dalam transaksi tunai maupun nontunai mulai 1 Juni 2015. Pelaksana tugas Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Eko Yulianto, mengatakan Bank Indonesia berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengawasi kepatuhan masyarakat terhadap aturan penggunaan rupiah di Indonesia.
"Pelanggar kewajiban penggunaan rupiah untuk transaksi tunai dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur undang-undang tentang mata uang, yakni kurungan maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta," katanya di kantor Bank Indonesia, Selasa, 9 Juni 2015.
Bagi pelanggar kewajiban penggunaan rupiah dalam transaksi nontunai, Bank Indonesia mengenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis serta denda sebesar 1 persen dari nilai transaksi atau maksimal Rp 1 miliar. Tak hanya itu, pelanggar aturan transaksi nontunai juga dilarang ikut dalam lalu lintas pembayaran. Eko mengatakan sanksi berupa pembayaran denda dikenakan dalam mata uang rupiah dan dihitung dengan kurs tengah BI. Sanksi itu dilaksanakan lewat pendebetan rekening yang ada di BI.
Bank dan penyelenggara dana harus memberitahukan kewajiban penggunaan rupiah kepada setiap nasabah yang akan bertransaksi dengan valuta asing. Jika nasabah tetap bertransaksi dengan mata uang asing, bank harus meminta nasabah tersebut mengisi tujuan transaksi dalam formulir atau slip transaksi. Semua kewajiban ini tercantum dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 17/11/DKSP perihal Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Anggota staf ahli Dewan Gubernur Bank Indonesia, Lambok Siahaan, mengatakan penggunaan valuta asing terus mengalami kenaikan dan membuat mata uang rupiah tertekan. Penggunaan mata uang asing mencapai US$ 6-7 miliar setiap bulan. Sebanyak 70 persen penggunaan dolar untuk pembayaran transaksi barang dan 13 persen untuk transaksi jasa dalam negeri. Bank Indonesia, kata dia, telah berkomunikasi dengan perusahaan-perusahaan yang sering menggunakan valuta asing, termasuk hotel, restoran, dan PT Pelabuhan Indonesia.
ALI HIDAYAT
Berita terkait
Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat
1 hari lalu
Perkembangan ekonomi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) 2023 tumbuh positif.
Baca SelengkapnyaMeski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit
2 hari lalu
PNM menegaskan tidak akan menaikkan suku bunga dasar kredit meskipun BI telah menaikkan BI Rate menjadi 6,25 persen.
Baca SelengkapnyaBRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay
2 hari lalu
Bank Rakyat Indonesia atau BRI mengklaim telah mendapatkan izin untuk memproses transaksi pengguna Alipay.
Baca SelengkapnyaSuku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti
3 hari lalu
BCA belum akan menaikkan suku bunga, pasca BI menaikkan suku bunga acuan ke angka 6,25 persen.
Baca SelengkapnyaNilai Tukar Rupiah Makin Merosot, Rp 16.255 per USD
3 hari lalu
Nilai tukar rupiah ditutup melemah 45 poin ke level Rp 16.255 per USD dalam perdagangan hari ini.
Baca SelengkapnyaKenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit
3 hari lalu
Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.
Baca SelengkapnyaBI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit
3 hari lalu
BI mempersiapkan perluasan cakupan sektor prioritas Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM).
Baca SelengkapnyaBI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini
4 hari lalu
BI sedang mempersiapkan instrumen insentif agar mendorong pertumbuhan ekonomi.
Baca SelengkapnyaBI Catat Rp 2,47 T Modal Asing Tinggalkan RI Pekan Ini
5 hari lalu
BI mencatat aliran modal asing yang keluar pada pekan keempat April 2024 sebesar Rp 2,47 triliun.
Baca SelengkapnyaEkonom Ideas Ingatkan 3 Tantangan RAPBN 2025
6 hari lalu
Direktur Institute for Demographic and Poverty Studies (Ideas) Yusuf Wibisono menyebut RAPBN 2025 akan sejumlah tantangan berat.
Baca Selengkapnya